Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 20/PJ.22/1987

Kategori : KUP

Batas Waktu Pengajuan Keberatan Dan Batas Waktu Penyelesaian Keberatan Wajib Pajak


27 Mei 1987


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 20/PJ.22/1987

TENTANG

BATAS WAKTU PENGAJUAN KEBERATAN DAN BATAS WAKTU PENYELESAIAN KEBERATAN WAJIB PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


I. Bersama ini diberitahukan bahwa berdasarkan surat-surat keberatan yang diajukan Wajib Pajak, dapat diketahui, bahwa pada umumnya Surat Keberatan diajukan dalam dua tahap yaitu :
1. Dalam tahap pertama Surat Keberatan yang diajukan masih belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 dan Pasal 5 PP Nomor 35 tahun 1983, walaupun Surat Keberatan tersebut telah diajukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983.
2. Surat Keberatan tahap kedua yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 dan Pasal 5 PP Nomor 35 tahun 1983 biasanya diajukan beberapa bulan setelah surat keberatan yang pertama diajukan, sehingga melebihi jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983.
II. Padahal berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 dan Pasal 5 PP Nomor 35 tahun 1983, keberatan Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan formal untuk dapat dipertimbangkan adalah keberatan Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Keberatan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyatakan alasan-alasan secara jelas,
2. Dalam Surat Keberatan yang diajukan wajib disebutkan jumlah pajak yang seharusnya terhutang menurut penghitungan Wajib Pajak,
3. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
III. Mengingat hal-hal tersebut di atas dan dengan pertimbangan, bahwa ketentuan perundang-undangan perpajakan yang baru khususnya mengenai keberatan belum sepenuhnya dipahami oleh Wajib Pajak, maka agar diperoleh adanya kepastian hukum baik bagi Wajib Pajak maupun bagi fiskus dalam menentukan batas waktu pengajuan keberatan dan batas waktu penyelesaian keberatan, perlu diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Untuk surat-surat keberatan Wajib Pajak yang telah diajukan sebelum tanggal surat edaran ini dan sampai dengan tanggal surat edaran ini belum diputuskan, maka :
a. Batas waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 dihitung sampai dengan tanggal diterimanya Surat Keberatan yang pertama.
b. Batas waktu penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Keberatan yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 1983.
2. Untuk surat-surat keberatan Wajib Pajak yang diajukan setelah tanggal surat edaran ini, maka :
a. Batas waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 dihitung sampai dengan tanggal diterimanya Surat Keberatan yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 1983. Dengan demikian Surat Keberatan Wajib Pajak yang dapat dipertimbangkan adalah Surat Keberatan yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) & (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 1983.
b. Batas waktu penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 dihitung sejak tanggal diterimanya surat keberatan yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 1983.
IV. Selanjutnya guna meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya terutama mengenai hak Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983, maka kepada Saudara diminta agar permintaan Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 dapat Saudara penuhi dalam waktu yang sesingkat- singkatnya.

Demikian penegasan kami agar dapat Saudara sebarluaskan kepada para Wajib Pajak di lingkungan kerja Saudara masing-masing dan dapat Saudara laksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK


ttd.


Drs. MAR'IE MUHAMMAD