Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 40/PJ.23/1985

Kategori : PPh

Penjelasan Uang Lembur, Premi Dan Komisi Dalam Pasal 5 (1) Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 Dan 26 (Seri PPh Pasal 21-20)


22 Oktober 1985


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 40/PJ.23/1985

TENTANG

PENJELASAN UANG LEMBUR, PREMI DAN KOMISI
DALAM PASAL 5 (1) BUKU PETUNJUK PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN 26 (SERI PPh PASAL 21-20)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Bersama ini disampaikan penjelasan mengenai uang lembur, premi dan komisi sebagaimana diatur dalam pasal 5 (1) Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan 26 sebagai berikut :


  1. Penghasilan berupa premi pada Pasal 5 (1) huruf a dan pada Pasal 5 (1) huruf b, adalah sesuai dengan sifat premi yang dibayar oleh pemberi kerja berdasar kenyataan yang sebenarnya. Oleh karena itu apabila premi yang bersangkutan yang dibayar secara berkala tiap bulan, maka penghasilan tersebut tergolong dalam pengertian premi tersebut pada Pasal 5 (1) huruf a, sedang premi yang dibayar sekali saja atau sekali setahun tergolong dalam pengertian premi tersebut pada Pasal 5 (1) huruf b.

  2. Penghasilan berupa uang lembur sebagaimana dapat diikuti pada penjelasan penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 lampiran III ke I angka 4 butir c Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26, diperlukan seperti halnya upah bulanan biasa, yaitu dengan menggabungkan ke dalam gaji atau upah bulanannya.

  3. Penghasilan berupa komisi hanya dapat dibaca pada Pasal 5 (1) huruf e, walaupun sebenarnya komisi dimungkinkan juga diterima oleh pegawai, karyawan/karyawati tetap. Dengan demikian dalam pengertian pembayaran sejenis dengan nama apapun yang terdapat pada Pasal 5 (1) huruf a, termasuk juga di dalamnya pengertian komisi yang diterima oleh pegawai, karyawan, karyawati tetap yang bersangkutan.


Demikian penjelasan ini disampaikan untuk mendapatkan perhatian Saudara.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

ttd

Drs. MANSURY