Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 33/PJ.71/1990

Kategori : KUP

Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Penerima Tanda Penghargaan


14 Desember 1990

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 33/PJ.71/1990

TENTANG

PEMERIKSAAN TERHADAP WAJIB PAJAK PENERIMA TANDA PENGHARGAAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Berkenaan dengan permasalahan yang diajukan ke Kantor Pusat mengenai pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Penerima Tanda Penghargaan sebagai pembayar pajak terbesar, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. SPT lebih bayar sebagaimana dimaksud pada butir 4.1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-11/PJ.71/1990 tanggal 16 Maret 1990 adalah :
    1.1. SPT Tahunan PPh yang menyatakan lebih bayar dan meminta restitusi/kompensasi atau disumbangkan kepada negara, yang tidak termasuk kelompok A (kelompok yang dilakukan penelitian).
    1.2. SPT Masa PPN yang jumlah Pajak Masukan dalam suatu tahun pajak secara keseluruhan lebih bayar dari Pajak Keluaran, kecuali PKP yang semata-mata berhubungan dengan KEPPRES 56 Tahun 1988, PKP exportir dan PKP Kontraktor Project Aid walaupun Pajak Masukannya dalam suatu tahun pajak lebih besar dari Pajak Keluarannya.

    Dalam Pajak Masukan termasuk diperhitungkan kelebihan bayar PPN pada bulan terakhir dari suatu tahun pajak yang dikompensasikan dengan bulan berikutnya. Misalnya dalam menghitung jumlah Pajak Masukan tahun pajak 1988, termasuk diperhitungkan kelebihan bayar PPN pada bulan Desember 1987 yang dikompensasikan dengan Pajak Keluaran bulan Januari 1988.

     

  2. Untuk mempercepat proses penyelesaian atas temuan-temuan yang diperoleh dari hasil penelitian berkas Wajib Pajak atau temuan-temuan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan yang terlanjur dilaksanakan, wewenang penyelesaiannya sepenuhnya dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak.

    Dengan adanya pelimpahan tersebut, maka Kepala Kantor Wilayah tidak perlu lagi melaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai temuan-temuan yang diperoleh dari hasil penelitian berkas Wajib Pajak atau temuan-temuan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan yang terlanjur dilaksanakan, tetapi cukup diselesaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan. Dalam hal dijumpai permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Kepala Kantor Wilayah, maka permasalahannya agar diajukan secara rinci kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mendapatkan petunjuk penyelesaiannya.

     

  3. Ketentuan tersebut di atas mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat edaran ini.

 

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd.

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD