Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 424/PJ.4/1985

Kategori : KUP

Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Membayar Kembali Pajak


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 424/PJ.4/1985

TENTANG

TATA CARA PENERBITAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KEMBALI PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum serta meningkatkan pelayanan masyarakat dalam pembayaran kembali kelebihan pajak untuk segala jenis pajak negara, dipandang perlu adanya pengaturan mengenai tata cara penerbitan SPMKP;
  2. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur hal tersebut di atas dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

 

Mengingat :

 

  1. Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 362);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 950/KMK.04/1983 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak, Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 823/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Angsuran Pajak;
  4. Keputusan Menteri keuangan Nomor 824/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Angsuran/Pembayaran Pajak Melalui Bank;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1083/KMK.01/1984 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KEMBALI PAJAK.

 

 

Pasal 1

 

Tata cara pembayaran kembali kelebihan angsuran/pembayaran pajak melalui Bank sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 824/KMK.04/1985 sepanjang pengaturan mengenai penerbitan SPMKP, penguangan SPMKP pada Bank Tunggal Kas Negara, penggunaan formulir SPMKP dan lain-lain pengaturan yang berkaitan dengan SPMKP, berlaku bagi pengambilan segala jenis pajak negara.

 

 

Pasal 2

 

Dengan berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 maka :

  1. penguangan SPMKP hanya dapat dilakukan pada Bank Tunggal Kas Negara;
  2. formulir SPMKP bentuk lama tidak berlaku lagi.

 

 

Pasal 3

 

(1)

SPMKP berdasarkan tata cara lama yang belum diuangkan pada tanggal keputusan ini ditetapkan, masih dapat diuangkan di Kas Negara sampai dengan tanggal 26 Oktober 1985;

 

(2)

SPMKP berdasarkan tata cara lama yang pada tanggal 26 Oktober 1985 belum diuangkan harus dibatalkan dan diperbaharui sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1.

 

 

Pasal 4

 

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 OKTOBER 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

Drs. SALAMUN A.T.