Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 31/PJ.3/1985

Kategori : PPN

Masalah Bunga Angsuran Piutang Dalam Pajak Pertambahan Nilai (Seri-PPN 44)


16 April 1985


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 31/PJ.3/1985

TENTANG

MASALAH BUNGA ANGSURAN PIUTANG DALAM PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SERI-PPN 44)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Dalam praktek sering dijumpai penyerahan/penjualan Barang Kena Pajak yang dilakukan dengan pembayaran cicilan/angsuran dan biasanya atas harga jualnya diperhitungkan bunga karena pembayaran tidak dilakukan dengan tunai.


Pertanyaan yang diajukan oleh para Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penjualan dengan cara cicilan adalah apakah atas perhitungan bunga ini juga terhutang Pajak Pertambahan Nilai.


Untuk menghilangkan keragu-raguan dan supaya terdapat keseragaman dalam penafsiran masalah ini maka dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :


1. Dalam Pasal 11 ayat (1) undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dicantumkan bahwa pajak yang terhutang dalam Masa Pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak atau pada saat impor Barang Kena Pajak.

Jadi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai menganut prinsip dasar akrual (accrual basis), artinya pajak sudah terhutang pada saat penyerahan meskipun atas penyerahan tersebut belum atau belum sepenuhnya diterima pembayarannya.
   
2. Perhitungan bunga yang terjadi dalam penjualan dengan cicilan/angsuran (atau beli-sewa) pada hakekatnya timbul karena pembayaran tidak dilakukan dengan tunai.

Perhitungan bunga tersebut timbul karena adanya perjanjian pinjaman uang yang diberikan oleh si penjual kepada pembeli yang dikaitkan dengan penyerahan Barang Kena Pajak yang bersangkutan.
   
3. Mengingat Pajak Pertambahan Nilai sudah terhutang pada saat penyerahan, sepanjang perhitungan bunga tidak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari harga jual, maka Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang adalah harga jual tunai sebelum diperhitungkan bunga angsuran.

Jadi syarat yang harus dipenuhi adalah bahwa dalam perjanjian jual-beli dengan cicilan/angsuran atau perjanjian beli-sewa harus dinyatakan dengan jelas harga penjualan tunai dari Barang Kena Pajak yang bersangkutan dan perhitungan bunga atas pinjaman yang diberikan oleh penjual. Dalam rencana pembayaran cicilan/angsuran (bulanan/triwulan dsb.) agar dicantumkan dengan jelas hutang pokok dan perhitungan bunganya.

Kalau dalam perjanjian jual-beli cicilan/angsuran atau beli-sewa tersebut tidak dapat dipisahkan jumlah Harga Jual dan perhitungan bunganya, maka bunga tersebut dianggap sebagai bagian dari Harga Jual, dan Dasar Pengenaan Pajak adalah Harga Jual termasuk bunga.


Demikianlah untuk dimaklumi.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD