Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 11/PJ.3/1987

Kategori : KUP, PPN, Lainnya

Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Untuk Memberikan Keputusan Atas Keberatan Wajib Pajak Mengenai Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Dimaksudkan Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 11/PJ.3/1987

TENTANG

PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK UNTUK MEMBERIKAN KEPUTUSAN
ATAS KEBERATAN WAJIB PAJAK MENGENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA DIMAKSUDKAN
DALAM PASAL 26 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :


  1. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, dipandang perlu untuk mempercepat proses penyelesaian keberatan wajib pajak.
  2. bahwa Kepala Inpeksi Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas membantu penyelenggaraan kegiatan pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak di daerah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  3. bahwa oleh karenanya dipandang perlu untuk melimpahkan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Inspeksi Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

Mengingat :


  1. Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49).
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51).


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK UNTUK MEMBERIKAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN WAJIB PAJAK MENGENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA DIMAKSUDKAN DALAM PASAL 26 UNDANG- UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983.



Pasal 1


Wewenang untuk memberikan keputusan atas keberatan wajib pajak mengenai Pajak Pertambahan Nilai yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 13, Pasal 15, Pasal 17 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 dilimpahkan kepada :


  1. Kepala Inspeksi Pajak, sepanjang mengenai ketetapan pajak dengan jumlah Pajak Keluaran yang tidak melebihi Rp. 10.000.000,-
  2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak type B sepanjang mengenai ketetapan pajak dengan jumlah Pajak Keluaran lebih dari Rp. 10.000.000,- sampai dengan Rp. 25.000.000,-
  3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak type A lainnya, sepanjang mengenai ketetapan pajak dengan jumlah Pajak Keluaran lebih dari Rp. 10.000.000,- sampai dengan Rp. 50.000.000,-
  4. Kepala Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya Khusus, sepanjang mengenai ketetapan pajak dengan jumlah Pajak Keluaran lebih dari Rp. 10.000.000,- sampai dengan Rp. 100.000.000,-


Pasal 2


Wewenang untuk memberikan keputusan atas keberatan wajib pajak mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 13, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 17 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 dilimpahkan kepada :


  1. Kepala Inspeksi Pajak, sepanjang mengenai ketetapan pajak dengan jumlah pajak yang terhutang tidak melebihi Rp. 10.000.000,-
  2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak type B sepanjang mengenai ketetapan pajak dengan jumlah pajak yang terhutang lebih dari Rp. 10.000.000,- sampai dengan Rp. 25.000.000,-
  3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak type A lainnya sepanjang mengenai ketetapan pajak dengan jumlah pajak yang terhutang lebih dari Rp. 10.000.000,- sampai dengan Rp. 50.000.000,-
  4. Kepala Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya Khusus, sepanjang mengenai ketetapan pajak dengan jumlah Pajak yang terhutang lebih dari Rp. 10.000.000,- sampai dengan Rp. 100.000.000,-


Pasal 3


Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Maret 1987
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.


Drs. SALAMUN A.T.
NIP. 060036174