Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 29/PJ.22/1987
Pemberitahuan Koreksi Fiskal Terhadap Laporan Keuangan Yang Diaudit Akuntan Publik Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KMK.07/1979 Tanggal 27 Maret 1979
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
4 September 1987
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 29/PJ.22/1987
TENTANG
PEMBERITAHUAN KOREKSI FISKAL TERHADAP LAPORAN KEUANGAN YANG DIAUDIT AKUNTAN PUBLIK
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 5 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 108/KMK.07/1979
TANGGAL 27 MARET 1979
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang perpajakan yang baru, maka untuk menghindari kekeliruan dalam pelaksanaan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KMK.07/1979 tanggal 27 Maret 1979 yang merupakan ketentuan/peraturan Undang-undang Pajak Lama (Ordonansi PPs tahun 1925), bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. | Ketentuan-ketentuan yang di atur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KMK.07/1979 tanggal 27 Maret 1979 masih berlaku namun hanya untuk pelaksanaan Undang-Undang perpajakan lama, yaitu untuk penetapan PPs yang dilakukan berdasarkan Ordonansi PPs tahun 1925. |
2. | Oleh karena itu untuk penetapan pajak terhadap Wajib Pajak Badan yang laporan keuangannya diaudit oleh Akuntan Publik untuk tahun pajak 1984 dan tahun-tahun berikutnya, pemberitahuan koreksi fiskal kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KMK.07/1979 tanggal 27 Maret 1979, tidak perlu dilakukan lagi. Dengan demikian penetapan pajak tersebut dapat langsung Saudara laksanakan tanpa terlebih dahulu harus memberitahukan koreksi-koreksi fiskal yang Saudara lakukan. Apabila Wajib Pajak berbeda pendapat dengan penetapan tersebut, Wajib Pajak berhak dan dapat mengajukan keberatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
Demikian penegasan kami untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. SALAMUN A.T
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.