Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 28/PJ.223/1987

Kategori : PPh

Penyelesaian Keberatan PPh Menurut Pasal 25 Jo Pasal 26 Uu No. 6 Tahun 1983, Yang Telah Melewati Batas Waktu 12 (Dua Belas) Bulan


27 Agustus 1987


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 28/PJ.223/1987

TENTANG

PENYELESAIAN KEBERATAN PPh MENURUT PASAL 25 JO PASAL 26 UU NO. 6 TAHUN 1983 YANG TELAH
 MELEWATI BATAS WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan adanya beberapa pertanyaan dari kepala Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Pajak melalui Suratnya No. XXXXX tanggal 7 Agustus 1987 (foto-copy terlampir) perihal seperti tersebut di atas, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Berbeda dengan ketentuan tentang penyelesaian permohonan restitusi yang telah melewati batas waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 950/KMK.04/1983 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.22/1987, maka untuk mempermudah dan memperlancar proses penyelesaian keberatan Wajib Pajak yang telah melewati batas waktu 12 (dua belas) bulan, namun belum diputuskan, keputusan keberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 26 ayat (5) jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 adalah tetap menjadi wewenang Kepala Kantor Wilayah, sepanjang berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-809/PJ.2/1986 tanggal 10 Juli 1986, keputusan atas keberatan Wajib Pajak tersebut memang masih wewenang Kepala Kantor Wilayah.

  2. Dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan berdasarkan Pasal 26 ayat (5) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, sekaligus menunjukkan kelemahan kita dalam melakukan pengawasan dan pengamanan penyelesaian keberatan Wajib Pajak. Oleh karenanya, diminta perhatian Saudara agar pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan sebagaimana telah digariskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-11/PJ.22/1987 tanggal 26 Maret 1987 dapat lebih ditingkatkan, sehingga dapat kita hindari terulangnya kembali kasus-kasus seperti tersebut di atas. Demikian juga untuk menghindari kekeliruan dalam menerbitkan Keputusan keberatan berdasarkan Pasal 26 ayat (5) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 maka pelaksanaan ketentuan-ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-20/PJ.22/1987 harus mendapat perhatian kita secara seksama, sehingga penentuan batas waktu pengajuan keberatan (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 dan batas waktu penyelesaian keberatan (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983) dapat dilakukan secara tepat dan benar.

  3. Tindasan Keputusan Keberatan berdasarkan Pasal 26 ayat (5) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 supaya Saudara kirimkan ke kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Pajak Langsung) dengan menggunakan Surat Pengantar khusus yang sekaligus menjelaskan sebab-sebab terlewatnya batas waktu 12 (dua belas) bulan sehingga menyebabkan diterimanya (secara otomatis ) keberatan Wajib Pajak berdasarkan Pasal 26 ayat (5) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983.

  4. Dalam menerbitkan Keputusan Keberatan berdasarkan Pasal 26 ayat (5) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, untuk sementara dapat digunakan formulir yang sudah ada (yaitu formulir bentuk KP.PPh 28 s/d KP.PPh 28C). Untuk membedakannya dengan Keputusan Keberatan yang biasa (yaitu keputusan Keberatan berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983), maka dalam konsiderannya supaya diadakan penyesuaian-penyesuaian sebagai berikut:
    - di bawah konsideran "Menimbang", sesudah Nomor 2 di tambah dengan nomor sebagai berikut :
    3. "Bahwa batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 telah lewat".
    - di bawah konsideran "Mengingat", seluruh kalimat pada nomor 1 dirubah menjadi :
    1. "Pasal 26 ayat (5) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983".
  5. Dalam hal keberatan yang diajukan Wajib Pajak tidak/belum memenuhi persyaratan formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1983 (misalnya dalam surat keberatan Wajib Pajak tidak menyebutkan jumlah pajak yang menurut perhitungannya seharusnya terhutang), maka sebelum Saudara memutuskan (menerbitkan Keputusan Keberatan) terlebih dahulu harus Saudara teliti kembali tentang ketepatan (kebenaran) penentuan batas waktu pengajuan keberatan dan batas waktu penyelesaian keberatan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.22/1987 tanggal 27 Mei 1987, mengingat adanya perbedaan antara keberatan yang diajukan Wajib Pajak sebelum tanggal Surat Edaran (tanggal 27 Mei 1987) dan yang diajukan sesudah tanggal 27 Mei 1987 yaitu :

    1. untuk keberatan Wajib Pajak (yang belum memenuhi persyaratan formal) yang diajukan sebelum tanggal 27 Mei 1987,
      -

      batas waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, ditentukan berdasarkan tanggal diterimanya keberatan Wajib Pajak walaupun belum memenuhi persyaratan formal.

      -

      batas waktu penyelesaian keberatan adalah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterimanya keberatan Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1983.

      Oleh karenanya kepada Wajib Pajak yang bersangkutan supaya diberitahu agar segera memperbaiki/melengkapi keberatan yang telah diajukannya.

    2. untuk keberatan Wajib Pajak (yang belum memenuhi persyaratan formal) yang diajukan setelah tanggal 27 Mei 1987 :
      -

      batas waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, ditentukan berdasarkan tanggal diterimanya keberatan Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1983.

      -

      batas waktu penyelesaian keberatan adalah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterimanya keberatan Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1983.


    Dalam pada itu untuk meningkatkan pelayanan kita kepada masyarakat Wajib Pajak, maka apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 masih memungkinkan bagi Wajib Pajak untuk memperbaiki/melengkapi keberatan yang telah diajukan, kepada Wajib Pajak supaya diberitahu untuk segera memperbaiki atau melengkapi surat keberatannya. Namun apabila batas waktu tersebut sudah tidak memungkinkan, maka Saudara dapat segera menerbitkan Keputusan Penolakan Keberatan karena keberatan yang diajukan Wajib Pajak tersebut tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1983.

 

Demikian penegasan kami untuk dapat Saudara laksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

Drs. SALAMUN A.T.