Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 29/PJ.32/1990

Kategori : PPh

Pemotongan PPh Pasal 21 Dan Pasal 26 Tahun 1990


1 September 1990


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 29/PJ.32/1990

TENTANG

PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN PASAL 26 TAHUN 1990

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran gaji, upah, honorarium dan lain-lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa pribadi dan persekutuan tenaga ahli untuk tahun 1990, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 untuk tahun pajak 1990 tetap diberlakukan "Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 Tahun 1988 dan selanjutnya", (Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-41/PJ.23/1988 tanggal 28 April 1988), dengan beberapa perubahan dan penegasan.

  2. Perubahan-perubahan dimaksud adalah sehubungan dengan diterbitkannya beberapa Keputusan Menteri Keuangan R.I, yaitu :
    2.1.

    Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 359/KMK.04/1989 tanggal 14 April 1989 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 335/KMK.04/1987 tentang Organisasi-organisasi Internasional yang Pejabat-pejabat Perwakilannya Tidak Termasuk Sebagai Subyek Pajak dari Pajak Penghasilan.

    2.2.

    Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 1209/KMK.04/1989 tanggal 31 Oktober 1989 tentang Besarnya Faktor Penyesuaian untuk Menentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

    2.3.

    Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 13/KMK.04/1990 tanggal 4 Januari 1990 tentang Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai, Karyawan/Karyawati Harian dan Mingguan serta atas Penghasilan Berupa Honorarium yang Tidak Teratur.

    2.4.

    Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 14/KMK.04/1990 tanggal 5 Januari 1990 tentang Besarnya Biaya untuk Mendapatkan, Menagih dan Memelihara Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

    2.5.

    Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 770/KMK.04/1990 tanggal 14 Juli 1990 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Latihan Karyawan, Pemagangan dan Bea Siswa.

  3. Perubahan-perubahan dan penegasan tersebut adalah meliputi hal-hal sebagai berikut :
    3.1.

    Pengertian "penghasilan teratur" menurut Pasal 1 huruf n Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 Tahun 1988 tidak hanya meliputi "gaji yang dibayarkan secara berkala", melainkan meliputi semua "penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan secara berkala".

    3.2.

    Pengertian pejabat organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 955/KMK.04/1983, diperluas sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 359/KMK.01/1989.

    3.3. PPh Pasal 21 atas pembayaran kepada peserta Sidang/Magang/Latihan.
    3.3.1.

    Penerima honorarium yang dikelompokkan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e butir 8 termasuk pula penerima uang sidang dan semacamnya.

    3.3.2.

    Uang saku secara bulanan diperlakukan sama dengan honorarium tenaga lepas yang dibayarkan secara bulanan, sedang bila dibayarkan secara harian maka diperlakukan sama dengan penghasilan yang dibayarkan secara harian kepada karyawan harian lepas. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 14 Juli 1990.

    3.3.3.

    Pembayaran bea siswa kepada karyawan yang juga menerima gaji dari pemberi kerja, diperlakukan sebagai tambahan atas gaji yang diterimanya. Dalam hal penerima bea siswa adalah karyawan yang hanya semata-mata menerima bea siswa dari pemberi kerja, pembayaran bea siswa tersebut diperlakukan sama dengan gaji dan imbalan lain yang diterima oleh karyawan tetap. Apabila penerima bea siswa masih calon karyawan, pembayaran bea siswa tersebut diperlakukan sama dengan honorarium yang diberikan kepada tenaga lepas yang dibayarkan bulanan. Ketentuan ini mulai berlaku tanggal 14 Juli 1990.

    3.4.

    Yang dimaksud dengan penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c Buku Petunjuk Tahun 1988, adalah "Iuran Pensiun yang dibayarkan kepada Dana Pensiun yang disetujui oleh Menteri Keuangan dan penyelenggara Taspen serta Iuran THT kepada Badan Penyelenggara Taspen dan Astek yang dibayar oleh pemberi kerja". Iuran pensiun dan iuran THT yang ditanggung oleh pemberi kerja tersebut adalah bukan merupakan pemberian kenikmatan, maka istilah "ditanggung" yang dipakai dalam Buku Petunjuk Tahun 1988, hendaknya diartikan "dibayar".

    3.5.

    Penghasilan bruto berupa upah harian, upah satuan, upah borongan dan honorarium harian dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Buku Petunjuk Tahun 1988, termasuk pula "upah mingguan". Jumlah yang tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 diubah dari Rp. 8.000,- sehari menjadi Rp. 12.000,- sehari sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 13/KMK.04/1990 tanggal 4 Januari 1990.

    3.6.

    Dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a Buku Petunjuk Tahun 1988 biaya jabatan maksimum Rp. 360.000,- setahun atau Rp. 30.000,- sebulan, diubah menjadi Rp. 540.000,- setahun atau Rp. 45.000,- sebulan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 14/KMK.04/1990 tanggal 4 Januari 1990.

    3.7.

    Dalam Pasal 9 ayat (2) Buku Petunjuk Tahun 1988, biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara uang pensiun ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto dengan setinggi-tingginya Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) setahun atau Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebulan, diubah menjadi Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) setahun atau Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) sebulan.

    3.8. Dalam Pasal 9 ayat (3) Buku Petunjuk Tahun 1988 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri pegawai Rp. 960.000,- setahun atau Rp. 80.000,- sebulan, tambahan untuk pegawai yang kawin dan tambahan untuk setiap orang keluarga sedarah dan semenda dalam garis lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya masing-masing Rp. 480.000,- setahun atau Rp.10.000,- sebulan. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1209/KMK.04/1989 tanggal 31 Oktober 1989, Penghasilan Tidak Kena Pajak diubah menjadi sebagai berikut :
    - Untuk diri pegawai Rp. 1.440.000,- setahun atau Rp. 120.000,- sebulan.
    - Tambahan untuk pegawai yang kawin dan tambahan untuk setiap orang keluarga sedarah dan semenda dalam garis lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya masing-masing Rp. 720.000,- setahun atau Rp. 60.000,- sebulan.
    3.9. Untuk menghitung PPh Pasal 21 perlu diperhatikan ketentuan sebagai berikut :
    - dalam hal tarif PPh Pasal 21 diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak maka dasar pengenaan dibulatkan ke bawah menjadi ribuan rupiah penuh.
    - dalam hal tarif PPh Pasal 21 dan Pasal 26 diterapkan atas bukan Penghasilan Kena Pajak maka penghasilan tersebut tidak dibulatkan.
    3.10.

    Sesuai dengan perubahan organisasi Direktorat Jenderal Pajak, maka nama "Kantor Inspeksi Pajak" diganti dengan "Kantor Pelayanan Pajak" dan nama "Kantor Dinas Luar" diganti dengan "Kantor Penyuluhan Pajak".

  4. Petunjuk ini mulai berlaku untuk tahun pajak 1990. Demikian untuk mendapat perhatian.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd.

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD