Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 27/PJ.5/1987

Kategori : KUP

Tenaga Pemeriksa PPh (Seri Pemeriksaan - 22)


9 November 1987


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 27/PJ.5/1987

TENTANG

TENAGA PEMERIKSA PPh (SERI PEMERIKSAAN - 22)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sebagai tindak lanjut instruksi lisan kepada para Kakanwil dalam Rakor tanggal 28 dan 29 September 1987 lalu perihal Tenaga Pemeriksa PPh, bersama ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

  1. Para Kakanwil diminta untuk menyampaikan daftar kompilasi petugas Pemeriksa PPh yang ada di Inspeksi Pajak dan/atau Kanwil dalam wilayahnya masing-masing dengan menggunakan formulir terlampir (lampiran 1). Data untuk keperluan ini dapat diminta dari para Kepala Inspeksi Pajak dalam lingkungan Kanwil. Data yang disusun meliputi :

    - Nama dan NIP Pemeriksa,
    - Pangkat dan Golongan,
    - Jabatan,
    - Penugasan Pemeriksa, yang dibedakan antara Pemeriksa Kantor dan Pemeriksa Lapangan, baik untuk SPT Badan maupun SPT Perseorangan.
    - Tenaga cadangan Pemeriksa yang mampu melakukan pemeriksaan lapangan, baik untuk pemeriksaan SPT Badan maupun SPT Perseorangan, yang sewaktu-waktu dapat ditugaskan apabila diperlukan.

     

  2. Para petugas Pemeriksa yang ditunjuk dan dikategorikan sebagai Pemeriksa Lapangan atau Pemeriksa Kantor, baik SPT Badan ataupun SPT Perseorangan, adalah mereka yang oleh KIP atau Kakanwil dipandang cakap dan mempunyai latar belakang pendidikan yang cukup untuk melakukan pemeriksaan, antara lain :
    1. Memiliki pengetahuan mengenai Undang-Undang Perpajakan serta peraturan pelaksanaannya.
    2. Memiliki Pengetahuan dalam bidang akuntansi dan pemeriksaan buku (auditing).
    3. Memiliki mentalitas yang baik, rajin, tekun dan bertanggung jawab.

     

  3. Para petugas Pemeriksa yang dapat ditunjuk sebagai pemeriksa Lapangan adalah :
    1. Kepala Bidang, Kepala Seksi, Kasubsi dan para petugas Pemeriksa Buku pada Bidang Pemeriksaan Buku dan Pengusutan pada Kantor Wilayah, yang ditunjuk oleh Kakanwil.
    2. Kepala Seksi, Kasubsi dan para petugas Pemeriksa Buku pada Seksi AKPB/Seksi DL/AKPB, yang ditunjuk oleh KIP.
    3. Kepala Dinas Luar Tk. I, Kepala Dinas Luar Tk. II, dan para petugas Dinas Luar yang dipandang sangat perlu ditunjuk oleh KIP untuk melakukan Pemeriksaan Lapangan yang bertujuan untuk menentukan jumlah pajak terhutang karena adanya masalah khusus, seperti faktor geografis yang jauh/terpencil di pulau-pulau, faktor komunikasi yang sulit dan sebagainya.

     

  4. Para petugas pemeriksa yang dapat ditunjuk sebagai Pemeriksa kantor adalah : Para Kepala Seksi Penetapan, para Kasubsi Penetapan dan para petugas Penghitung yang memenuhi syarat dan ditunjuk oleh KIP, kecuali yang bertugas di bidang Pajak Tidak Langsung.

  5. Para petugas lainnya (di luar Seksi AKPB/Penetapan atau di luar Bidang BP&P di Kanwil) dapat juga ditunjuk sebagai tenaga Pemeriksa Cadangan. Mereka adalah para petugas yang Saudara pandang cakap dan mampu untuk melakukan pemeriksaan lapangan.

  6. Pemanfaatan tenaga cadangan Pemeriksa Lapangan yang telah Saudara tunjuk, diutamakan untuk membantu pemeriksaan terpadu yang dilakukan oleh Kantor Pusat/Kanwil/I P. Mereka juga dapat ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan yang bersifat khusus. Apabila diperlukan untuk melakukan pemeriksaan yang bersifat rutin, (karena adanya kelambatan dalam melaksanakan Rencana Pemeriksaan Tahunan), KIP mengatur pelaksanaan tugasnya sedemikian rupa tanpa menimbulkan hambatan terhadap tugas-tugas lainnya.

  7. Untuk keperluan pengecekan terhadap data tenaga pemeriksa yang akan Saudara terima dari para KIP, terlampir disampaikan (lampiran 2) jumlah Pemeriksa Lapangan dan Kantor yang telah disusun oleh Dit. P2W berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-6/PJ.5/1987 tanggal 1 Mei 1987 (yang telah diterima dari para KIP dan/atau para Kakanwil).

  8. Perlu kiranya diingatkan disini bahwa data tenaga Pemeriksa PPh yang akan saudara susun tersebut, merupakan dasar untuk penerbitan Kartu Tanda Pengenal Pemeriksa yang harus Saudara lakukan. Disamping itu tenaga Pemeriksa tersebut (tidak termasuk para pemeriksa cadangan), akan dijadikan dasar penyusunan Rencana Pemeriksaan Tahunan yang akan dibuat oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

  9. Untuk keperluan penyusunan Rencana Pemeriksaan Tahunan yang akan dibuat dalam waktu dekat ini, diminta agar daftar tersebut sudah diterima oleh Kantor Pusat c.q. Dit. P2W paling lambat tanggal 20 November 1987. Apabila sampai tanggal di atas daftar tersebut belum diterima, maka penyusunan Rencana Pemeriksaan Tahunan Saudara, akan didasarkan pada data yang diterima terdahulu seperti tercantum pada lampiran Surat Edaran ini.

 

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PENGUSUTAN DAN
PENGENDALIAN WILAYAH

 

ttd

 

Drs. R.D. DJOKOMONO