Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 06/PJ.21/1986

Kategori : KUP

Pelimpahan Wewenang Kepada Kepala Inspeksi Pajak Untuk Memberikan Keputusan Mengenai Peninjauan Kembali Surat Tagihan Pajak


20 Pebruari 1986


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.21/1986

TENTANG

PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA KEPALA INSPEKSI PAJAK UNTUK MEMBERIKAN KEPUTUSAN MENGENAI
PENINJAUAN KEMBALI SURAT TAGIHAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 10 Pebruari 1986 Nomor : KEP-151/PJ.2/1986 tentang pelimpahan wewenang kepada Kepala Inspeksi Pajak untuk memberikan keputusan mengenai peninjauan kembali surat tagihan pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 953/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983.


Dikandung pula maksud untuk mendelegasikan sebahagian dari wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk membetulkan kesalahan dalam surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan kepada para Kepala Kantor Wilayah.


Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,


ttd.


Drs. MANSURY