Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 02/PJ.3/1986
Permohonan Restitusi Bea Meterai Atas Paspor Dan Dokumen Keimigrasian (Seri B.m. -1)
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
27 Januari 1986
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.3/1986
TENTANG
PERMOHONAN RESTITUSI BEA METERAI ATAS PASPOR DAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN (SERI B.M. -1)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. | Dengan ini diberitahukan bahwa dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai, maka atas paspor dan dokumen keimigrasian terhitung mulai tanggal 1 Januari 1986 tidak dikenakan Bea Meterai. Hal ini telah diberitahukan kepada Direktur Jenderal Imigrasi dengan surat tanggal 3 Januari 1986 Nomor : S-01/PJ.3/1986 (salinan dilampirkan) dan hal ini segera diteruskan oleh Direktur Jenderal Imigrasi kepada semua Kakanwil Departemen Kehakiman dan Kepala Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia. | ||||||||||
2. | Namun sementara itu masih ada paspor dan dokumen imigrasi yang dikeluarkan mulai tanggal 2 Januari 1986 sampai dengan berita tersebut diterima oleh para pejabat Imigrasi di daerah-daerah yang masih dikenakan Bea Meterai. Atas jumlah Bea Meterai yang tidak terhutang tersebut dapat diberikan pengembalian. |
||||||||||
3. |
Sambil menunggu selesainya pengaturan mengenai tata cara pengembalian Bea Meterai, maka untuk sementara prosedur pengembalian Bea Meterai tersebut pada butir 2 diatas ditetapkan sebagai berikut :
|
||||||||||
4. | Demikian, petunjuk mengenai restitusi Bea Meterai paspor/dokumen keimigrasian untuk dimaklumi dan dilaksanakan. |
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN A.T.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.