Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 02/PJ.3/1986

Kategori : Bea Meterai

Permohonan Restitusi Bea Meterai Atas Paspor Dan Dokumen Keimigrasian (Seri B.m. -1)


27 Januari 1986


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.3/1986

TENTANG

PERMOHONAN RESTITUSI BEA METERAI ATAS PASPOR DAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN (SERI B.M. -1)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


1. Dengan ini diberitahukan bahwa dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai, maka atas paspor dan dokumen keimigrasian terhitung mulai tanggal 1 Januari 1986 tidak dikenakan Bea Meterai. Hal ini telah diberitahukan kepada Direktur Jenderal Imigrasi dengan surat tanggal 3 Januari 1986 Nomor : S-01/PJ.3/1986 (salinan dilampirkan) dan hal ini segera diteruskan oleh Direktur Jenderal Imigrasi kepada semua Kakanwil Departemen Kehakiman dan Kepala Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.
2. Namun sementara itu masih ada paspor dan dokumen imigrasi yang dikeluarkan mulai tanggal 2 Januari 1986 sampai dengan berita tersebut diterima oleh para pejabat Imigrasi di daerah-daerah yang masih dikenakan Bea Meterai.
Atas jumlah Bea Meterai yang tidak terhutang tersebut dapat diberikan pengembalian.
3.

Sambil menunggu selesainya pengaturan mengenai tata cara pengembalian Bea Meterai, maka untuk sementara prosedur pengembalian Bea Meterai tersebut pada butir 2 diatas ditetapkan sebagai berikut :

a. Pemohon mengajukan surat permohonan restitusi Bea Meterai kepada Kepala Inspeksi Pajak yang mentata usahakan penerimaan Bea Meterai (untuk Jakarta Raya pada Inspeksi Pajak Jakarta Pusat Dua);
b. Surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan foto copy paspor/dokumen yang dikenakan Bea Meterai dan keterangan dari Kantor Imigrasi yang mengeluarkan paspor/dokumen yang bersangkutan bahwa paspor/dokumen tersebut dikeluarkan pada tanggal .......... (sesudah 1 Januari 1986);
c. Foto copy paspor/dokumen tersebut diatas ditahan oleh Kepala Inspeksi Pajak dan pada paspor/dokumen asli yang dimintakan pengembalian tersebut diberi cap "Sudah direstitusi";
d. Selanjutnya oleh Kepala Inspeksi Pajak dikeluarkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dan SPMKP sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan (seperti untuk IP-IP di Jakarta, SPMKP-nya dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan sesuai dengan SE-23/PJ.4/1985 tanggal 15 Oktober 1985);
e. Mengingat bukan semua pemohon restitusi Bea Meterai adalah wajib pajak, maka pada formulir restitusi (SKPKPP/SPMKP) yang diberikan kepada bukan wajib pajak ini tidak dipersyaratkan pencantuman NPWP.

4. Demikian, petunjuk mengenai restitusi Bea Meterai paspor/dokumen keimigrasian untuk dimaklumi dan dilaksanakan.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.