Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 53/PJ.3/1985

Kategori : PPN

Penegasan Pengusaha Seismic Data Processing Sebagai Pkp (Seri PPN-59)


8 Agustus 1985


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 53/PJ.3/1985

TENTANG

PENEGASAN PENGUSAHA SEISMIC DATA PROCESSING SEBAGAI PKP (SERI PPN-59)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Bersama ini disampaikan rekaman surat kami tanggal 23 Juli 1985 Nomor : S-2051/PJ.32/1985 kepada Inspeksi Pajak P.M.A. mengenai PT. GECO INDONESIA yang melakukan kegiatan usaha mengolah data seismic dan core laboratory yang menegaskan perusahaan tersebut adalah Pengusaha Kena Pajak, karena menghasilkan gambar-gambar, peta-peta maupun pita magnetic berisi rekaman-rekaman data yang telah diolah.


Demikian hendaknya penegasan ini segera Saudara teruskan kepada pengusaha-pengusaha sejenis dalam wilayah Saudara yang belum melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD