Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 46/PJ.23/1985

Kategori : PPh

Kelebihan Pemotongan Dan Penyetoran PPh Pasal 21 (Seri PPh 21 - 21)


5 November 1985


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 46/PJ.23/1985

TENTANG

KELEBIHAN PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPh PASAL 21 (SERI PPh 21 - 21)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan tentang penanganan kelebihan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :


  1. Pada prinsipnya kemungkinan akan terjadinya kelebihan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 pada akhir tahun (menurut SPT Tahunan PPh Pasal 21) adalah kecil sekali, karena seandainya pada suatu bulan takwim terdapat kekeliruan penghitungan, sehingga mengakibatkan kelebihan PPh Pasal 21 yang dipotong dan disetor, hal itu sudah dapat diketahui pada bulan berikutnya.

  2. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-1349/PJ.23/1984 tanggal 31 Desember 1984 (Buku Petunjuk), atas kekeliruan seperti itu pemberi kerja dapat membetulkan sendiri SPT Masa yang salah itu pada saat diketahui. Kelebihan PPh Pasal 21 yang dipotong dan disetor tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan terjadinya pembetulan.

  3. Kalaupun kenyataannya setelah tahun takwim berakhir, menurut perhitungan tahunan untuk karyawan-karyawan tertentu terdapat kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 yang akhirnya akan mengakibatkan SPT Tahunan PPh Pasal 21 menunjukkan lebih bayar, maka penanganannya supaya dilakukan sebagai berikut :

    3.1. Antara pemberi kerja dengan karyawan tertentu. Kelebihan tersebut diperhitungkan dengan pajak yang terutang atas gaji bulan pada waktu dilakukan penghitungan kembali, dan apabila masih terdapat kelebihan, maka kelebihan tersebut dikembalikan kepada karyawan (lihat kembali ketentuan Pasal 17 ayat (3), (4) dan (5) Buku Petunjuk). Dengan demikian penanganan kelebihan PPh Pasal 21 karyawan oleh Pemberi Kerja telah selesai. Akibat penanganan tersebut Pemberi Kerja masih perlu melakukan penyelesaian dengan fiskus (ikuti butir 3.2. di bawah).
    3.2. Antara pemberi kerja dengan fiskus.
    3.2.1. Atas jumlah kelebihan sebagaimana dimaksud pada butir 3.1, pemberi kerja dapat memperhitungkan dengan jumlah PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan dilakukannya perhitungan kembali, dan jika masih ada sisa, diperhitungkan dengan pembayaran PPh Pasal 21 bulan-bulan berikutnya. Sisa jumlah PPh Pasal 21 (yaitu setelah seluruh jumlah PPh Pasal 21 yang terutang dikurangi jumlah PPh Pasal 21 yang diperhitungkan), merupakan PPh Pasal 21 yang harus disetor.
    3.2.2. Atas jumlah kelebihan PPh Pasal 21 menurut SPT Tahunnan, diminta supaya segera dilakukan penelitian atau pemeriksaan untuk menentukan jumlah PPh Pasal 21 yang sebenarnya terutang, dalam jangka waktu paling lama dua belas bulan sejak diterimanya permohonan (SPT Tahunan PPh Pasal 21) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Buku Petunjuk. Oleh karena kelebihan PPh Pasal 21 tersebut telah diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan dilakukannya penghitungan kembali atau bulan-bulan berikutnya, maka jumlah ini diperlakukan sebagai pengurang dari seluruh PPh Pasal 21 yang telah disetor yang dikreditkan dengan jumlah PPh Pasal 21 yang terutang untuk tahun yang bersangkutan.
    Contoh :
    PPh Pasal 21 tahun 1984.
    - PPh Pasal 21 tahun 1984 yang terutang menurut hasil penelitian atau pemeriksaan Kredit Pajak   = Rp a
    - PPh Pasal 21 yang telah dipotong dan disetor selama tahun 1984 = Rp b  
    - Kelebihan PPh Pasal 21 menurut SPT tahun 1984 yang telah diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 bulan = Rp c - = Rp d -
    - Sisa (lebih/kurang/sama)   = Rp (a-d)
    ========
    Sebagai tindak lanjut dari penelitian/pemeriksaan ini Saudara menerbitkan :
    3.2.2.1. SKKPP - bilamana hasil akhirnya menunjukkan sisa lebih, yang berarti bahwa Wajib Pajak itu telah menyetor PPh Pasal 21 lebih dari yang seharusnya.
    3.2.2.2. SPb - bilamana jumlah yang telah disetor ternyata sama dengan PPh Pasal 21 yang terutang.
    3.2.2.3. SKP - bilamana ternyata jumlah yang telah disetor oleh Wajib Pajak masih lebih kecil dari yang seharusnya terutang. Dalam hal ini SKP ditambah dengan bunga 2% sebulan dihitung mulai berakhirnya bulan takwim dilakukannya perhitungan sampai dengan diterbitkannya SKP (perhatikan pula ketentuan Pasal 24 Buku Petunjuk).

  4. Kemungkinan terjadi, atas jumlah kelebihan PPh Pasal 21 menurut SPT Tahunan 1984 karena satu dan lain hal s/d November 1985 oleh pemberi kerja belum dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud pada butir 3.1 dan 3.2.1. Dalam hal demikian, diminta perhatian Saudara supaya memberikan petunjuk kepada pemberi kerja yang bersangkutan untuk melakukan perhitungan dengan jumlah PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan Desember 1985 dan bulan-bulan berikutnya.

  5. Apabila ada hal-hal lain yang berkenaan dengan kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 yang belum ditegaskan pengaturannya di dalam surat edaran ini, sedangkan pemecahan masalah tersebut masih meragukan Saudara, harap masalahnya diajukan ke Kantor Pusat i.c. Direktur Pajak langsung disertai dengan usul penyelesaian yang kongkrit dari Saudara.


Demikian untuk mendapat perhatian Saudara sepenuhnya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.