Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 19/PJ.54/1988

Kategori : KUP

Kebijaksanaan Operasional Pemeriksaan Untuk Tahun 1988/1989. (Seri Pemeriksaan - 37)


11 April 1988

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 19/PJ.54/1988

TENTANG

KEBIJAKSANAAN OPERASIONAL PEMERIKSAAN UNTUK TAHUN 1988/1989. (SERI PEMERIKSAAN - 37)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dengan Surat Edaran Nomor : SE-11/PJ.54/1988 tanggal 2 Februari 1988 (Seri Pemeriksaan - 31) kepada Saudara telah disampaikan kebijaksanaan operasional pemeriksaan Triwulan IV 1987/1988. Karena kita telah memasuki tahun anggaran 1988/1989, maka dengan ini disampaikan kepada Saudara pedoman tentang kebijaksanaan opersional pemeriksaan untuk tahun 1988/1989 sebagai berikut :

  1. Pemeriksaan Rutin :
    1.1.

    SPT PPh 1986.
    Secara berangsur-angsur kepada para Kepala Inspeksi Pajak telah disampaikan LP2 dari SPT PPh 1986 dengan skor 500 dan 400. Selanjutnya akan dikirimkan kepada para Kepala Inspeksi Pajak secara berangsur-angsur LP2 SPT PPh 1986 dengan skor 300 ke bawah.
    Pemeriksaan Kantor terhadap SPT tersebut dilaksanakan mulai 1 April 1988, sedangkan Pemeriksaan Lapangan telah dimulai sebelum 1 April 1988 dan dilanjutkan hingga LP2 yang diterima selesai diperiksa. Pada saat yang bersamaan kepada Saudara telah pula dikirimkan Rencana Pemeriksaan Tahunan (RPT) untuk setiap Inspeksi Pajak untuk tahun pemeriksaan 1988/1989. Rencana pemeriksaan dari masing-masing Inspeksi Pajak disusun berdasarkan kapasitas pemeriksaan masing-masing Kantor Inspeksi Pajak, atas dasar jumlah Petugas Pemeriksa yang tersedia. Rencana Pemeriksaan Tahunan secara nasional berdasarkan data terakhir akan berkisar sekitar 5%-10% dari jumlah Wajib Pajak, namun untuk masing-masing Inspeksi Pajak liputan pemeriksaan (coverage) bervariasi sesuai dengan kapasitas pemeriksaan setiap Inspeksi Pajak yang bersangkutan.
    Mengingat bahwa disamping pemeriksaan SPT PPh 1986 juga masih harus dilakukan pemeriksaan terhadap SPT PPh 1987 Lebih Bayar, maka jumlah SPT yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Rencana Pemeriksaan Tahunan yang disampaikan kepada Saudara merupakan patokan tentang jumlah pemeriksaan yang harus diselesaikan dalam tahun pemeriksaan 1988/1989.

    1.2.

    SPT PPh 1987
    Karena adanya keterbatasan waktu penyelesaian untuk memeriksa SPT PPh 1987 Lebih Bayar, maka pada dasarnya pelaksanaan penelitian dan pemeriksaannya dapat dilaksanakan setelah 1 April 1988.
    Sesuai penggarisan tentang pengolahan SPT PPh atas semua SPT tanpa kecuali harus dilakukan penelitian terlebih dahulu, sebelum dilakukan perekaman. SPT PPh Lebih Bayar yang berdasarkan sortasi termasuk dalam Kelompok A, setelah selesai penelitiannya dapat dikeluarkan SKKPP-nya. Pemeriksaan terhadap SPT kelompok A Lebih Bayar ini baru dilakukan setelah terpilih untuk diperiksa dan telah diterbitkan LP2 oleh PDIP. Pemeriksaan terhadap kelompok B Lebih Bayar dapat dilakukan segera setelah sortasi selesai dilakukan tanpa menunggu diterimanya LP2 dari PDIP. Pedoman selanjutnya mengenai kebijaksanaan pemeriksaan SPT PPh Lebih Bayar adalah sama dengan pedoman yang tercantum dalam Seri Pemeriksaan-09 dan Seri Pemeriksaan-32.

  2. Pemeriksaan Khusus.
    Berdasarkan pengalaman Kantor Pusat dalam pemeriksaan Wajib Pajak-Wajib Pajak Besar, ternyata masih banyak sekali ditemukan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak-Wajib Pajak Besar dalam menentukan dan melaporkan pajak-pajak yang terhutang. Berdasarkan pengalaman tersebut, maka dianggap perlu dalam rangka peningkatan penerimaan tiap Kantor Wilayah, agar ditingkat regional dibentuk semacam Team Wajib Pajak Besar dengan petugas pilihan. Team Regional ini bertugas untuk mengadakan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak-Wajib Pajak Besar di wilayah wewenangnya, yang berdasarkan data dan informasi masih perlu ditelusuri lebih lanjut tentang aktivitas usahanya serta kewajiban perpajakannya. Berdasarkan pengalaman pula, maka jumlah Wajib Pajak Besar yang diperiksa untuk tahap pertama agar dibatasi, yakni maximum 10 Wajib Pajak, karena di kemudian hari jumlah tersebut akan berkembang sesuai dengan perkembangan pemeriksaan.
    Team dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah dengan Pimpinan Harian Kabid PB/Pengusutan.
    Anggota Team dapat diambil dari Inspeksi Pajak sesuai keperluan dan terdiri dari petugas yang benar-benar dapat diandalkan secara teknis maupun mental. Dengan adanya Team ini diharapkan bahwa penerimaan regional dapat meningkat dengan segera. Pembentukan Team dilakukan dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah dan dilaporkan kepada Direktur P2W.
    Perlu diinformasikan bahwa di tingkat Kantor Pusat telah pula dibentuk Team Pemeriksa Wajib Pajak Badan dan Perseorangan, dengan tugas serupa untuk tingkat nasional. Di mana perlu pemeriksaan dapat dilakukan dengan koordinasi Team Nasional tersebut.

  3. Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain.
    Pemeriksaan untuk mencari Wajib Pajak yang belum terdaftar dan atau belum memasukkan SPT tetap dilaksanakan. Mengingat permasalahannya menyangkut bidang Pengendalian Wilayah maka untuk selanjutnya Seri Pemeriksaan-02 ini diubah dan diganti dengan Seri PW. Sesuai dengan penggarisan yang tercantum dalam Seri PW-02, pengumpulan informasi/data dan DUP-nya yang berkenaan dengan pemeriksaan Wajib Pajak belum terdaftar ini dilakukan per jenis/kelompok usaha atau menurut sumber informasi/data. Tugas ini dilaksanakan oleh Dinas Luar. Mengenai pemeriksaan untuk penentuan SMB dan Keberatan tetap dilaksanakan sesuai dengan keperluan. Pemeriksaannya dapat berbentuk Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan Lapangan.  Pemeriksaan SMB pada umumnya dilakukan dalam bentuk Pemeriksaan Lapangan, sedangkan pemeriksaan untuk penyelesaian keberatan dapat berbentuk Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan Lapangan.

  4. Pemeriksaan PPh Pasal 21 dan Pasal 23/26.
    Dalam tahun anggaran yang lalu, demikian pula tahun-tahun sebelumnya, pemeriksaan terhadap PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23/26 sangat dibatasi, karena pada umumnya pelaksanaan pengawasan dilakukan melalui kegiatan penelitian. Mengingat bahwa PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23/26 merupakan pajak-pajak yang pemungutannya dilimpahkan kepada pihak ke-3, sudah tiba saatnya dilakukan pengawasan yang lebih cermat terhadap pemungutan melalui kegiatan pemeriksaan, sehingga dengan demikian terhindarnya adanya pungutan-pungutan pajak yang tidak atau kurang disetorkan ke Kas Negara. Pelaksanaan pemeriksaan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23/26 dilakukan pada instansi pertama melakukan pemeriksaan sumir. Bila dari hasil pemeriksaan sumir diperoleh temuan yang menunjukkan bahwa materi pemeriksaan perlu diperdalam, maka dapat dilakukan pemeriksaan lengkap.

  5. Pemeriksaan PPN.
    Dalam jangka panjang masih diperlukan peletakan landasan untuk meningkatkan kepatuhan PKP dalam rangka peningkatan penerimaan. Sehubungan dengan itu maka Pemeriksaan Sumir PPN masih perlu dilaksanakan, sekalipun pelaksanaannya harus dilakukan dalam skala terbatas. Hal ini berarti bahwa Pemeriksaan Sumir hanya akan dilakukan terhadap PKP yang berdasarkan petunjuk masih memperlihatkan tingkat kepatuhan yang relatif rendah, untuk kemudian ditingkatkan menjadi Pemeriksaan Lengkap apabila temuan pemeriksaan menunjukkan keperluan ke arah itu.

  6. Rencana Pemeriksaan Tahunan.
    Seperti diketahui dengan Surat Edaran Nomor : SE-27/PJ.5/1987 tanggal 9 November 1987 (Seri Pemeriksaan-22), kepada para Kepala Kantor Wilayah telah diminta untuk melaporkan ke Kantor Pusat jumlah Petugas Pemeriksa yang ditunjuk untuk melakukan Pemeriksaan Lapangan dan Pemeriksaan Kantor serta jumlah Pemeriksa Cadangan baik untuk Wajib Pajak Badan, maupun Wajib Pajak Perseorangan. Jumlah Petugas Pemeriksa ini oleh Kantor Pusat akan dipakai sebagai dasar penyusunan Rencana Pemeriksaan Tahunan baik secara nasional maupun per Inspeksi Pajak.
    Berdasarkan jumlah tenaga Pemeriksa yang dilaporkan para Kepala Kantor Wilayah, Kantor Pusat telah menyusun Rencana Pemeriksaan Tahunan tahun 1988/1989 secara nasional dan untuk masing-masing Kantor Inspeksi Pajak yang meliputi Pemeriksaan Lapangan dan Pemeriksaan Kantor, baik untuk Wajib Pajak Perseorangan maupun Wajib Pajak Badan. Dengan Surat Edaran Seri Pemeriksaan 35 kepada masing-masing Kepala Inspeksi Pajak telah disampaikan Rencana Pemeriksaan Tahunan tersebut, untuk ditelah kembali dan dijadikan pedoman dalam penyelesaian pemeriksaan yang ditugaskan.

 

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

Drs. SALAMUN A.T.