Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 15/PJ.54/1988

Kategori : KUP

Penjelasan Lebih Lanjut Tentang Kebijaksanaan Operasional Pemeriksaan Triwulan Iv 1987/1988 (Seri Pemeriksaan -34)


25 Februari 1988


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 15/PJ.54/1988

TENTANG

PENJELASAN LEBIH LANJUT TENTANG KEBIJAKSANAAN OPERASIONAL PEMERIKSAAN TRIWULAN IV 1987/1988
(SERI PEMERIKSAAN - 34)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dalam Surat Edaran Nomor : SE-11/PJ.54/1988 tanggal 2 Februari 1988 (Seri Pemeriksaan-31) telah digariskan mengenai kebijaksanaan operasional pemeriksaan Triwulan IV 1987/1988 dengan maksud untuk mengamankan penerimaan tahun 1987/1988. Pada Surat Edaran tersebut juga diatur mengenai pengalihan tugas dari petugas-petugas pemeriksa yang pelaksanaan pemeriksaannya untuk sementara dihentikan, yaitu antara lain pemeriksaan Kantor PPh Pasal 25, pemeriksaan sumir PPN dan pemeriksaan Seri-02.

 

Dibawah ini disampaikan penjelasan lebih lanjut mengenai pengalihan sementara petugas-petugas pemeriksa tersebut sebagai berikut :

  1. Petugas Pemeriksaan Kantor PPh Pasal 25.
    Dengan ditangguhkannya pemeriksaan Kantor terhadap SPT 1986, maka para petugas pemeriksaan kantor dialihkan tugasnya untuk menangani pemeriksaan sumir terhadap SPT PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, Pasal 23/26 dari Wajib Pajak dan Bendaharawan Pusat/Daerah/Proyek.

    Pengalihan yang dimaksud adalah mengenai penugasannya dari melakukan pemeriksaan Kantor SPT PPh Tahun 1986 ke pemeriksaan sumir SPT PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 dan Pasal 23/26. Dengan demikian petugas-petugas pemeriksa tersebut tetap berada dan bertanggung jawab kepada Kasi Penetapan yang bersangkutan, kecuali kalau petugas pemeriksa tersebut ditunjuk oleh Kepala Inspeksi Pajak untuk melakukan pemeriksaan khusus.

    Perlu dijelaskan disini bahwa yang dimaksud dengan pemeriksaan sumir terhadap jenis-jenis pajak diatas adalah yang dilakukan di tempat Wajib Pajak yang pelaksanaan pemeriksaannya dilakukan dalam waktu singkat dengan obyek pemeriksaan yang tidak terlalu mendalam. Pelaksanaan dan penanggung jawab pemeriksaan sumir adalah Seksi Penetapan yang menangani jenis-jenis pajak tersebut.
    Ditambahkan pula disini bahwa pengolahan SPT PPh Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23/26 masih belum tercakup dalam sistem seleksi pemeriksaan melalui PDIP, maka prosedur pelaksanaan pemeriksaannya tetap dilakukan melalui Daftar Usulan Pemeriksaan (DUP) serta Daftar Rencana Pemeriksa (DRP).

 

  1. Pemeriksaan Sumir PPN.
    Dalam surat Edaran Seri 31 juga digariskan, bahwa pemeriksaan sumir PPN dihentikan pelaksanaannya dalam Triwulan IV tahun 1987/1988 dan para petugas pemeriksaan sumir PPN dialihkan kegiatannya untuk melaksanakan pemeriksaan lengkap PPN.

    Seperti yang digariskan dalam Pedoman Pemeriksaan PPN (KEP-23/PJ.5/1987 tanggal 27 April 1987), penanganan pemeriksaan lengkap PPN dilakukan oleh Seksi AKPB atau Seksi DL/AKPB pada Inspeksi Pajak tipe B2. Dengan demikian maka dalam melaksanakan pemeriksaan lengkap PPN, petugas pemeriksa tersebut bertanggung Jawab kepada Kasi AKPB atau Kasi DL/AKPB.

     

  2. Pemeriksaan Seri-02.
    Seperti juga halnya dengan pemeriksaan kantor dan pemeriksaan sumir PPN, maka pemeriksaan Seri-02 yang dilaksanakan oleh Petugas Dinas luar, untuk sementara dihentikan. Para Petugas Dinas Luar yang melakukan pemeriksaan seri-02 dialihkan kegiatannya untuk menghubungi dan melakukan pengecekan pembayaran PPh Pasal 22 dan PPn para Bendaharawan.

    Yang perlu ditekankan disini adalah bahwa tugas pengecekan pembayaran tersebut merupakan semacam tugas penelitian setempat dengan melakukan kontak langsung dengan Wajib Pajak. Oleh karena tempat kedudukan para PDL tersebut tidak selalu di Kantor Inspeksi Pajak, maka pengaturan tentang kepada siapa PDL tersebut bertanggung jawab, diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Inspeksi Pajak untuk mengaturnya.

     

  3. Pemeriksaan Khusus.
    Sifat Pemeriksaan Khusus adalah pemeriksaan lapangan, jadi meliputi seluruh jenis pajak yang menjadi kewajiban Wajib Pajak, seperti yang telah digariskan pada Seri-09 dan Seri-19, penanggung Jawab pemeriksaan adalah Seksi AKPB atau DL/AKPB pada Inspeksi Pajak Tipe B2. Oleh karena itu petugas pemeriksa, baik yang berasal dari Seksi AKPB sendiri maupun dari seksi-seksi lain yang oleh Kepala Inspeksi Pajak ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan khusus,bertanggung jawab kepada Kasi AKPB. Sebagai kesimpulan perlu disampaikan disini bahwa dasar pemikiran pengalihan tugas tersebut adalah untuk memanfaatkan tenaga pemeriksa yang kegiatan pemeriksaannya dihentikan untuk sementara, guna melaksanakan pemeriksaan jenis pajak tertentu yang diperkirakan dapat menunjang peningkatan penerimaan .

 

Demikian untuk dimaklumi.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd.

 

Drs. SALAMUN A.T