Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 32/PJ.54/1988

Kategori : KUP

Pelimpahan Wewenang Untuk Memberikan Persetujuan Untuk Melakukan Pemeriksaan Khusus Spt PPh (Seri Pemeriksaan 44)


20 Oktober 1988

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 32/PJ.54/1988

TENTANG

PELIMPAHAN WEWENANG UNTUK MEMBERIKAN PERSETUJUAN
UNTUK MELAKUKAN PEMERIKSAAN KHUSUS SPT PPh (SERI PEMERIKSAAN - 44)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

  1. Dengan Surat Edaran Nomor : SE-15/PJ.5/1987 tanggal 6 Juni 1987 (Seri Pemeriksaan - 08) telah dijelaskan bahwa pelaksanaan pemeriksaan khusus dilakukan berdasarkan perintah Direktur Jenderal Pajak atau berdasarkan usul pemeriksaan dari Kepala Inspeksi Pajak atau Kepala Kantor Wilayah yang telah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak.

  2. Guna lebih memfungsikan Kantor Wilayah, dan untuk meningkatkan efisiensi kerja, maka wewenang untuk memberikan persetujuan untuk melakukan pemeriksaan khusus dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah.

  3. Para Kepala Kantor Wilayah dalam memberikan persetujuan untuk melakukan pemeriksaan khusus harus memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
    1. Wajib Pajak yang akan diperiksa cukup potensial yaitu yang diperkirakan dapat menghasilkan tambahan penerimaan yang cukup berarti. Sebagai pegangan dapat dilihat Surat Edaran Direktur Pengusutan dan Pengendalian Wilayah Nomor : SE-25/PJ.5/1987 tanggal 31 Oktober 1987. (Seri Pemeriksaan - 20) butir 6.7 angka II.
    2. Terdapat data yang cukup besar yang tidak dilaporkan dalam SPT Wajib Pajak yang bersangkutan.
    3. Terdapat indikasi bahwa Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
  4. Pemeriksaan Khusus terhadap Wajib Pajak dalam satu group (Conglomerate) harus dapat persetujuan terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Pajak dan pelaksanaan pemeriksaannya dilakukan oleh Kantor Pusat c.q. Direktorat Pengusutan dan Pengendalian Wilayah.

  5. Izin pemeriksaan khusus terhadap Wajib Pajak yang mempunyai cabang pada lebih dari satu Kantor Wilayah, diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah dimana Kantor Pusatnya berdomisili. Pelaksanaan pemeriksaannya dilakukan melalui koordinasi antara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan.

  6. Persetujuan Kepala Kantor Wilayah diberikan secara nominatif per Wajib Pajak yang akan diperiksa. Bentuk surat Persetujuan Kepala Kantor Wilayah lihat lampiran I.

  7. Untuk kepentingan penerbitan LP2, diminta agar Kepala Kantor Wilayah mengirimkan ke Kantor Pusat c.q. Direktorat Pengusutan dan Pengendalian Wilayah satu eksemplar tindasan surat persetujuan untuk melakukan pemeriksaan khusus.

  8. LP2 akan dikirimkan oleh Kantor Pusat ke Inspeksi Pajak/Kantor Wilayah sesuai dengan persetujuan di atas.

  9. Pemeriksaan segera dapat dimulai tanpa menunggu diterbitkannya LP2 oleh Kantor Pusat.

  10. Setelah pemeriksaan selesai dilaksanakan, diminta agar Kepala Inspeksi Pajak atau Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan segera mengirimkan asli DKHP ke Kantor Pusat c.q. Direktorat Pengusutan dan Pengendalian Wilayah sesuai dengan cara pengiriman yang diatur dalam Surat Edaran Nomor : SE-10/PJ.5/1987 tanggal 15 Januari 1987 (Seri Pemeriksaan - 06).

  11. Laporan atas hasil pelaksanaan pemeriksaan khusus disampaikan kepada Direktur Pengusutan dan Pengendalian Wilayah setiap triwulan paling lambat tanggal 20 Januari 1989, mengenai masa November sampai dengan Desember 1988. Bentuk Laporan Lihat Lampiran II.

  12. Untuk tidak menimbulkan keraguan-raguan perlu diberikan penegasan bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-26/PJ.54/1988 tanggal 28 Juli 1988 (Seri Pemeriksaan - 40) mengenai Delegasi Wewenang Pemeriksaan hanya berlaku untuk pemeriksaan rutin.

  13. Surat Edaran ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal 1 Desember 1988.

 

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

DRS. MAR'IE MUHAMMAD