Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 20/PJ.54/1988

Kategori : KUP

Formulir Untuk Sarana Pemeriksaan Oleh Bpkp (Seri Pemeriksaan -38)


4 November 1988

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 20/PJ.54/1988

TENTANG

FORMULIR UNTUK SARANA PEMERIKSAAN OLEH BPKP (SERI PEMERIKSAAN - 38)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Berkenaan dengan pemeriksaan atas restitusi PPh oleh BPKP yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini, maka terlampir disampaikan kepada Saudara contoh formulir yang akan digunakan dalam melakukan pemeriksaan, bila dianggap perlu. Formulir-formulir tersebut juga akan digunakan untuk pemeriksaan oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak, yang penggunaannya akan diatur lebih lanjut.

 

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penerbitan formulir-formulir tersebut, diantaranya adalah :

  1. Surat Tanda Pengenal (Bentuk KP. PPa-la).
    Formulir Surat Tanda Pengenal menurut contoh terlampir hanya digunakan untuk keperluan pemeriksaan oleh petugas BPKP saja, sedangkan untuk keperluan pemeriksaan oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak akan diatur lebih lanjut. Sebagaimana lazimnya, penerbitan surat tanda Pengenal ini dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal pajak tentang pengangkatan petugas BPKP sebagai tenaga ahli.
    Pada Nomor Surat Tanda Pengenal diberikan tambahan kode TA (Tenaga Ahli). Masa berlaku Surat Tanda Pengenal adalah 1 (satu) tahun.

  2. Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (Bentuk KP. PPa-2)
    Surat Perintah Pemeriksaan diterbitkan oleh Kepala Inspeksi Pajak atau Kepala Kantor Wilayah DJP.

  3. Surat perintah Pemeriksaan Pajak (Bentuk KP. PPa-3a).
    Formulir ini khusus digunakan untuk keperluan pemeriksaan oleh BPKP sebagai sarana pelaporan atas penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan oleh Kepala Inspeksi Pajak

  4. Pemberitahuan tentang pemeriksaan pajak kepada Kepala Inspeksi Pajak (Bentuk KP. PPa-5).
    Formulir ini digunakan apabila Surat Perintah Pemeriksaannya diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.

  5. Bentuk-bentuk formulir lainnya yang terlampir pada dasarnya adalah sama dengan bentuk formulir yang akan dipergunakan oleh petugas Pemeriksa Direktorat Jenderal Pajak.

 

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

DRS. SALAMUN A.T.