Peraturan Pemerintah Nomor : 13 TAHUN 1988

Kategori : PPh

Pajak Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito Dan Tabungan


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 1988

TENTANG

PAJAK ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

 

  1. bahwa pajak adalah salah satu perwujudan kewajiban warga negara sebagai peran serta dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional;
  2. bahwa pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang harus berkembang dan meningkat sesuai dengan perkembangan kemampuan riil rakyat dan laju pembangunan nasional;
  3. bahwa dalam rangka peningkatan investasi diperlukan pemberian perlakuan yang sama secara bertahap antara pasar uang dan pasar modal;
  4. bahwa untuk dapat mencapai maksud tersebut di atas perlu diadakan peninjauan kembali terhadap penangguhan pelaksanaan pengenaan pajak atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2842);
  2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);
  3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
  4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);

 

 

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN.

 

 

Pasal 1

 

(1) Atas penghasilan berupa bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan milik perorangan dan badan dikenakan pajak penghasilan sebesar 15% (limabelas per seratus) dan bersifat final.
(2) Untuk keperluan pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bank adalah Wajib Pungut.


Pasal 2


Dikecualikan dari pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan masih tetap ditangguhkan pengenaan pajaknya, adalah bunga Tabungan Pembangunan Nasional (TABANAS), Tabungan Asuransi Berjangka (TASKA), Simpanan Pedesaan (SIMPEDES), Tabungan Naik Haji (TNH) yang diselenggarakan oleh bank penerima setoran Ongkos Naik Haji (ONH), Tabungan Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah (TUM KPR) dan tabungan-tabungan kecil yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


 

Pasal 3

 

(1) Bagi wajib pajak perorangan dan badan yang berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 tidak kena pajak tetapi sesuai dengan ketentuan Pasal 1 dipungut pajak atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan, dapat mengajukan restitusi atas pengenaan pajak tersebut.
(2) Tata cara pengajuan restitusi diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.


Pasal 4

 

(1) Terhadap deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan termaksud asal-usulnya tidak dilakukan pengusutan perpajakan (fiskal).
(2) Bank sebagai Wajib Pungut melakukan penyetoran hasil pemungutan pajak secara kolektif tanpa menyebut nama atau informasi lain yang menyangkut pemilik deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan.
(3) Jumlah deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 serta penghasilan bunganya tidak dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) kecuali untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam


Pasal 5


Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1983 tentang Pajak atas Bunga Deposito Berjangka dan Tabungan-tabungan lainnya dinyatakan tidak berlaku lagi.



Pasal 6


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 14 Nopember 1988.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd.


SOEHARTO

 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1988
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

 

ttd.

 

MOERDIONO


 

 


PENJELASAN

 

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 1988

 

TENTANG

 

PAJAK ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN



UMUM


Dalam rangka menunjang pembiayaan pembangunan yang makin meningkat, peran serta masyarakat perlu ditingkatkan. Untuk itu pelaksanaan Undang-undang Perpajakan perlu makin dimantapkan sesuai dengan jiwa dan tujuan yang telah ditetapkan. Di samping itu perlakuan perpajakan bagi pasar uang dan pasar modal sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan perlu secara bertahap disamakan. Berhubung dengan itu, maka penangguhan atas pengenaan pajak atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan perlu ditinjau kembali.

Namun demikian, untuk lebih mendorong peran serta masyarakat penabung kecil dalam program pengumpulan dana untuk pembiayaan pembangunan, pengenaan pajak atas bunga Tabungan Pembangunan Nasional (TABANAS), Tabungan Asuransi Berjangka (TASKA), Simpanan Pedesaan (SIMPEDES), Tabungan Naik Haji (TNH) yang diselenggarakan oleh bank penerima setoran Ongkos Naik Haji (ONH), Tabungan Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah (TUM KPR) dan tabungan-tabungan kecil yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, masih tetap ditangguhkan.



PASAL DEMI PASAL


Pasal 1


Yang dimaksud dengan deposito berjangka dan sertifikat deposito dalam Peraturan Pemerintah ini adalah deposito berjangka dalam rupiah maupun valuta asing pada bank serta sertifikat deposito yang diterbitkan oleh bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) di Indonesia yang jangka waktunya 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan dan tidak termasuk deposito berjangka dan sertifikat deposito milik bank atau LKBB.

Pengenaan Pajak atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan lain bersifat final. Oleh karena itu penghasilan wajib pajak yang berasal dari bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan tidak di perhitungkan sebagai penghasilan yang kena pajak seperti dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Juga tidak dicantumkan dalam SPT PPh tahunan wajib pajak yang bersangkutan, kecuali bagi wajib pajak yang mengajukan restitusi. Perlu ditegaskan bahwa atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang :


  a. ditempatkan pada bank-bank di luar negeri, atau
  b. dimiliki oleh bank atau LKBB, 

 

serta bunga deposito berjangka dan sertifikat deposito yang berjangka waktu kurang dari 30 (tiga puluh) hari atau lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku. Adapun bunga atas.surat-surat berharga termasuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku.


Pasal 2


Untuk lebih mendorong peran serta masyarakat penabung kecil dalam program pemupukan dana untuk pembiayaan pembangunan dan membantu masyarakat untuk memiliki rumah melalui TUM KPR serta memudahkan masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji, maka pengenaan pajak atas bunga TABANAS, TASKA, SIMPEDES, TNH, TUM KPR serta tabungan-tabungan kecil yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, masih tetap ditangguhkan. Ini berarti bahwa selama penangguhan, para pemilik tabungan-tabungan di atas tidak dipungut pajak penghasilan atas bunga yang mereka peroleh. Kebijaksanaan untuk memberikan kelonggaran perpajakan ini tidaklah akan diberlakukan selamanya karena pada prinsipnya menurut Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, bunga adalah obyek pajak penghasilan. Kelonggaran perpajakan ini diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dengan pertimbangan- pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas.


Pasal 3


Ayat (1)


Guna melindungi masyarakat yang berpenghasilan rendah, maka bagi deposan atau penabung yang pada akhir tahun seluruh jumlah penghasilannya masih lebih rendah dari atau sama dengan jumlah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dapat mengajukan restitusi atas jumlah pemotongan pajak tersebut. Ketentuan restitusi ini berlaku juga bagi badan-badan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h, huruf i, dan huruf j Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.


Ayat (2)


Cukup jelas


Pasal 4


Ayat (1)


Cukup jelas


Ayat (2)


Cukup jelas


Ayat (3)


Cukup jelas


Pasal 5


Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal 14 Nopember 1988.


Dengan demikian pengenaan pajak diberlakukan atas bunga yang menjadi hak nasabah sejak tanggal 14 Nopember 1988.




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3377