Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1003/KMK.04/1985

Kategori : PBB

Penentuan Klasifikasi Dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1003/KMK.04/1985

TENTANG

PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menentukan klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak;
  2. bahwa penentuan klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak tersebut perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan

 

Mengingat :

 

Pasal 2 ayat (2) jo. Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312);

 

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.

 

 

Pasal 1

 

Klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak berupa tanah dan Bangunan adalah sebagaimana termuat dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini.

 

 

Pasal 2

 

Klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak yang digunakan usaha bidang perkebunan, pertambangan dan perhutanan ditentukan menurut tata cara sebagaimana termuat dalam Lampiran III, IV dan V Keputusan ini.

 

 

Pasal 3

 

Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 4

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 1985
MENTERI KEUANGAN,

 

ttd

 

RADIUS PRAWIRO