Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 35/PJ.21/1988

Kategori : KUP

Surat Tegoran


13 Oktober 1988


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 35/PJ.21/1988

TENTANG

SURAT TEGORAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) huruf a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 ditentukan bahwa Wajib Pajak harus memasukkan SPT Tahunan selambat-lambatnya tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak, Terhadap Wajib Pajak yang tidak memasukkan SPT pada waktunya harus ditegor dan akan dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar Rp. 10.000,- sesuai Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. Tegoran akan dikeluarkan setelah semua SPT direkam dengan computer.


Tatacara penerimaan SPT, perekaman dan penerbitan tegoran telah diatur dengan Surat Keputusan dan Surat-surat Edaran, tetapi dalam prakteknya masih belum sepenuhnya dilaksanakan dengan baik, karena sering terjadi tidak awasi, terutama pelaksanaan perekaman.


Akibat kurangnya pengawasan oleh atasan terhadap pelaksana, bisa terjadi bahwa Wajib Pajak yang telah memasukkan SPT Tahunan pada waktunya dan telah menerima tanda terima, masih ditegor dengan Surat Tegoran (KP.PPh 1N-1), karena SPT Tahunan Wajib Pajak belum/lupa direkam, seperti terjadi di salah satu Inspeksi Pajak di Jakarta Raya.


Atas tegoran tersebut Wajib Pajak telah mengajukan protes kepada Direktur Jenderal Pajak dengan tindasan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Muda Keuangan, sehingga Kepala Inspeksi Pajak yang bersangkutan terpaksa mengirim surat permintaan maaf kepada Wajib Pajak.


Sehubungan dengan hal itu, diminta perhatian Saudara-saudara, supaya melakukan pengawasan langsung atas pelaksanaan tugas oleh pelaksana di tiap unit, agar kejadian seperti tersebut diatas tidak berulang lagi.


Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD