Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 62/PJ.7/1988
Penggunaan Nama (Penyebutan) Formulir Pembukuan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
15 Agustus 1988
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 62/PJ.7/1988
TENTANG
PENGGUNAAN NAMA (PENYEBUTAN) FORMULIR PEMBUKUAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan Surat-Surat Edaran Kantor Pusat No. SE-14/PJ.7/1988 tanggal 5 Februari 1988 dan No. SE-33/PJ.7/1988 tanggal 28 Maret 1988, telah dikirimkan contoh-contoh formulir pembukuan data PBB dengan Kode KP. PBB-36 s/d KP. PBB-41.
Formulir-formulir dimaksud adalah:
- Register Desa (KP. PBB-36);
- Buku Carakan/Abjad (KP. PBB-37);
- Pokok Pajak Bumi dan Bangunan (KP. PBB-38);
- Daftar Perincian Pajak Bumi dan Bangunan (KP. PBB-39);
- Himpunan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (KP. PBB-40);
- Daftar Keterangan obyek Pajak Untuk Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (KP. PBB-41).
Dengan penggunaan formulir-formulir tersebut diatas untuk pembukuan data PBB, maka penggunaan nama (penyebutan) formulir pembukuan model lama (seperti buku A, buku B, buku C, blangko girik/D dan sebagainya) disesuaikan dengan formulir-formulir tersebut diatas.
Dijelaskan disini bahwa formulir:
- KP. PBB-38 disamakan dengan buku A;
- KP. PBB-39 disamakan dengan buku B;
- KP. PBB-40 disamakan dengan buku C; dan
- KP. PBB-41 disamakan dengan girik/petok D.
Demikian untuk menjadikan maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
u.b.
KEPALA SUB DIREKTORAT PEMBAHARUAN
ttd
SOEMARDI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.