Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 62/PJ.7/1988

Kategori : PBB

Penggunaan Nama (Penyebutan) Formulir Pembukuan


15 Agustus 1988

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 62/PJ.7/1988

TENTANG

PENGGUNAAN NAMA (PENYEBUTAN) FORMULIR PEMBUKUAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dengan Surat-Surat Edaran Kantor Pusat No. SE-14/PJ.7/1988 tanggal 5 Februari 1988 dan No. SE-33/PJ.7/1988 tanggal 28 Maret 1988, telah dikirimkan contoh-contoh formulir pembukuan data PBB dengan Kode KP. PBB-36 s/d KP. PBB-41.

 

Formulir-formulir dimaksud adalah:

  1. Register Desa (KP. PBB-36);
  2. Buku Carakan/Abjad (KP. PBB-37);
  3. Pokok Pajak Bumi dan Bangunan (KP. PBB-38);
  4. Daftar Perincian Pajak Bumi dan Bangunan (KP. PBB-39);
  5. Himpunan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (KP. PBB-40);
  6. Daftar Keterangan obyek Pajak Untuk Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (KP. PBB-41).

 

Dengan penggunaan formulir-formulir tersebut diatas untuk pembukuan data PBB, maka penggunaan nama (penyebutan) formulir pembukuan model lama (seperti buku A, buku B, buku C, blangko girik/D dan sebagainya) disesuaikan dengan formulir-formulir tersebut diatas.


Dijelaskan disini bahwa formulir:

- KP. PBB-38 disamakan dengan buku A;
- KP. PBB-39 disamakan dengan buku B;
- KP. PBB-40 disamakan dengan buku C; dan
- KP. PBB-41 disamakan dengan girik/petok D.

 

Demikian untuk menjadikan maklum.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
u.b.
KEPALA SUB DIREKTORAT PEMBAHARUAN

 

ttd

 

SOEMARDI