Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 30/PJ.54/1988

Kategori : KUP

Spt PPh 1986 Lebih Bayar Yang Lp2-Nya Masih Belum Diterbitkan Oleh Kpdip. (Seri Pemeriksaan - 43)


25 Agustus 1988

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 30/PJ.54/1988

TENTANG

SPT PPh 1986 LEBIH BAYAR YANG LP2-NYA MASIH BELUM DITERBITKAN OLEH KPDIP.
(SERI PEMERIKSAAN - 43)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dari hasil Rapat Pimpinan DJP yang lalu diperoleh keterangan bahwa di beberapa Kantor Inspeksi Pajak terdapat Wajib Pajak PPh yang telah selesai diperiksa sehubungan dengan permohonan restitusi PPh Lebih Bayar 1986, tetapi LP2-nya masih belum diterbitkan oleh Kantor PDIP.

 

Berdasarkan hasil penelaahan dan analisa, ternyata bahwa peristiwa yang demikian terjadi karena hal-hal sebagai berikut :

  1. SPT yang bersangkutan belum direkam di Kantor Inspeksi Pajak sehingga dengan sendirinya belum tercakup ke dalam sistem kriteria seleksi.
  2. SPT telah direkam di Kantor Inspeksi Pajak dan floppy disketnya telah dikirimkan namun ternyata tidak diterima secara lengkap oleh KPDR setempat.
  3. SPT telah direkam di Kantor Inspeksi Pajak dan floppy disketnya telah diterima oleh KPDR setempat, namun pada saat konsentrasi dilakukan ternyata mengalami kegagalan. Permintaan back-up data telah diajukan oleh KPDR setempat namun tidak mendapat response sebagaimana mestinya.
  4. Konsentrasi di KPDR 7 setempat berhasil, tetapi pada waktu dilakukan konsentrasi di KPDR 7 mengalami kegagalan. Permintaan back-up data telah diajukan namun tidak mendapat response sebagaimana mestinya.
  5. Konsentrasi di tingkat nasional yang dilakukan oleh PAIK mengalami kegagalan tehnis. Permintaan back-up data telah diajukan namun tidak mendapatkan response sebagaimana mestinya.
  6. SPT telah direkam dan konsentrasi telah berhasil dilakukan, tetapi data dari PAIK baru diterima di Kantor PDIP setelah phase tertentu dari sistem seleksi kriteria selesai dilakukan.
    Mengingat adanya beberapa kemungkinan tersebut di atas, untuk mengatasi problema yang timbul diharapkan agar :
    1. Para Kepala Inspeksi Pajak mempelajari dan memperhatikan kembali isi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-38/PJ.BT5/88 tanggal 21 Juli 1988 tentang perekaman SPT PPh 1986 yang terlambat.
    2. Para Kepala Inspeksi Pajak segera melakukan pengecekan administrasi apakah masih terdapat SPT PPh 1986 Lebih Bayar yang belum direkam ataupun ada permintaan dari KPDR setempat/KPDR 7 atau PAIK yang belum diresponse. Apabila ada, agar segera dilakukan tindakan perbaikan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Untuk ketertibannya agar segera dilakukan koreksi secara cermat dan sistematis terhadap kekurangan-kekurangan yang belum atau belum sepenuhnya dilaksanakan.

 

Demikian untuk mendapatkan perhatian.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH

 

ttd

 

Drs. R.D. DJOKOMONO