Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 628/KMK.04/1991

Kategori : PPh

Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Netto Bagi Wajib Pajak Badan Yang Melakukan Kegiatan Usaha Di Bidang Pengeboran Minyak Dan Gas Bumi Serta Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan Oleh Wajib Pajak Sendiri


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 628/KMK.04/1991

TENTANG

NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETTO BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MELAKUKAN
KEGIATAN USAHA DI BIDANG PENGEBORAN MINYAK DAN GAS BUMI SERTA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN
DALAM TAHUN BERJALAN OLEH WAJIB PAJAK SENDIRI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

 

  1. bahwa untuk menghitung penghasilan netto dari Bentuk Usaha Tetap yang melakukan kegiatan usaha di bidang pengeboran minyak dan gas bumi secara internasional, sukar dilaksanakan dengan seksama karena adanya kesulitan untuk menghitung besarnya penyusutan atas peralatan pengeboran (drilling rings) dan biaya operasional lainnya;
  2. bahwa untuk mengatasi kesulitan tersebut, penghitungan penghasilan netto tersebut perlu diadakan pengaturan tersendiri berupa Norma Penghitungan Khusus berdasarkan ketentuan Pasal 15 Undang-undang Pajak Penghasilan Tahun 1984;
  3. bahwa sesuai dengan perkembangan dan untuk lebih meningkatkan kepastian hukum, bagi Badan yang didirikan di Indonesia tidak diberlakukan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dalam huruf a dan bagi Badan tersebut diwajibkan menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
  4. bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 398/KMK.00/1988tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang pengeboran minyak dan gas bumi serta angsuran pajak dalam tahun berjalan oleh Wajib Pajak sendiri sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sekarang, oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan baru sebagai penggantinya;


Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);



MEMUTUSKAN:


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETTO BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DI BIDANG PENGEBORAN MINYAK DAN GAS BUMI SERTA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN OLEH WAJIB PAJAK SENDIRI.



Pasal 1


(1)

Penghasilan netto Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap dari kegiatan Usaha pengeboran minyak dan gas bumi dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Khusus sebesar 15% (lima belas persen) dari penghasilan bruto.

(2)

Penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penghasilan bruto dari jenis-jenis penghasilan yang tercantum dalam kontrak pengeboran minyak dan gas bumi yang bersangkutan.

(3)

Penghasilan netto Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap dari kegiatan usaha selain pengeboran minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dihitung berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.



Pasal 2


(1)

Wajib Pajak Badan yang didirikan di Indonesia yang melakukan usaha di bidang pengeboran minyak dan gas bumi wajib menghitung penghasilan netto berdasarkan pembukuan yang wajib diselenggarakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 13 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

(2)

Bagi Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 398/KMK.00/1988memilih menghitung penghasilan netto dengan menggunakan Norma Penghitungan Khusus, tetap dapat menggunakannya sampai dengan berakhirnya tahun Pajak/tahun buku 1990.



Pasal 3


(1)

Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diwajibkan untuk menyelenggarakan pencatatan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan pengeluaran-pengeluaran yang wajib dilakukan pemotongan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

(2)

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap dari Usaha lain selain usaha pengeboran minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) wajib diselenggarakan pembukuan yang terpisah.



Pasal 4


Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 setiap bulan bagi Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah jumlah yang dihasilkan dari penerapan tarif menurut Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 atas Penghasilan Netto dari usaha di bidang pengeboran minyak dan gas bumi yang dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditambah penghasilan netto dari kegiatan usaha lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).



Pasal 5


(1)

Terhitung tanggal berlakunya Keputusan ini sampai dengan berakhirnya tahun pajak/tahun buku 1990, besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak Badan yang didirikan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 398/KMK.00/1988.

(2)

Terhitung masa pajak berikutnya setelah masa pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 setiap bulan bagi Wajib Pajak Badan yang didirikan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.



Pasal 6


Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 398/KMK.00/1988 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak Bagi Wajib Pajak Badan yang Melakukan Kegiatan Usaha di Bidang Pengeboran Minyak dan Gas Bumi serta Angsuran Pajak dalam Tahun Berjalan oleh Wajib Pajak sendiri dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 7


Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.



Pasal 8


Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1991.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 1991
MENTERI KEUANGAN,

ttd

J.B. SUMARLIN