Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 67/KMK.01/1989

Kategori : Lainnya

Penggantian Pejabat Yang Diberi Kuasa Untuk Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Keputusan Otorisasi (Sko) Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 Bagian Xvi (Pembangunan)


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 67/KMK.01/1989

TENTANG

PENGGANTIAN PEJABAT YANG DIBERI KUASA UNTUK ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI
SURAT KEPUTUSAN OTORISASI (SKO) ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN
ANGGARAN 1988/1989 BAGIAN XVI (PEMBANGUNAN)

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Memperhatikan :


Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : XXX tanggal 19 September 1988.


Menimbang :

  1. bahwa berkenaan dengan adanya mutasi pejabat yang diberi kuasa untuk atas nama Menteri Keuangan RI menandatangani Surat Keputusan Otorisasi (SKO) atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 Bagian XVI (Pembangunan) sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 367/KMK.01/1988 Tanggal 29 Pebruari 1988, maka dipandang perlu untuk menunjuk penggantinya;
  2. bahwa penggantian pejabat dimaksud pada huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

 

Mengingat :

  1. Indische Comptabiliteitswet (Stbl. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968, Lembaran Negara 1968 Nomor 53;
  2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1988 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1988/1989;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1984.

 


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGANTIAN PEJABAT YANG DIBERI KUASA UNTUK ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT KEPUTUSAN OTORISASI (SKO) ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1988/1989 BAGIAN XVI (PEMBANGUNAN).



Pasal 1


Mencabut kuasa untuk atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat keputusan otorisasi (SKO) yang memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 1988/1989 Bagian XVI (Pembangunan) dari pejabat yang nama dan jabatannya tercantum dalam nomor urut 2 lampiran Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor  367/KMK.01/1988 tanggal 29 Pebruari 1988.



Pasal 2


Memberi kuasa kepada pejabat yang nama, jabatan dan specimen tanda tangannya tertera dalam lampiran keputusan ini untuk atas nama Menteri Keuangan menandatangani Surat Keputusan Otorisasi (SKO) atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 Bagian XVI (Pembangunan).



Pasal 3


Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan pembetulan seperlunya.



SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:

  1. Sdr. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
  2. Sdr. Menko Bidang EKUIN dan Pengawasan Pembangunan;
  3. Sdr. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS;
  4. Sdr. Menteri Muda Sekretaris Kabinet;
  5. Sdr. Kepala Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan;
  6. Sdr. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  7. Sdr. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  8. Para Direktur Jenderal dalam lingkungan Departemen Keuangan;
  9. Para Kepala Badan dalam lingkungan Departemen Keuangan;
  10. Para Kepala Biro, Sekretaris Itjen/Ditjen, Direktur dalam lingkungan Departemen Keuangan;
  11. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran;
  12. Para kepala Kantor Perbendaharaan Negara;
  13. Para Kepala Bagian/Sub Direktorat dalam lingkungan Departemen Keuangan;
  14. Para Kepala Kantor Kas Negara.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 1989
MENTERI KEUANGAN,

ttd

J.B. SUMARLIN