Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 48/PJ.3/1988

Kategori : PPN

Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Telekomunikasi


31 Desember 1988


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 48/PJ.3/1988

TENTANG

PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA TELEKOMUNIKASI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pedagang Besar dan Penyerahan Jasa Kena Pajak disamping jasa yang dilakukan oleh Pemborong dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1333/KMK.04/1988 tanggal 31 Desember 1988 tentang Pengertian dan Tata cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Telekomunikasi, demi lancarnya pelaksanaan kebijaksanaan tersebut dengan ini diberikan petunjuk dan penegasan sebagai berikut :


1. Hendaknya Saudara segera menghubungi Kantor Pos dan Telekomunikasi dalam wilayah kerja Saudara untuk segera melaporkan usahanya selambat-lambatnya tanggal 14 Januari 1989. Surat Keputusan Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak per tanggal 15 Januari 1989 agar segera diterbitkan sesuai dengan batas waktu menurut ketentuan yang berlaku.
2. PPN dikenakan pada saat pembayaran dan terutang :
a. Untuk penyerahan jasa yang pembayarannya dilakukan secara tunai, sejak tanggal 15 Januari 1989;
b. Untuk pelanggan, sejak pembayaran kuitansi bulan Pebruari 1989. Dengan demikian tagihan atas kuitansi atau tanda pembayaran dalam bentuk apapun dari bulan-bulan sebelumnya tidak terutang PPN.
3. Dalam hal penyerahan jasa tersebut dilakukan dalam rangka Kontrak Jangka Panjang (Multi Years Contract) maka :
a. Apabila harga kontrak tersebut telah dibayar seluruhnya sebelum tanggal 15 Januari 1989, PPN tidak terutang.
b. Atas penyerahan jasa yang telah dilakukan sebelum tanggal 15 Januari 1989 tidak terutang PPN, meskipun pembayarannya dilakukan pada atau setelah tanggal 15 Januari 1989;
c. Atas penyerahan jasa dari sisa kontrak jangka panjang yang dilakukan sejak tanggal 15 Januari 1989 dan pembayarannya dilakukan pada atau setelah tanggal 15 Januari 1989 tetap terutang PPN.
4. Kuitansi atau tanda pembayaran dalam bentuk apapun yang diterbitkan oleh Perum Telekomunikasi atau PT. (Persero) Indosat dan pengusaha lainnya yang menyerahkan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan di atas dinyatakan sebagai Faktur Pajak, Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana disyaratkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1117/KMK.04/1988tanggal 8 November 1988 untuk sementara sampai ada penegasan lebih lanjut, tidak perlu dicantumkan dalam kuitansi atau tanda pembayaran dimaksud.
5. Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas untuk sementara sebelum ada pengaturan lebih lanjut, memasukkan SPT Masa PPN dengan menyebutkan banyaknya kuitansi, jumlah pembayaran dari seluruh kuitansi dan jumlah PPN yang dilunasi dari seluruh kuitansi sebagai pengganti Daftar Pajak Keluaran.
6. Perum Telekomunikasi atau PT. (Persero) Indosat dan pengusaha lainnya yang menyerahkan jasa tersebut sepanjang belum melakukan penyesuaian tarif sehubungan dengan pengenaan PPN atas jasa telekomunikasi tidak boleh melaporkan Pajak Masukannya dalam SPT Masa PPN. Dengan demikian juga tidak membuat Daftar Pajak Masukan.
7. Untuk memudahkan pelaksanaan pengenaan PPN atas penyerahan jasa tersebut, bersama ini dilampirkan Daftar Jenis-Jenis Jasa Telekomunikasi yang disusun sesuai dengan saran dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
8. Pada prinsipnya jasa telekomunikasi hanya dilayani oleh Perum Telekomunikasi dan PT. (Persero) Indosat, tetapi ada juga jasa-jasa telekomunikasi tertentu yang dilayani pengusaha lainnya, seperti jasa Radio Panggil untuk umum, Jasa Data base dan sejenisnya. Sehubungan dengan itu hendaknya Saudara menghubungi Kepala Kantor Pos dan Telekomunikasi dalam wilayah kerja Saudara untuk memperoleh data pengusaha lainnya tersebut untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
9. Jasa telekomunikasi untuk jasa televisi sebagaimana dimaksud dalam angka 12 pada Daftar lampiran ini adalah jasa telekomunikasi yang khusus digunakan untuk keperluan televisi, bukan jasa penyiaran televisi yang menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 dikecualikan dari pengenaan PPN.
10. Jasa iklan buku petunjuk telpon adalah bukan termasuk dalam pengertian jasa telekomunikasi, namun jasa ini adalah jasa yang atas penyerahannya dikenakan PPN.
11. Biaya mutasi, ganti rugi, serta pelbagai pendapatan seperti denda dan biaya lelang yang berkaitan dengan telepon, telex dan telegram adalah tidak termasuk dalam pengertian jasa telekomunikasi, dan tidak terutang PPN.

 

Demikian kiranya Saudara maklum dan agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK


ttd


Drs. MAR'IE MUHAMMAD