Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 41/PJ.23/1988

Kategori : PPh

Peniadaan Pengusutan Terhadap Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito Dan Tabungan Lainnya Yang Telah Dicairkan


31 Desember 1988


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 41/PJ.23/1988

TENTANG

PENIADAAN PENGUSUTAN TERHADAP DEPOSITO BERJANGKA,
SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN LAINNYA YANG TELAH DICAIRKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan Wajib Pajak dan petugas lapangan serta adanya anggapan seolah-olah terhadap deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan lainnya yang telah dicairkan dapat dilakukan pengusutan pajak (fiskal) dan dikenakan PPh sehingga hal ini dapat menimbulkan kegelisahan Wajib Pajak (deposan), maka dengan ini perlu ditegaskan hal-hal sebagai berikut :


  1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1983 dinyatakan bahwa terhadap deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya tidak dilakukan pengusutan perpajakan (fiskal).
    Dalam Pasal tersebut diatas tidak menyinggung apakah peniadaan pengusutan itu berlaku juga terhadap deposito yang telah dicairkan atau sebaliknya dapat dilakukan pengusutan setelah deposito tersebut dicairkan.

  2. Oleh karena itu untuk menghilangkan kegelisahan Wajib Pajak (para deposan) dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan, maka bersama ini kami berikan penegasan sebagai berikut :

    1. Deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan lainnya yang telah dicairkan dalam bentuk harta/ kekayaan, termasuk dalam pengertian tidak dilakukan pengusutan perpajakan(fiskal) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1983, sepanjang hal tersebut dapat dibuktikan oleh Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh-nya.
    2. Namun demikian, apabila dari pemeriksaan aparat pajak yang dilakukan untuk menentukan kebenaran besarnya jumlah pajak menurut SPT dan pemeriksaan itu dilakukan bukan atas deposito (bukan untuk mengusut asal-usul deposito), diketahui bahwa ada harta/kekayaan yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan PPh, maka atas penghasilan tersebut akan dikenakan PPh sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD