Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 17/PJ.23/1989

Kategori : PPh

Penegasan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Dan Pengisian Spt 1770 Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Dan Anggota Abri


20 Maret 1989


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 17/PJ.23/1989

TENTANG

PENEGASAN BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN PENGISIAN SPT 1770 BAGI PEJABAT NEGARA,
PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN ANGGOTA ABRI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dengan semakin banyaknya pertanyaan yang disampaikan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak mengenai bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan pengisian SPT 1770 bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil dan anggota ABRI, berikut ini perlu kami tegaskan kembali sebagai berikut :

 

  1. Daftar penghasilan pejabat negara, pegawai negeri sipil dan anggota ABRI yang dikeluarkan bendaharawan gaji, berlaku sebagai bukti formulir SPT 1721.A1 dan dilampirkan pada SPT 1770 (lihat : S-114/PJ.23/1987 tanggal 21 Pebruari 1987 dan S-588/PJ.23/1986 tanggal 28 April 1986).

  2. Apabila PPh yang terhutang lebih besar dari PPh Pasal 21 menurut daftar penghasilan pegawai, maka jumlah PPh yang diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah sebesar PPh yang seharusnya terhutang/terpotong oleh bendaharawan. Sedangkan apabila PPh yang terhutang lebih kecil maka jumlah PPh yang diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah sebesar PPh yang terhutang yang lebih kecil tersebut. (lihat : KEP-2078/PJ.23/1985 tanggal 10 Desember 1985 dan
    SE-02/PJ.23/1986 tanggal 17 Januari 1986).

  3. Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa tunjangan lainnya (yang tidak melekat pada gaji umpama dalam honorarium, ataupun imbalan jasa lainnya) yang dananya disediakan dalam DIK Departemen yang bersangkutan adalah dengan menerapkan tarip Pasal 17 UU PPh tahun 1983 atas PKP (Penghasilan Kena Pajak) yang telah disetahunkan dari penghasilan berupa gaji, tunjangan lainnya, kemudian dibagi 12; jumlah PPh yang diperoleh dikurangi dengan PPh Pasal
    21 atas penghasilan berupa gaji dan tunjangan lainnya yang termasuk dalam daftar gaji. Apabila terdapat kekurangan pembayaran pajaknya maka harus dilunasi sendiri oleh pegawai tersebut (lihat : SE-02/PJ.23/1986 tanggal 17 Januari 1986).

  4. Kesimpulan :
    1. Apabila karyawan yang menerima penghasilan hanya dari Bendaharawan gaji instansi yang bersangkutan maka pajak penghasilan yang terhutang pada SPT 1770 dianggap sama (disamakan), sehingga tidak ada sisa "kurang bayar" atau "lebih bayar".
    2. Apabila karyawan tersebut juga menerima penghasilan di luar Bendaharawan gaji instansinya sendiri (honorarium ataupun imbalan jasa lainnya) sehingga mengakibatkan terdapat kekurangan setor pajak penghasilan dalam perhitungan SPT 1770 maka kekurangan tersebut harus dibayar sendiri, dan apabila ada kelebihan dapat direstitusi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd.

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD