Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 22/PJ.3/1989

Kategori : PPN

Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 (Seri PPN-143)


20 Mei 1989


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 22/PJ.3/1989

TENTANG

PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 56 TAHUN 1988 (SERI PPN-143)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan tentang pemungutan PPN/PPn BM oleh pemungut pajak dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1988 dengan ini diberikan petunjuk tambahan sebagai pelengkap Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.: SE-46/PJ.3/1988 tanggal 28 Desember 1988 (Seri PPN-133) sebagai berikut :


1. Pengertian Bendaharawan sebagai pemungut pajak. Bendaharawan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah :
1.1. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri/Ketua Lembaga sebagai Bendaharawan/ Bendaharawan Proyek sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1984.
1.2. Bendaharawan Pemerintah Daerah.
   
2. BUMN/BUMD.
2.1. BUMN/BUMD yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah BUMN/BUMD yang 51 % atau lebih modalnya terdiri dari penyertaan modal Pemerintah Pusat/Daerah baik langsung maupun tidak langsung termasuk anak-anak perusahaan BUMN/BUMD yang diaudit oleh BPKP.
2.2. Atas penyerahan Barang Kena Pajak Kepada BUMN/BUMD yang bertindak sebagai penyalur dari barang (dagangan) tersebut maka pembayaran atas harga jualnya tidak menjadi obyek pemungutan PPN menurut Keputusan Presiden ini, sehingga PPN yang terutang disetor sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang tersebut.
   
3. Pengertian Kontraktor Bagi Hasil dan Kontraktor Karya dalam bidang MIGAS. Kontraktor Bagi Hasil dan Kontraktor Kontrak Karya yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah Kontraktor di bidang MIGAS sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971. Namun demikian Kontraktor "Technical Assistance Agreement" yang juga bergerak di bidang MIGAS termasuk ditunjuk sebagai pemungut pajak.
   
4. Penunjukkan sebagai pemungut pajak.
Dalam angka (2) SE-46/PJ.3/1988 (Seri PPN-133) disebutkan bahwa pemungut pajak ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1988. Oleh karena itu tidak diperlukan Surat Keputusan Khusus Penunjukkan sebagai Pemungut Pajak. Walaupun demikian dalam rangka mensukseskan pelaksanaan pemungutan ini, Saudara diminta aktif memberitahukan kepada para pemungut, dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan seperti contoh terlampir.
   
5. PPN yang tidak dipungut oleh pemungut pajak.
a. Untuk kelancaran dan keseragaman pelaksanaan pemungutan, ketentuan tentang pembayaran-pembayaran yang PPN dan PPnBM-nya tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1287/KMK.04/1988, dan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1289/KMK.04/1988, diberlakukan juga untuk Kantor Perbendaharaan Negara sebagai pemungut PPN/PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1288/KMK.04/1988. Hal tersebut telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.: SE-46/PJ.3/1988.
b. Batas jumlah pembayaran yang PPN-nya tidak dipungut, yaitu sebesar Rp. 500.000,00 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatas, hendaknya ditafsirkan :
- termasuk PPN dan atau PPn BM;
- bukan pembayaran yang terpecah-pecah dari suatu kontrak, sehingga jika harga kontrak termasuk PPN dan atau PPnBM melebihi Rp. 500.000,00, maka atas pembayaran tersebut dipungut PPN dan atau PPn BM oleh pemungut pajak.

Contoh :
Harga jual .................................. Rp.400.000,00
PPN 10 % ................................. Rp. 40.000,00
PPn. BM 20 % .......................... Rp. 80.000,00
Harga jual termasuk PPN dan PPn BM       Rp. 520.000,00

Atas pembayaran tersebut dipungut PPN oleh pemungut pajak, karena harga jual termasuk PPN dan PPn BM melebihi jumlah Rp. 500.000,00. PPn BM hanya dipungut oleh Pemungut Pajak dalam hal rekanan Pemerintah tersebut adalah pabrikan dari Barang Kena Pajak yang bersangkutan.
c. Penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh pedagang eceran secara langsung tanpa dibuat surat perjanjian/kontrak jual beli, tidak dipungut PPN oleh pemungut pajak. Purchase Order yang didahului dengan suatu penawaran atau lelang (tender) termasuk dalam pengertian kontrak.
d. Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh perorangan, PPN-nya dipungut dan disetor oleh pemungut pajak sepanjang :
(1) Penyerahan jasa tersebut dilakukan dengan suatu kontrak, service order yang didahului dengan suatu penawaran tertulis atau lelang/tender.
(2) Khusus untuk penyewaan ruangan atau rumah tempat tinggal, dipungut PPN dalam hal nilai sewanya melebihi Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) setahun.
   
6. Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Jasa yang merupakan wajib pajak luar negeri, sepanjang jasa tersebut melekat atau untuk harta tetap yang terletak di dalam negeri (Daerah Pabean), atau melekat atau untuk harta gerak atau hak yang dimanfaatkan di dalam negeri, maka atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN dan oleh karena itu dipungut oleh pemungut.

Contoh :
- Penyerahan jasa yang dilakukan oleh konsultan luar negeri yang tidak mempunyai BUT di Indonesia.
   
7. Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh instansi Pemerintah yang lain, yang pembayaran penggantiannya melalui KPN/Bendaharawan tidak dipungut PPN, sepanjang dana yang berasal dari APBN/APBD dan instansi Pemerintah yang memberikan jasa juga memasukkan pembayaran yang diterima kedalam mata anggaran penerimaan dari instansi tersebut. Namun demikian atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pemerintah kepada Badan-badan tertentu yang ditunjuk sebagai pemungut pajak dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1289/KMK.04/1988 PPn-nya harus dipungut.
   
8. Tata cara pemungutan PPN yang terutang oleh pedagang eceran, perorangan, pengusaha jasa yang merupakan wajib pajak luar negeri dan instansi Pemerintah tersebut pada butir 5.c, 5.d, 6 dan 7 dipermudah sebagai berikut :
a. Tidak disyaratkan adanya pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak;
b. Faktur Pajak yang dipergunakan dapat berupa Faktur Pajak Sederhana, dalam bentuk Faktur Penjualan atau kwitansi;
c. PPN yang terutang dipungut dan disetor atas nama pengusaha tersebut diatas; Jika pengusaha tersebut belum/tidak mempunyai NPWP, maka pada Surat Setoran Pajak dicantumkan NPWP 10 digit dengan penggunaan, sebagai berikut :
- 8 digit pertama : diisi angka 0.
- 3 digit terakhir : diisi Kode Kantor Pelayanan Pajak dari NPWP pemungut pajak atau kode Kantor Pelayanan Pajak tempat pemungut melapor.
   
9. Faktur Pajak.
a. Faktur Pajak yang telah diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan sebelum tanggal 1 Januari 1989 tidak perlu diperbaharui/diganti dengan Faktur Pajak baru (standard) sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1117/KMK.04/1988. Foto Copy Faktur Pajak (lama) tersebut dapat dipakai sebagai lampiran dari laporan yang dibuat oleh pemungut pajak ;
b. Faktur Pajak yang PPN-nya tidak dipungut, misalnya yang harga jualnya Rp. 500.000,00 kebawah atau Faktur Pajak yang PPN-nya ditanggung Pemerintah, dilaporkan oleh pemungut pajak dengan mencantumkan catatan pada halaman kosong laporan pemungutan PPN/PPn BM ;
c. Atas pembayaran-pembayaran yang besarnya Rp. 500.000,00 atau kurang, sepanjang terutang PPN walaupun tidak dipungut PPN oleh pemungut, tetap harus dibuatkan Faktur Pajak, Faktur Pajak tersebut dapat berupa Faktur Pajak standard maupun Faktur Pajak Sederhana.
   
10. Surat Setoran Pajak (SSP).
a. Surat Setoran Pajak dibuat rangkap 4 (empat), namun dalam hal SSP diperlukan oleh pemungut pajak maka dapat dibuat lembar tambahan warna biru muda;
b. PPN yang terutang dari beberapa Faktur Pajak untuk satu rekanan dalam suatu Masa Pajak saat terjadinya pemungutan dapat digabungkan dalam satu Surat Setoran Pajak;
   
11. Katering.
Yang dimaksud dengan "Katering" dalam Pasal 1 huruf m angka 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 adalah Katering makanan dan minuman (Jasa Boga). Dengan demikian penyerahan Katering kepada pemungut pajak tidak terutang PPN.
   
12. Pengusaha Kecil.
Atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil kepada pemungut pajak sepanjang dilakukan dengan suatu kontrak/perjanjian sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 303/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989, terutang PPN. Tata cara pemungutannya dipersamakan dengan tata cara seperti yang dilakukan terhadap Pedagang Eceran seperti tersebut pada butir 8.
   
13. Mengingat kemungkinan tidak dilakukannya pemungutan, atau terlanjur dilakukannya pemungutan dan penyetoran PPN oleh pemungut pajak untuk pajak yang seharusnya tidak terutang dalam masa Januari sampai dengan Juni 1989, maka kesalahan yang terjadi tidak dikenakan sanksi kepada pemungut pajak dan laporan yang telah dibuat oleh pemungut pajak dapat diterima, dengan catatan bahwa PPN yang telah dipungut harus disetor ke Kas Negara.
   
14. Laporan Pemungut Pajak.
(1) Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1287/KMK.04/1988 diberlakukan juga untuk Bendaharawan Pemerintah Daerah. Walaupun demikian, khusus untuk Bendaharawan Pemerintah Daerah diwajibkan menyampaikan laporan dengan menggunakan formulir "Laporan Pemungutan PPN dan atau PPn BM" yang dibuat dalam rangkap 3 (tiga):
Lembar 1 : dilampiri Faktur Pajak lembar ke-3 untuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak Setempat ;
Lembar 2 : untuk atasan yang mengawasi Bendaharawan Pemerintah Daerah, sesuai ketentuan Bendaharawan yang berlaku;
Lembar 3 : Untuk arsip Bendaharawan.
(2) Dalam hal Bank Pemerintah atau bank Pembangunan Daerah bertindak sebagai "Kasir" dari bendaharawan Pemerintah (misalnya proyek Inpres), maka faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak diteruskan ke bank yang bersangkutan melalui Bendaharawan. Yang diwajibkan untuk memungut dan melapor adalah bank yang bersangkutan.
   
15. Kurs Uang Asing.
Apabila pembayaran atas penggantian atau harga jual dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing dalam menghitung besarnya PPN atau PPn BM yang terutang harus dikonversi dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembayaran dilakukan. Faktur Pajak yang terlanjur dibuat dengan mempergunakan kurs yang berbeda dengan kurs yang berlaku pada saat pembayaran supaya disesuaikan oleh pemungut pajak.
   
16. Lain-lain.
a. Dalam Surat Edaran Seri PPN-133 terdapat kesalahan tik sebagai berikut :
1. Tanggal SE tertulis tanggal "28 Desember 1988"
2. Pada butir B angka (2) huruf e, halaman e SE tertulis "jasa angkutan laut dan angkutan udara", seharusnya "jasa angkutan laut dan angkutan darat".
b. Dalam lampiran Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1289/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 butir III tentang Tata Cara Pelaporan terdapat kesalahan tik sebagai berikut :
- "rangkap 3 (tiga)" hendaknya dibaca "rangkap 2 dua)";
- hari "kesepuluh" hendaknya dibaca hari "kedua puluh";
c. Dalam hal terdapat ketentuan atau peraturan lain yang berbeda dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1988, maka sepanjang mengenai pemungutan PPN, yang berlaku adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1988 tersebut. Dengan demikian setiap pembayaran, seperti pembayaran uang muka, termijn dan sebagainya terutang PPN pada saat pembayaran.
d. Hendaknya Surat Edaran ini disebarluaskan kepada pemungut pajak.
e. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Kawat No.: KWT-001/PJ.3/1989 tanggal 20 Januari 1989 dinyatakan tidak berlaku.

Diharapkan sejak disebarluaskan Surat Edaran ini kepada pemungut pajak, maka pelaksanaan pemungutan PPN/PPn BM ini hendaknya dilaksanakan dengan tertib.


Demikian petunjuk ini diberikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd


Drs. MAR'IE MUHAMMAD