Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 25/PJ.3/1989

Kategori : PPN

Faktur Pajak Gabungan


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 25/PJ.3/1989

TENTANG

FAKTUR PAJAK GABUNGAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Pengusaha Kena Pajak, perlu mengatur kembali ketentuan tentang izin penggunaan Faktur Pajak Gabungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;


Mengingat :

  1. Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
  2. Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988 tentang Bentuk, Ukuran, Pengadaan dan Tata Cara Penyampaian Faktur Pajak;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG FAKTUR PAJAK GABUNGAN.



Pasal 1

Dengan Keputusan ini Pengusaha Kena Pajak diberi izin untuk menggunakan Faktur Pajak Gabungan atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli atau penerima jasa yang sama yang dilakukan dalam satu Masa Pajak.



Pasal 2

Faktur Pajak Gabungan harus dibuat seperti contoh tersebut dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988.



Pasal 3

(1)

Faktur Pajak Gabungan dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya penyerahan Barang Kena Pajak atau penagihan Jasa Kena Pajak.

(2)

Dalam hal terdapat pembayaran sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelumnya penagihan Jasa Kena Pajak atau terdapat pembayaran sebelum akhir bulan berikutnya setelah dilakukannya penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka untuk pembayaran tersebut dibuat Faktur Pajak tersendiri selambat-lambatnya pada saat diterimanya pembayaran.



Pasal 4

Dengan ditetapkannya Keputusan ini maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-90/PJ.3/1985 tanggal 5 Juni 1985 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



 


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Mei 1989
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD