Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 709/KMK.04/1989
Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kapling Siap Bangun Ditanggung Pemerintah
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 709/KMK.04/1989
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KAPLING SIAP BANGUN DITANGGUNG PEMERINTAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KAPLING SIAP BANGUN DITANGGUNG PEMERINTAH.
(1) |
Kapling Siap Bangun atau disingkat KSB adalah lahan matang yang terencana dalam suatu lingkungan perumahan dengan prasarana lingkungan berupa jalan setapak berkonstruksi sederhana dengan daerah manfaat jalan 2,80 M serta dilengkapi dengan utilitas umum dan fasilitas sosial berupa jaringan listrik, air bersih, MCK (mandi cuci kakus) untuk umum, tempat bermain dan warung atau lain-lain fasilitas yang ditentukan didalam Pedoman Tehnik Pembangunan Kapling Siap Bangun. |
(2) |
Luas maksimum pemilikan Kapling Siap Bangun (KSB) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat(1) adalah 70 m2 untuk setiap kepala keluarga. |
(3) |
Setiap kepala keluarga hanya diperkenankan memiliki 1 (satu) Kapling Siap Bangun yang PPN-nya ditanggung pemerintah. |
(1) |
Pajak Pertambahan Nilai Atas penyerahan Kapling Siap Bangun sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ditanggung oleh Pemerintah. |
(2) |
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Kapling Siap Bangun sebagaimana dimaksud pasal 1 tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai. |
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Juni 1989
MENTERI KEUANGAN,
ttd
J.B. SUMARLIN
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.