Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 62/PJ/1989

Kategori : PPh

Restitusi PPh Atas Bunga Deposito Kepada Yayasan Dan Yayasan Dana Pensiun


 

19 Juli 1989


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 62/PJ/1989

TENTANG

RESTITUSI PPh ATAS BUNGA DEPOSITO KEPADA YAYASAN DAN YAYASAN DANA PENSIUN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan banyaknya permintaan dari Yayasan dan Yayasan Dana Pensiun agar dibebaskan dari pengenaan PPh atas bunga deposito, sertifikat deposito dan tabungan (Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1988), dengan ini ditegaskan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1988, tidak ada ketentuan yang mengatur tentang pembebasan PPh atas bunga deposito, sertifikat deposito, dan tabungan, tetapi dimungkinkan diberikan pengembalian (restitusi) atau PPh yang telah dipotong oleh Bank.

  2. Ketentuan yang mengatur tentang restitusi PPh dimaksud di atas diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1142/KMK.04/1988 tanggal 14 November 1988.

  3. Mengingat bahwa Yayasan dan Yayasan Dana Pensiun kegiatan umumnya bersifat sosial dan tidak mempunyai tujuan mencari laba serta pertimbangan atas keperluan likuiditasnya, maka pemberian restitusi kepada mereka harap Saudara prioritaskan, sepanjang telah memenuhi persyaratan, seperti pemasukan SPT Tahunan PPh yang lengkap termasuk laporan keuangannya, kelengkapan dan keabsahan bukti potongan PPh dan telah dilakukan penelitian secukupnya. Tata cara pemberian restitusinya berlaku ketentuan dan prosedur umum. Dalam hubungan ini, kepada Saudara diminta melaporkan tentang pelaksanaan pemberian restitusi kepada Yayasan dan Dana Pensiun, dengan menyebutkan hal-hal sebagai berikut :
    1. Jumlah Yayasan dan Yayasan Dana Pensiun yang mengajukan restitusi;
    1. Jumlah yang telah diselesaikan sampai dengan penerbitan SPMKP;
    1. Jumlah yang belum diselesaikan yang disertai alasannya; 
    Menurut keadaan per 30 Juni 1989.
  1. Sebagai tambahan, pemberian restitusi kepada perseorangan hendaknya Saudara dasarkan pada SEB Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran Nomor :
    SE-81/PJ/1988  tanggal 7 Desember 1988.
    SE-131/A/1988

 

Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.





MENTERI MUDA KEUANGAN
SELAKU
PGS. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

NASRUDIN SUMINTAPURA