Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 34/PJ.2/1989

Kategori : KUP

Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 34/PJ.2/1989

TENTANG

TATA CARA PENDAFTARAN, PEMBERIAN, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

bahwa dengan adanya reorganisasi dalam tubuh Direktorat Jenderal Pajak dan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam pendaftaran, pemberian, penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dipandang perlu untuk menyempurnakan petunjuk pelaksanaan, tata cara pendaftaran, pemberian dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak.


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
  4. Pasal 1, pasal 2 dan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1983 tentang Pendaftaran, Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Persyaratan Pengajuan Keberatan;
  5. Pasal 5 dan pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai 1984;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 947/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 276/KMK.04/1989 tanggal 25 Maret 1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 311/KMK.04/1989 tanggal 3 April 1989 tentang Pemberian Nomor Kode Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI MUDA KEUANGAN SELAKU PENGGANTI SEMENTARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATACARA PENDAFTARAN, PEMBERIAN, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK.



BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan :

  1. Wajib Pajak terdaftar adalah wajib pajak yang telah terdaftar dalam Tata Usaha Direktorat Jenderal Pajak dan telah diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  2. Penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari Master File wajib pajak yang ada pada tata usaha Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
  3. Pemindahan wajib pajak adalah tindakan menghapuskan NPWP dan tata usaha suatu Kantor Pelayanan Pajak, karena alasan pindah tempat tinggal/tempat kedudukan wajib pajak, dari suatu wilayah Kantor Pelayanan Pajak tertentu ke wilayah Kantor Pelayanan Pajak lain.
  4. Kantor Pelayanan Pajak lama adalah Kantor Pelayanan Pajak dimana wajib pajak semula terdaftar.
  5. Kantor Pelayanan Pajak baru adalah Kantor Pelayanan Pajak dimana wajib pajak kemudian terdaftar berdasarkan tempat tinggal/tempat kedudukan terakhir setelah pindah dari Kantor Pelayanan Pajak lama.
  6. Surat Pemberitahuan Pindah (KPU.21) adalah surat yang diajukan oleh wajib pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk memberitahukan pindah tempat tinggal/tempat kedudukan dari wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lama ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain.
  7. Surat Pindah (KPU.21-A) adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak lama yang berisikan keterangan pindah wajib pajak ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain.
  8. Surat Pemberitahuan Terdaftar (KPU.21-B) adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak baru yang menyatakan bahwa wajib pajak yang pindah dari Kantor Pelayanan Pajak lama telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak baru.



Pasal 2

(1)

Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf b harus ditujukan semata-mata untuk kepentingan tata usaha perpajakan tanpa menghilangkan kewajiban perpajakan yang harus dikukuhkannya.

(2)

Pemindahan dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak lama ke Kantor Pelayanan Pajak baru dapat dilakukan dalam hal wajib pajak pindah tempat tinggal/tempat kedudukan ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain atau perubahan status perusahaan yang mengakibatkan Kantor Pelayanan Pajak yang mengelolanya berubah.



BAB II
PENDAFTARAN, PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK


Pasal 3

(1)

Bagi wajib pajak yang akan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan atau yang memohon untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak diwajibkan mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak (bentuk KPU.1-89/KPU. 2-89/KPU. 3-89) beserta lampirannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-31/PJ.02/1989 tanggal 27 Juni 1989.

(2)

Tata cara pendaftaran, pemberian NPWP dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I. 1, Lampiran I. 2. dan Lampiran I. 3 Keputusan ini.



Pasal 4

(1)

Dalam hal wajib pajak terdaftar seperti dimaksud pada pasal 1 huruf a, karena sesuatu hal pindah tempat tinggal/tempat kedudukan ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain atau berubah status perusahaan yang mengakibatkan Kantor Pelayanan Pajak yang mengelolanya berubah, diwajibkan mengajukan KPU.21 sebagaimana dimaksud pada pasal 1 huruf f.

(2)

Dalam hal wajib pajak dimaksud pada ayat (1) mengajukan KPU.21 ke Kantor Pelayanan Pajak lama, maka Kantor Pelayanan Pajak lama wajib menerbitkan KPU.21A sebagaimana dimaksud pada pasal 1 huruf g, untuk diberikan kepada wajib pajak guna diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak baru.

(3)

Dalam hal wajib pajak dimaksud pada ayat (1) mengajukan KPU.21 langsung ke Kantor Pelayanan Pajak baru, maka tindasan KPU.21 tersebut wajib dikirimkan oleh wajib pajak ke Kantor Pelayanan Pajak lama.

(4)

Dalam hal Wajib Pajak dimaksud pada pasal 3 ayat (1) mengajukan permohonan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, maka Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan Pajak menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PPN.1C-89, lihat Lampiran III.1).



Pasal 5

(1)

Kantor Pelayanan Pajak baru setelah menerima KPU. 21A dari wajib pajak sebagai mana dimaksud pada pasal 4 ayat (2) atau KPU.21 sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (3) segera menerbitkan Kartu NPWP (bentuk KPU.20-89) atau bukti pendaftaran wajib pajak (bentuk KPU-6-89).

(2) NPWP yang dicantumkan pada KPU .20-89 atau KPU.6-89 dimaksud pada ayat (1) adalah NPWP lama dengan mengganti kode KPP-nya.
(3)

setelah KPU. 20-89 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak baru segera membuat KPU.21B sebagaimana dimaksud pada pasal 1 huruf b, dan mengirimkannya ke Kantor Pelayanan Pajak lama.



Pasal 6

Dalam hal wajib pajak yang telah memperoleh NPWP meninggal dunia dan meninggalkan warisan yang belum terbagi, maka warisan yang belum terbagi tersebut dalam kedudukannya sebagai Subyek Pajak secara otomatis memperoleh NPWP yang sesuai dengan NPWP wajib pajak yang meninggal.



BAB III
SYARAT-SYARAT PENGHAPUSAN, PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK


Pasal 7

Penghapusan NPWP dari Master File wajib pajak dapat dilakukan dalam hal :

(1)
  1. Wajib pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan yang belum terbagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a.2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983.
  2. Wanita kawin.
  3. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subyek Pajak sudah selesai dibagi.
  4. Wajib pajak Badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Bentuk Usaha Tetap yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai Bentuk Usaha Tetap.
  6. Wajib pajak lainnya selain yang dimaksud pada huruf a yang tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai wajib pajak.
(2)

Pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dapat dilakukan dalam hal wajib pajak pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain, bubar atau tidak memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak lagi.



Pasal 8

Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) adalah sebagai berikut :

(1)
  1. bagi wajib pajak yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf a disyaratkan adanya copy akte/laporan kematian atau Surat Keterangan Kematian dari instansi yang berwenang.
  2. bagi wanita kawin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf b disyaratkan adanya Surat Nikah/Akte Perkawinan dari Catatan Sipil.
  3. bagi warisan yang telah selesai dibagi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf c, disyaratkan adanya pernyataan tentang selesainya warisan dibagi oleh para ahli waris.
  4. bagi wajib pajak badan yang telah dibubarkan, disyaratkan adanya Akte Pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan pembubaran dari Instansi yang berwenang. Dalam hal Akte Pembubaran belum didukung dengan surat keterangan pembubaran dari Instansi yang berwenang, tetapi secara fisik perusahaan sudah bubar maka wajib pajak tersebut dimasukkan dalam kelompok wajib pajak non efektif.
  5. bagi Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat (1) huruf e disyaratkan adanya permohonan wajib pajak yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa Bentuk Usaha Tetap tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai wajib pajak.
(2)

Bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf b s/d f disyaratkan adanya permohonan tertulis dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud pasal 8 angka 1 huruf b s/d e dan/atau adanya laporan pemeriksaan oleh petugas pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang menyatakan bahwa wajib pajak tersebut tidak memenuhi syarat lagi sebagai wajib pajak.

(3) Telah dilakukan tindakan penagihan sampai dengan Surat Paksa atas hutang-hutang pajak yang belum dilunasi.
(4) Telah dilaksanakan verifikasi lapangan, dan laporan hasil verifikasi memuat piutang pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin dapat ditagih lagi karena :
 

- wajib pajak telah meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan yang belum terbagi, atau tidak mempunyai ahli waris.
- wajib pajak tidak dapat diketemukan lagi.
- wajib pajak tidak mempunyai kekayaan lagi.



Pasal 9

Langkah-langkah yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan pemindahan wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) adalah sebagai berikut :

(1)

Wajib pajak yang bersangkutan harus telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak baru, yang dibuktikan dengan telah diterimanya KPU. 21B dari Kantor Pelayanan Pajak baru.

(2)

Telah dibuatkan dan dikirimkan "uraian singkat" beserta berkas wajib pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak lama mengenai hal-hal yang dianggap perlu diketahui oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak baru, antara lain :

 
  1. jumlah tunggakan pajak yang masih harus ditagih.
  2. sampai dimana tindakan penagihan telah dilaksanakan atas tunggakan pajak (tidak perlu harus dilaksanakan sampai upaya paksa).
  3. adanya permohonan restitusi atau surat keberatan wajib pajak yang belum diselesaikan.



Pasal 10

Penghapusan NPWP dari wajib pajak wanita kawin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf b baru dapat dilakukan pada awal tahun berikutnya setelah tahun perkawinan dilaksanakan dengan ketentuan :

(1) Suami harus lebih dahulu terdaftar sebagai wajib pajak pada tata usaha Direktorat Jenderal Pajak.
(2)

Berkas wajib pajak wanita kawin tersebut diserahkan/dikirimkan oleh Kantor Pelayanan Pajak di tempat wanita tersebut terdaftar ke Kantor Pelayanan Pajak dimana suaminya terdaftar sebagai wajib pajak, dengan disertai "uraian singkat" seperti dimaksud dalam pasal 9 ayat (2).

(3)

Berkas wajib pajak wanita kawin, yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak yang sama dengan tempat suaminya terdaftar, digabungkan dengan berkas suaminya.



BAB IV
TATA CARA PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK


Pasal 11

Penghapusan NPWP dari Master File Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat dilakukan dengan cara mengisi KPU. 1B-89/KPU. 2B-89/KPU. 3B-89, yang pengisiannya dilakukan oleh :

(1) Wajib pajak atau kuasanya yang syah dengan melampirkan Surat kuasa.
(2) Petugas Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan dalam hal :
 
  1. wajib pajak meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan yang belum terbagi; sumber pengisian formulir adalah Surat Keterangan atau Akte/Laporan Kematian wajib pajak.
  2. wajib pajak seperti dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf e dan f yang tidak menjadi wajib pajak lagi karena perubahan status; sumber pengisian formulir adalah hasil penelitian petugas pajak dari Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.



Pasal 12

 

Dalam hal wajib pajak pindah tempat tinggal/tempat kedudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2), penghapusan NPWP dan pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak lama dilakukan sebagai berikut :

(1)

Wajib pajak mengajukan Surat Pemberitahuan Pindah/KPU. 21 ke Kantor Pelayanan Pajak lama atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak baru tanpa disyaratkan harus mengisi KPU. 1B-89/KPU. 2B-89/KPU. 3B-89.

(2)

Surat Pemberitahuan Pindah/KPU. 21 pada ayat (1) di atas harus memuat data sekurang-kurangnya mengenai nama, NPWP, Nomor Register dan alamat baru wajib pajak di tempat yang dituju, yang diperlukan oleh Kantor Pelayanan Pajak lama untuk menerbitkan KPU. 21A dan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP. PPN. 1C-3-89, lihat lampiran III.2) untuk dikirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak baru.

(3)

Berdasarkan KPU. 21A/KPU. 21 atau dan KP. PPN 1C-3, Kantor Pelayanan Pajak baru akan menerbitkan KPU. 19, KPU. 20-89, KP. PPN.1C-89 dan KPU. 21B.



Pasal 13

Berdasarkan KPU. 1B-89/KPU.2B-89/KPU. 3B-89 dan KPU. 21 atau KPU.21A diadakan perubahan data (up-date) pada Master File Wajib Pajak dengan tata cara seperti tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.



BAB V
PENUTUP


Pasal 14

Hal-hal yang berkenaan dengan Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, Penghapusan NPWP dan pengukuhan serta Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang diatur sebelumnya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini.



Pasal 15

Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



 


Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 10 Juli 1989
MENTERI MUDA KEUANGAN
SELAKU Pgs DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

NASRUDIN SUMINTAPURA