Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 80/PJ.6/1991

Kategori : PBB

Persiapan Pencetakan Sppt, Bi, Stts 1992


1 November 1991

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 80/PJ.6/1991

TENTANG

PERSIAPAN PENCETAKAN SPPT, BI, STTS 1992

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Beban pencetakan hasil keluaran PBB tahun 1992 hampir meliputi + 69 juta Objek Pajak. Untuk itu perlu diatur pembagian beban pelaksanaan pencetakan hasil keluaran PBB sebagai berikut :
    1. Oleh masing-masing KP.PBB minimal + 150.000 objek pajak.
    2. Oleh KPDR-KPDR + 16 juta objek pajak.
    3. oleh BAPEKSTA Keuangan + 3 juta objek pajak.
    4. Oleh Pusat PDIP, DJP + 3 juta objek pajak.
    5. Sisanya oleh pihak lain yang akan ditentukan kemudian.

 

  1. Berdasarkan hal tersebut di atas serta sambil menunggu kepastian Keputusan Bapak Menteri Keuangan mengenai Rencana adanya kebijaksanaan baru, khususnya tentang penyesuaian besarnya Bangunan Tidak Kena Pajak (BTKP) dan Pengurangan Secara Otomatis kepada wajib pajak dengan ketetapan lebih kecil atau sama dengan Rp. 1000,- (seribu rupiah), maka terhadap Data yang sudah Valid (Bulat per Kelurahan/Desa) sebaiknya dilaksanakan pencetakan secara lebih awal.

  2. Untuk lebih meningkatkan validitas data komputer sebagaimana saudara telah menerima dari:
    1. Hasil Down-Load KPDR atau pihak lain
    2. Hasil Normalisasi Data oleh Tim Aplikasi PBB Pusat/KPDR.
      maka harus dilakukan updating data (pemutakhiran data) sebagaimana seharusnya.

  3. Untuk mendukung pelaksanaan pencetakan secara lebih awal, perlu diatur hal-hal sebagai berikut :
    1. Pencetakan secara lebih awal hanya diperbolehkan untuk hasil keluaran berupa SPPT dan STTS (tidak termasuk Buku-Induk). Khusus untuk non SISTEP yang sudah komputerisasi, hanya mencetak SPPT.
      Pencetakan Buku-Induk akan dilakukan secara keseluruhan setelah adanya keputusan seperti tersebut di atas.
    2. Pencetakan secara lebih awal hanya diperuntukkan terhadap wajib pajak dengan ketetapan di atas Rp. 1000,- (seribu rupiah) dan merupakan Objek Pajak berupa Tanah Kosong (tidak ada bangunan).
    3. Pencetakan secara lebih awal hanya diperkenankan setelah adanya Keputusan tentang Penunjukan Bank Persepsi dan Bank Operasional-V dari Direktorat Jenderal Anggaran.
    4. Pencetakan dilaksanakan dengan menggunakan Paket Program Aplikasi PBB-SISTEP versi terbaru yang akan dikirim ke masing-masing KP.PBB pada Medio November 1991, oleh POKJA Komputerisasi PBB Pusat, c.q. Tim Aplikasi PBB Pusat.
    5. Mempersiapkan pengadaan continuous form (SPPT, STTS dan BI) yang diperlukan, sementara dengan mengacu pada DIK/ABT tahun lalu sebagaimana contoh formulir pada Buku Tata Cara Penyetoran/Pembayaran PBB dengan Sistem Tempat Pembayaran edisi keempat, yang telah dikirim kepada Saudara.
    6. Untuk mempercepat pengadaan Supplais, maka sejumlah 30% s/d 40% dari kebutuhan Komputer Supplais (Continuous Form, SPPT, STTS, BI, Floppy diskette 5 1/4' dan Label Floppy) akan dipenuhi dan dikirimkan ke Kantor Saudara masing-masing oleh Kantor Pusat Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan, cq. POKJA Komputerisasi PBB Pusat.
      Sedangkan sisanya, termasuk dana B.O akan diadakan oleh masing-masing KP.PBB, sepanjang bisa diadakan di daerah.
    7. Khusus untuk Ribbon-printer Genicom-4410, seluruh kebutuhannya akan dipenuhi oleh Kantor Pusat Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan, cq POKJA Komputerisasi PBB Pusat.
    8. Pencetakan secara lebih awal sebaiknya dimulai pada saat dilakukannya Evaluasi dan Supervisi Pelaksanaan Persiapan Produksi oleh Tim Aplikasi PBB Pusat atau Tim Counter-Part Aplikasi PBB KPDR (sebagaimana jadwal terlampir).

  1. Mengingat kapasitas Komputer Mikro dan Sarana pendukungnya yang saat ini telah terpasang pada kantor Saudara belum seimbang dengan beban data yang harus diolah, diminta Saudara untuk melakukan Koordinasi Teknis secara penuh kepada Bidang PBB Kanwil, DJP, KPDR dan Bidang IAP, Kanwil, DJP.

  2. Untuk lebih meningkatkan pelaksanaan Koordinasi/Bimbingan/Dukungan Teknis yang akan diberikan oleh KPDR, terlampir disampaikan daftar pengaturan zoning (wilayah kerja) KPDR yang telah disesuaikan dengan beberapa aspek terkait.

  3. Sebagai bahan acuan dalam Rangka Penyelesaian Jadwal Kegiatan, terlampir disampaikan jadwal persiapan dan Pelaksanaan Pencetakan Keluaran PBB 1992.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

ttd,

 

DRS. KARSONO SURJOWIBOWO