Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 45/PJ.5/1989

Kategori : PPN

PPN Atas Jasa/Sewa Alat Angkutan Darat Dan Atas "Reimbursable Items"


26 Agustus 1989


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 45/PJ.5/1989

TENTANG

PPN ATAS JASA/SEWA ALAT ANGKUTAN DARAT DAN ATAS "REIMBURSABLE ITEMS"

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Bersama ini disampaikan copy surat Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Nomor : S-1132/PJ.52/1989 tanggal 14 Agustus 1989 yang memuat penjelasan mengenai PPN atas jasa/sewa alat angkutan darat dan atas "Reimbursable items" untuk dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam menangani masalah yang sama dalam wilayah kerja Saudara.

 

Demikian agar menjadi maklum.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

 

ttd

 

Drs. WALUYO DARYADI KS.