Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 08/PJ.43/1991

Kategori : KUP, PPh, Lainnya

Fotocopy Spt Tahunan PPh


31 Januari 1991


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 08/PJ.43/1991

TENTANG

FOTO COPY SPT TAHUNAN PPh

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Berdasarkan laporan yang disampaikan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, ada beberapa Kantor Pelayanan Pajak menolak Wajib Pajak yang menyampaikan foto copy SPT Tahunan PPh Perseorangan (Formulir 1770), PPh Badan (Formulir 1771) dan PPh Pasal 21 (Formulir 1721). Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Foto copy SPT Tahunan beserta lampiran-lampirannya yang disampaikan oleh Wajib Pajak harus diterima oleh KPP dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Meskipun judul dalam foto copy SPT Tahunan PPh beserta lampiran-lampirannya yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak berwarna seperti halnya SPT Tahunan PPh yang asli, namun hal itu tidaklah dapat dijadikan alasan untuk tidak menerima foto copy tersebut oleh Kantor Pelayanan Pajak.

 

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

MAR'IE MUHAMMAD