Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 35/PJ.43/1989

Kategori : PPh

Penegasan Mengenai Pengisian Spt PPh Wp Orang Pribadi Bagi Para Dokter


7 Oktober 1989


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 35/PJ.43/1989

TENTANG

PENEGASAN MENGENAI PENGISIAN SPT PPh WP ORANG PRIBADI BAGI PARA DOKTER

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan yang diajukan mengenai pengisian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi bagi para dokter, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-36/PJ.21/1986 tanggal 22 Agustus 1986 dan Nomor : SE-19/PJ.23/1989 tanggal 3 April 1989 pada dasarnya mengatur pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa honorarium yang diterima oleh para dokter yang praktek di rumah sakit.

  2. Pada akhir tahun, penghasilan berupa honorarium sebagaimana tersebut pada butir 1 digabungkan dengan penghasilan dari pekerjaan bebas yang dilakukan di tempat praktek sendiri dan penghasilan lain yang berasal dari sumber penghasilan di luar pekerjaan bebas, serta selanjutnya penghasilan-penghasilan tersebut dilaporkan oleh dokter yang bersangkutan dalam SPT Tahunan. Sedangkan PPh Pasal 21 yang dipotong oleh rumah sakit merupakan pembayaran dimuka dari PPh yang terutang untuk seluruh tahun pajak ,yang selanjutnya dapat dikreditkan pada SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi dari dokter tersebut.

  3. Untuk tahun pajak 1988 dan sebelumnya, penghasilan berupa honorarium yang diterima dokter dari rumah sakit adalah sudah merupakan penghasilan netto mengingat pihak rumah sakit sudah memotong biaya-biaya dan bagian yang menjadi hak rumah sakit. oleh karena itu, dalam mengisi SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi dari yang bersangkutan, jumlah penghasilan netto berupa honorarium yang berasal dari rumah sakit tersebut langsung digabungkan atau dijumlahkan dengan penghasilan netto dari hasil praktek dokter (pekerjaan bebas) di tempat praktek sendiri, yang dihitung dengan cara menggunakan norma penghitungan Penghasilan Netto atau dengan menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Adapun contoh perhitungan sebagai berikut :

  1. Penerimaan penghasilan berupa honorarium dari rumah sakit dalam setahun.
    Jumlah imbalan jasa dokter dari pasien   Rp 80.000.000,-
    Jumlah potongan pihak rumah sakit   Rp 20.000.000,-
    Jumlah penghasilan netto berupa honorarium yang diterima oleh dokter   Rp 60.000.000,-

    PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pihak rumah sakitsebesar :
    15% x Rp.60.000.000,-

      Rp 9.000.000,-

    Jumlah sebesar Rp. 9.000.000,- tersebut merupakan kredit pajak bagi dokter yang bersangkutan.

  2. Perhitungan jumlah penghasilan netto dari pekerjaan bebas praktek di tempat praktek sendiri.
    Jumlah penerimaan bruto dari pekerjaan bebas berupa praktek dokter dalam satu tahun Rp 100.000.000,-
    Norma penghitungan Penghasilan Netto dokter untuk kota Jakarta tahun 1988 : 40%
    Jumlah Penghasilan Netto dari pekerjaan bebas praktek dokter setahun : 40% x Rp100.000.000,- = Rp 40.000.000,-

  3. Penggabungan Penghasilan Netto dalam SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi.
    Jumlah Penghasilan Netto berupa honorarium dari rumah sakit (angka 1)   Rp 60.000.000,-
    Jumlah penghasilan netto dari pekerjaan bebas (angka 2)   Rp 40.000.000,-
    Jumlah seluruh penghasilan netto   Rp 100.000.000,-
  4. Dalam hal pada saat dilakukan penelitian/pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 1988 dan sebelumnya dari para dokter terdapat keragu-raguan mengenai penghasilan berupa honorarium yang berasal dari rumah sakit, maka Saudara dapat meminta surat pernyataan dari rumah sakit yang membayarkan honorarium tersebut melalui dokter yang bersangkutan, yang menyatakan apakah jumlah honorarium yang diterima oleh dokter tersebut sudah dipotong atau belum dengan bagian yang menjadi hak rumah sakit. Dalam hubungan ini perlu diingatkan bahwa sampai saat ini masih terdapat dokter yang belum bersedia dipotong PPh Pasal 21 oleh pihak yang membayarkan honorarium kepada dokter tersebut, oleh karena itu dalam mengadakan penelitian/pemeriksaan hal tersebut agar mendapatkan perhatian seperlunya.

  5. Apabila sesuai dengan pernyataan rumah sakit yang bersangkutan honorarium yang diterima oleh dokter tersebut masih merupakan jumlah bruto, yakni jumlah sebelum dipotong dengan biaya-biaya dan bagian yang menjadi hak rumah sakit, maka penghasilan netto berupa honorarium tersebut dapat dihitung dengan cara menerapkan Norma Penghitungan Penghasilan Netto tahun pajak yang berkenaan atas penghasilan bruto berupa honorarium.

  6. Untuk tahun pajak 1989 dan seterusnya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-19/PJ.23/1989 tanggal 3 April 1989, dalam mengisi SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi para dokter penghasilan bruto berupa honorarium, yakni jumlah imbalan jasa dokter dari pasien sebelum dikurangi dengan potongan-potongan oleh pihak rumah sakit, digabungkan atau dijumlahkan dengan penerimaan bruto dari pekerjaan bebas (yakni penerimaan bruto dari praktek di rumah atau di tempat praktek sendiri), sehingga menjadi jumlah penerimaan bruto dari pekerjaan bebas untuk satu tahun pajak.

  7. Diminta agar Saudara mengingatkan kepada para dokter di wilayah kerja Saudara mengenai ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-undang Pajak Penghasilan Tahun 1984 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ.5/1988 tanggal 27 Juli 1988, yakni apabila jumlah penerimaan bruto dari pekerjaan bebasnya dalam satu tahun berjumlah Rp 120.000.000,- atau lebih, maka dokter yang bersangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan. Dokter yang berhak dan dapat memilih untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto dalam menghitung penghasilan netto dari pekerjaan bebasnya adalah dokter yang jumlah penerimaan brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp 120.000.000,-

 

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD