Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 90/PJ.11/1989

Kategori : KUP

Penerbitan Surat Tagihan Pajak Dan Surat Ketetapan Pajak


1 November 1989


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 90/PJ.11/1989

TENTANG

PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK DAN SURAT KETETAPAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan Hasil Kesimpulan Raker Kakanwil tanggal 15-16 September 1989 yang lalu, khususnya mengenai kewenangan dan prosedur penerbitan Surat Tagihan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

1. Pada Kantor Pelayanan Pajak :
1.1 Seksi Tata Usaha Perpajakan/Seksi Informasi dan Tata Usaha Perpajakan.
Seksi ini melaksanakan Penelitian Formal SPT Tahunan PPh. Apabila ternyata karena kesalahan hitung/kesalahan tulis, ada kekurangan PPh dan terlambat menyampaikan SPT, maka Subsi Surat Pemberitahuan Pajak/Subsi Pendaftaran WP dan SPT, membuat nota penghitungan untuk penerbitan STP.
1.2 Seksi Pajak Penghasilan.
Seksi ini melaksanakan Pengawasan Pembayaran/Laporan dan Penelitian Material untuk SPT lebih bayar kelompok A, serta melaksanakan Penelitian Formal dan Material untuk PPh Pasal 21, Ps 22, dan Ps 23/26. Seksi ini membuat nota penghitungan untuk penerbitan STP dalam hal ternyata, ada kekurangan pembayaran masa PPh, terlambat membayar PPh dan terlambat menyampaikan laporan (SPT masa). Nota penghitungan untuk penerbitan surat Ketetapan Pajak, dibuat apabila ternyata dari hasil Penelitian Material, ternyata pajak yang terhutang lebih besar dari pajak yang telah dibayar.
1.3 Seksi PPN dan PTLL.
Seksi ini melaksanakan pengawasan pembayaran/laporan (SPT masa), penelitian formal dan material SPT PPN. Apabila ternyata pembayaran PPN dan/atau pemasukan SPT PPN terlambat, maka seksi PPN membuat nota penghitungan untuk penerbitan STP. Nota penghitungan untuk penerbitan SKP dibuat, apabila dari hasil penelitian terdapat pokok PPN yang kurang dibayar.
1.4 Seksi Penagihan dan Verifikasi.
Seksi ini melaksanakan, penagihan atas SKP/SKPT/STP, Verifikasi lapangan terhadap pembayaran masa PPh, serta verifikasi lapangan terhadap Wp PPh/PKP PPN yang tidak mendaftar sebagai wajib pajak atau tidak memasukkan SPT PPh Tahunan/SPT PPN (nonregister/nonfiler). Nota penghitungan untuk penerbitan STP dibuat :
a. atas bunga penagihan dalam hal Wp tidak/belum melunasi SKP/SKPT/STP
b. atas pajak yang terhutang dan/atau sanksi yang terhutang dalam hal Wp PPh tidak/belum membayar PPh masa.

Nota penghitungan untuk penerbitan SKP dibuat :
a. apabila hasil verifikasi lapangan terhadap Wp PPh non-register/non-filer ternyata tidak/belum membayar pajak sepenuhnya.
b. PKP non-register/non-filer belum/tidak sepenuhnya membayar pokok pajak yang menjadi kewajibannya.
   
2. Pada Kantor Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.
Kantor UPP melaksanakan pemeriksaan untuk semua jenis pajak. Atas hasil pemeriksaan dibuat nota penghitungan untuk menerbitkan surat ketetapan pajak(SKP/SKKPP/SKPT/SPb), dengan catatan sebagai berikut :
2.1 Nota penghitungan untuk SKP-PBB, hanya dibuat dalam hal Wp yang bersangkutan telah menerima SPPT-PBB untuk tahun pajak yang bersangkutan yang didasarkan pada SPOP dan jumlah pajak yang terhutang dalam SPPT PBB ternyata lebih kecil dari jumlah pajak terhutang menurut hasil pemeriksaan.
2.2 Nota penghitungan untuk SKPT PPN, hanya dibuat dalam hal PKP yang bersangkutan telah dikenakan SKP PPN untuk masa pajak yang bersangkutan. Dalam hal Wp telah menerima restitusi untuk suatu masa pajak, maka dari hasil pemeriksaan, hanya boleh dibuat nota penghitungan untuk SKP, dengan pengenaan sanksi administrasi berupa kenaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 3 huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983.
   
3. Penerbitan surat ketetapan Pajak :
3.1 Penerbitan SKP dan STP untuk PPh dan PPN, dilaksanakan oleh Seksi T.U. Perpajakan untuk KPP tipe A dan Seksi Informasi dan T.U. Perpajakan untuk KPP tipe B.
Penerbitan STP dan SKP didasarkan pada nota penghitungan yang diterima dari seksi lain dan dari UPP sebagaimana termaksud pada butir 1 dan 2 di atas.
3.2 Penerbitan SKP PBB dan STP PBB dilaksanakan oleh Seksi Penetapan pada KPPBB tipe A/B atau Sub Seksi Penetapan pada KPPBB tipe C.
3.2.1 SKP PBB diterbitkan berdasarkan :
- data atas W.P. yang tidak mengembalikan SPOP atau mengisi SPOP tidak benar yang diterima dari Seksi Pendataan/Seksi Penilaian pada KPP tipe A/B atau Sub Seksi Pendataan dan Penilaian pada KPPBB tipe C.
- data yang diterima dari Kantor Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dari mana ternyata bahwa pajak terhutang dalam SPPT yang berdasarkan SPOP lebih kecil dari pajak terhutang hasil pemeriksaan.
3.2.2 STP PBB diterbitkan berdasarkan data SPPT/SKP yang tidak dibayar atau kurang dibayar sesudah jatuh tempo, yang diterima dari Seksi Penerimaan, Penagihan dan Keberatan pada KPPBB tipe A/B atau Sub Seksi Penerimaan, Penagihan dan keberatan pada KPPBB tipe C.


Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK


ttd


Drs. MAR'IE MUHAMMAD