Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 22/PJ.1/UP.90/1990

Kategori : Lainnya

Pengawasan Atas Pemenuhan Kewajiban Memasukkan Spt PPh Tahun 1989 Dan Seterusnya


9 Maret 1990


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 22/PJ.1/UP.90/1990

TENTANG

PENGAWASAN ATAS PEMENUHAN KEWAJIBAN MEMASUKKAN SPT PPh TAHUN 1989 DAN SETERUSNYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Berkenaan dengan ketentuan mengenai kewajiban bagi para Pejabat Eselon III ke atas untuk mengisi secara benar dan menyerahkan kembali SPT PPh kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat, bersama ini kami sampaikan salinan surat-surat Menteri Keuangan:

  1. Tanggal 5 September 1977 Nomor : S-521/KM.01/1977;
  2. Tanggal 21 September 1977 Nomor : S-557/MK.01/1977;
  3. Tanggal 20 Maret 1978 Nomor : S-66/MK.01/1978;

untuk digunakan seperlunya.

 

Pada surat-surat Menteri Keuangan tersebut pada pokoknya diminta agar para Pejabat Eselon III ke atas di lingkungan Departemen Keuangan mengirimkan kepada Menteri Keuangan (Up. Biro Kepegawaian) foto copy:

  1. Laporan Setoran akhir PPh (SSP/KPU-35) dan
  2. Bukti tanda terima (Resi) SPT PPh dari Kantor Pelayanan Pajak setempat.

 

Satu dan lain untuk mengetahui secara pasti pelaksanaan kewajiban menyampaikan SPT PPh termaksud di atas. 

 

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta perhatian para Kepala Kantor Wilayah untuk mengingatkan kembali para Pejabat Eselon III dalam lingkungannya supaya melaksanakan kewajiban dimaksud selambat-lambatnya tanggal 30 April setiap tahun. 

 

Selanjutnya dalam rangka pengawasan pelaksanaan kewajiban ini para Kepala Kantor Wilayah diminta melaporkan ke Kantor Pusat C.q. Bagian Kepegawaian, para Eselon II dan III yang sudah dan yang belum melaksanakan kewajiban tersebut, selambat-lambatnya tanggal 15 Mei tahun yang bersangkutan. Khusus bagi para Eselon III ke atas di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Nomor : SE-22/PJ.11/1989 tanggal 6 Maret 1989 pengiriman foto copy tersebut ke Biro Kepegawaian Departemen Keuangan akan dikoordinir oleh Bagian Kepegawaian Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. 

 

Sehubungan dengan hal tersebut di atas diminta agar para Direktur/Kepala Pusat membantu mengumpulkan foto copy dimaksud di lingkungan Unit Kerja masing-masing dan menyampaikan ke Bagian Kepegawaian selambat-lambatnya tanggal 25 April setiap tahun.

 

Demikian untuk dimaklumi.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,


ttd.

 

Drs. M A L I M A R