Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 60/PJ.11/1990

Kategori : Lainnya

Tugas Seksi-Seksi Pada Kantor Pelayanan Pajak


26 Maret 1990


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 60/PJ.11/1990

TENTANG

TUGAS SEKSI-SEKSI PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan adanya beberapa pertanyaan dari beberapa kepala kantor Pelayanan Pajak mengenai tugas dari Seksi-Seksi, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Kantor Penyuluhan Pajak. Kantor Penyuluhan Pajak mempunyai tugas :
    1.1. Melakukan tugas penyuluhan perpajakan.
    1.2. Melaksanakan tugaspelayanan konsultasi di bidang PPh dan PPN/PTLL kepada masyarakat.
    1.3. Menghubungi Instansi Pemerintah di daerah wewenangnya untuk mendapatkan data potensi perpajakan dan menyampaikannya kepada Seksi Data dan Informasi di KPP tipe A, Seksi Informasi dan Tata Usaha Perpajakan pada KPP tipe B atau Sub Seksi Informasi dan Tata Usaha Perpajakan pada KPP tipe C, sebagai bahan pembuatan monografi Fiskal.
    1.4. Apabila dalam melaksanakan tugas seperti tersebut pada butir 1.1 dan 1.3 menjumpai data mengenai wajib pajak agar menyampaikannya kepada Seksi Data dan Informasi di KPP tipe A, Seksi Informasi dan Tata Usaha Perpajakan pada KPP tipe B atau Sub Seksi Informasi dan Tata Usaha Perpajakan pada KPP tipe C.
    1.5. Khusus Kantor Penyuluhan Pajak yang berada di luar tempat kedudukan KPP dapat juga memberikan pelayanan penerimaan SPT Masa/SPT Tahunan sesuai dengan lampiran VIII angka II keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07/PJ/1990 tanggal 10 Januari 1990 tentang Tata Cara Penelitian Surat Pemberitahuan (SPT).

     

  2. Seksi Data dan Informasi pada KPP tipe A, Seksi Informasi dan Tata Usaha Perpajakan pada KPP tipe B atau Sub Seksi Informasi dan Tata Usaha Perpajakan pada KPP tipe C.
    2.1.
    1. Sub seksi Penggalian Potensi Pajak pada KPP tipe A dan KPP tipe B melaksanakan tugas pengolahan data, sebagaimana dimaksud dalam Pedoman Induk Pengolahan Data (PIPD)
    2. Menyusun Monografi Fiskal berdasarkan data yang diperoleh dari Kantor Penyuluhan Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1.3.
    2.2. Sub Seksi Data Masukan dan Keluaran pada KPP tipe A bertugas melaksanakan :
    1. Tata Usaha Data Masukan (semua dokumen) dan Data Keluaran.
    2. Penyiapan Data Masukan (editing, pembuatan transcript dan pembetulan data).
    3. Quality control (meneliti hasil keluaran)
    2.3. Sub Seksi Pengolahan Data dan Informasi pada KPP tipe A melaksanakan tugas Operasional komputer yang ada di KPP.
    2.4. Tugas-tugas seperti tercantum pada butir 2.2. dan 2.3. pada KPP tipe B dilaksanakan oleh Sub Seksi Data dan Informasi.
    2.5. Tugas-tugas seperti tercantum pada butir 2.1. sampai dengan 2.3 pada KPP tipe C dilaksanakan oleh Sub Seksi Informasi dan Tata Usaha Perpajakan.

     

  3. Seksi Tata Usaha Perpajakan pada KPP tipe A, Seksi Informasi dan Tata Usaha Perpajakan pada KPP tipe B atau Sub Seksi Informasi dan Tata Usaha Perpajakan pada KPP tipe C.
    3.1. Sub Seksi Ketetapan dan Kearsipan Wajib Pajak pada KPP tipe A dan KPP tipe B selain bertugas sebagai pengelola arsip (berkas Wajib Pajak), juga melaksanakan tugas penerbitan surat ketetapan pajak (SPb, STP, SKP, SKPT dan SKKPP) serta mengirimkannya kepada :
    1. Wajib Pajak
    2. Seksi Penagihan dan Verifikasi dengan menggunakan Daftar Pengantar berupa Pengantar Biru, Pengantar Putih, Pengantar Merah dan Pengantar Kuning.
    3.2.  Sub Seksi Surat Pemberitahuan Pajak pada KPP tipe A atau Sub Seksi Pendaftaran Wajib Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak pada KPP tipe B bertugas a.l. melaksanakan penelitian formal SPT Tahunan PPh dan SPT Tahunnan PPh Pasal sesuai dengan Pasal 9 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07/PJ/1990 tanggal 10 Januari 1990.
    3.3. Pada KPP tipe C tugas-tugas tersebut pada butir 3.1. dan 3.2. dilaksanakan oleh Sub Seksi Informasi dan Tata Usaha Perpajakan.

     

  4. Seksi Pajak Penghasilan pada KPP tipe A dan KPP tipe B atau Sub Seksi Pembayaran Masa pada KPP tipe C. Selain bertugas melaksanakan Pengawasan Pembayaran Masa, Seksi/Sub Seksi tersebut juga melaksanakan tugas: 
    4.1. Penelitian material terhadap SPT Tahunan PPh lebih bayar kelompok A dan SPT Tahunan PPh Pasal 21 lebih bayar atau Nihil, sesuai dengan pasal 9 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. KEP-07/PJ/1990 tanggal 10 Januari 1990.
    4.2. Penelitian material atas SPT Tahunan PPh yang menggunakan Norma Penghitungan tertentu.
    4.3. Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh/Penangguhan Pembayaran Angsuran. 
    4.4. Pengawasan atas Wajib Pajak-Wajib Pajak yang dikecualikan.
    4.5.  Verifikasi Penghasilan dalam rangka Pewarganegaraan.

     

  5. Seksi PPN dan PTLL pada KPP tipe A dan KPP tipe B atau Sub Seksi Pembayaran Masa pada KPP tipe C. Selain bertugas melaksanakan Pengawasan Pembayaran Masa, Seksi/Sub Seksi tersebut juga bertugas :
    5.1. Melaksanakan penelitian formal semua SPT Masa PPN dan penelitian material atas SPT Masa PPN kelompok A sesuai dengan pasal 9 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. KEP-07/PJ/1990 tanggal 10 Januari 1990.
    5.2. Melaksanakan penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN/Penangguhan Pembayaran Masa.

     

  6. Seksi Penerimaan pada KPP tipe A dan KPP tipe B atau Sub Seksi Penerimaan dan Penagihan pada KPP tipe C. Seksi/Sub Seksi ini antara lain bertugas :
    6.1. Sub Seksi Rekonsiliasi pada KPP tipe A dan KPP tipe B melaksanakan tugas :
    1. Menerima, menyortir dan menyalurkan segi pembayaran/Surat Setoran Pajak dan Bukti PBK.
    2. Membukukan segi pembayaran dan restitusi pada Buku Kas Harian.
    3. Menatausahakan dan memproses SPH
    4. Mengadakan Rekonsiliasi penerimaan
    5. Menyusun Laporan Penerimaan Mingguan (LPM).

     

    6.2. Sub Seksi TUPP pada KPP tipe A dan KPP tipe B melaksanakan tugas :
    1. Membuat Buku Kas Perincian.
    2. Membuat Buku Register P.6
    3. Membuat Laporan Perincian Penerimaan Pajak (LP3) dan Daftar Perbendaharaan VI (P.VI)

     

    6.3. Sub Seksi Restitusi pada KPP tipe A dan KPP tipe B bertugas :
    1. Menerima SKKPP beserta Daftar pengantarnya dari Seksi Penagihan dan verifikasi yang dilampiri data Hutang Pajak Yang Harus Dikompensasi. Pemberitahuan tentang ada atau tidaknya hutang pajak dari Wajib Pajak yang meminta restitusi harus dibuat oleh Seksi Penagihan dan Verifikasi dengan menggunakan formulir terlampir.
    2. Memproses permohonan restitusi PPh bunga deposito
    3. Menerbitkan SKP KPP dan SPMKP
    4. Mengerjakan Pemindahbukuan dan Kompensasi (PBK)
    5. Mengerjakan Tata Usaha BPP
    6. Membuat Laporan P.8 (KP.PPh.4.1/KPL.KPP.4.8 dan KP. PPN.4.1/KPL. KPP.5.13).
    7. Pada KPP tipe C tugas-tugas tersebut pada butir a sampai dengan butir f dilaksanakan oleh Sub Seksi Penerimaan dan Penagihan.

     

  7. Seksi Penagihan dan Verifikasi pada KPP tipe A dan KPP tipe B atau Sub Seksi Penerimaan dan Penagihan pada KPP tipe C. Seksi atau Sub Seksi ini bertugas antara lain :
    7.1. Sub Seksi Verifikasi I pada KPP tipe A dan KPP tipe B bertugas selain melaksanakan verifikasi lapangan terhadap Wajib Pajak yang tidak membayar setoran masa, juga melaksanakan penelitian material (verifikasi lapangan) atas SPT Masa PPN kelompok B sesuai dengan pasal 2 ayat (4) dan pasal 9 ayat (3) huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. KEP-07/PJ/1990 tanggal 10 Januari 1990 serta verifikasi lapangan terhadap Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pemusatan penyetoran dan pelaporan PPh pasal 21/PPN.

     

    7.2.

    Sub Seksi Verifikasi II pada KPP tipe A dan KPP tipe B bertugas melaksanakan verifikasi lapangan terhadap Wajib Pajak yang tidak terdaftar atau tidak memasukkan SPT dan verifikasi lapangan untuk menentukan suatu daerah sebagai daerah terpencil.

     

    7.3.

    Sub Seksi Tata Usaha Piutang Pajak pada KPP tipe A dan KPP tipe B bertugas menerima tindasan surat ketetapan pajak (SPb, STP, SKP, SKKPP) dengan daftar Pengantarnya dari Seksi Tata Usaha Perpajakan untuk diperiksa kebenarannya dan dimintakan persetujuan Kepala KPP, kemudian mengirimkan SKKPP dengan Daftar Pengantarnya kepada seksi Penerimaan dengan dilampiri Data Hutang pajak yang Harus DiKompensasikan. Pemberitahuan tentang hutang pajak ini tetap harus dibuat sekalipun tunggakan Wajib Pajak bersangkutan Nihil.Sub Seksi Piutang Pajak juga menerima permohonan pencicilan dan penundaan pembayaran tunggakan pajak serta memprosesnya.

     

    7.4.

    Pada KPP tipe C tugas-tugas tersebut pada butir 7.1. sampai dengan butir 7.3. diatas dilaksanakan oleh Sub Seksi Penerimaan dan Penagihan.

     

  8. Seksi Keberatan pada KPP tipe A dan KPP tipe B atau Sub Seksi Penerimaan dan Penagihan pada KPP tipe C. Seksi Keberatan melaksanakan tugas sebagai berikut :
    8.1. Menyelesaikan keberatan dan uraian banding yang diajukan oleh Wajib Pajak atas pajak-pajak yang ditetapkan seperti yang dimaksud dalam pasal 25 dan 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
    8.2. Menyelesaikan permohonan pengurangan atas besarnya angsuran bulanan PPh pasal 25.
    8.3. Menyelesaikan permohonan peninjauan kembali atas STP.
    8.4. Pada KPP tipe C tugas-tugas tersebut pada butir 8.1. sampai dengan butir 8.3. dilaksanakan oleh Sub Seksi Penerimaan dan Penagihan.Seksi Keberatan pada KPP tipe A dan KPP tipe B tidak lagi melaksanakan :
    1. Penerbitan SKB PPh.
    2. Pemrosesan permohonan angsuran dan penundaan pembayaran tunggakan pajak.
    3. Pengawasan Wajib Pajak-Wajib Pajak yang dikecualikan.

     

  9. Lain lain :
    9.1. Apabila PKP mempunyai beberapa usaha, maka pemilihan kode KLU pada saat pengukuhan ditentukan oleh usaha yang pokok atau yang paling dominan yang dimasukkan sebagai jenis usahanya dan menjadi tugas dari Sub Seksi yang bersangkutan.

     

    9.2.

    Selanjutnya diminta agar Saudara benar-benar memahami tugas dari masing-masing Seksi sebagaimana tercantum pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor  276/KMK.01/1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak serta mempelajari peraturan-peraturan pelaksanaannya yang telah dikeluarkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

     

    9.3.

    Dengan berlakunya keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07/PJ/1990 tanggal 10 Januari 1990 tentang Tata Cara Penelitian Surat Pemberitahuan (SPT), maka butir 1.2. alinea pertama surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-90/PJ.11/1989 tanggal 1 November 1989 tentang penerbitan Surat Tagihan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak (terlampir), perlu diperbaiki dengan menghapuskan perkataan "penelitian formal".

     

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD