Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 07/PJ.5.1/1990
Bentuk Formulir Skpt Dan Petunjuk Pengisian Skpt - PPN
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
19 April 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 07/PJ.5.1/1990
TENTANG
BENTUK FORMULIR SKPT DAN PETUNJUK PENGISIAN SKPT - PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya pertanyaan-pertanyaan dari beberapa Kepala Kantor Pelayanan Pajak perihal tersebut di atas untuk keperluan penerbitan SKPT PPN, bersama ini diberitahukan bahwa sambil menunggu diberlakukannya bentuk-bentuk formulir yang baru, Saudara dapat mempergunakan model formulir SKPT PPN seperti contoh terlampir beserta petunjuk pengisiannya.
Hal-hal lainnya yang perlu diberitahukan di sini adalah sebagai berikut :
- | jumlah lembar dan tata cara penerbitan SKPT PPN sama dengan jumlah lembar dan tata cara penerbitan SKP; |
- | untuk sementara, sarana penunjang lainnya seperti formulir Nota Penghitungan, Daftar Pengantar SKPT dapat Saudara buat sendiri. |
Demikian untuk diketahui dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.