Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 11/PJ.5.2/1990

Kategori : PPN

Pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah Atas Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, Dan Buku Agama (Seri PPN-164)


1 Juni 1990


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 11/PJ.5.2/1990

TENTANG

PELAKSANAAN PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN BUKU
AGAMA (SERI PPN - 164)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.5/1990 tanggal 2 April 1990 (Seri PPN-162), oleh IKAPI Pusat dengan suratnya Nomor: 192/E3/PP/90 tanggal 8 Mei 1990 telah disampaikan Buku Pertama yang memuat daftar penerbit dan daftar buku-buku yang PPN-nya diusulkan ditanggung Pemerintah yang kemudian dilengkapi dengan surat rekomendasi dari :

  1. Departemen Agama Nomor : P/KU.03.1/331/1990 tanggal 23 April 1990,
  2. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 33145/A/A6/B/90 tanggal 8 Mei 1990.

 

Dengan adanya surat rekomendasi tersebut, dengan ini dinyatakan bahwa semua buku yang tercantum dalam Buku Pertama terbitan IKAPI tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2.2.3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ.5/1990 tanggal 2 April 1990 (Seri PPN-162) tersebut di atas dan PPN yang terutang atas penyerahan buku-buku tersebut ditanggung Pemerintah.

 

Oleh karena buku tersebut sangat tebal sehingga tidak mungkin disampaikan secepat cepat kepada Saudara maka diminta agar Saudara Menghubungi Pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan 1 (satu) buah Buku Pertama dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN ditanggung Pemerintah oleh para penerbit, penyalur dan pedagang besar buku.

 

Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan dalam rangka kemudahan pemberian pelayanan kepada Pengusaha Kena Pajak dengan ini diberikan petunjuk pelaksanaan sebagai berikut :

  1. Dengan adanya rekomendasi secara terpusat, maka Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan buku-buku pelajaran umum, Kitab Suci dan buku pelajaran Agama, tidak perlu lagi melampirkan rekomendasi untuk setiap transaksi atau untuk setiap SPT Masa PPN. Dalam SPT Masa PPN cukup dilampirkan Faktur Pajak lembar ke-2 dan ke-4 yang sudah dibubuhi cap PPN Ditanggung Pemerintah seperti diatur dalam lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 397/KMK.04/1990 tanggal 30 Maret 1990.

    Sebagai pengganti rekomendasi, Pengusaha Kena Pajak diminta melampirkan keterangan yang ditanda tanganinya bahwa buku-buku yang tercantum dalam Faktur Pajak adalah sesuai dengan daftar Buku dan daftar Penerbit serta halaman yang termuat dalam Buku Pertama terbitan IKAPI tersebut.

  1. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak supaya menyampaikan copy Surat Edaran ini dan copy rekomendasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Departemen Agama tersebut diatas kepada Kantor Wilayah atau Kantor Perwakilan Departemen Agama tersebut di atas kepada Kantor Wilayah atau Kantor Perwakilan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Departemen Agama setempat.

  2. Pelaksanaan PPN ditanggung Pemerintah atas impor dan atau penyerahan buku-buku yang tidak termasuk dalam Buku Pertama ini tetap mengikuti pedoman yang digariskan dalam Surat Edaran Seri PPN-162.

 

Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan memberitahukan petunjuk dalam Surat Edaran ini kepada para Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan di wilayah masing-masing.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

MAR'IE MUHAMMAD