Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 50/PJ.1/UP.90/1990

Kategori : Lainnya

Pencabutan Kewajiban Mengirimkan Foto Copy Laporan Setoran Akhir PPh Dan Bukti Tanda Terima (Resi) Spt PPh Bagi Para Pejabat Eselon Iii Ke Atas


24 Juli 1990


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 50/PJ.1/UP.90/1990

TENTANG

PENCABUTAN KEWAJIBAN MENGIRIMKAN FOTO COPY LAPORAN SETORAN AKHIR PPh DAN BUKTI TANDA
TERIMA (RESI) SPT PPH BAGI PARA PEJABAT ESELON III KE ATAS

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Berkenaan dengan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-772/MK.01/1990 tanggal 19 Juni 1990 perihal pengawasan atas Laporan Pajak-Pajak Pribadi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa kewajiban seperti tersebut pada pokok surat di atas yang dimaksud dalam surat Menteri Keuangan Nomor : S-521/MK.01/1977 Jis. Nomor : S-557/MK.01/1977 dan Nomor : S-66/MK.01/1978, yang telah dijelaskan pula dalam surat Edaran Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Nomor : SE-22/PJ.1/1989 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-22/PJ.1/UP.90/1990 ditiadakan sesuai dengan Surat Menteri Keuangan tersebut diatas (foto copy terlampir).

  2. Sehubungan dengan angka 1 di atas perlu diingatkan bahwa ketentuan mengenai kewajiban bagi para pejabat eselon III ke atas untuk mengisi secara benar dan menyerahkan kembali SPT PPh kepada KPP setempat seperti dimaksud dalam surat-surat Menteri Keuangan tersebut masih tetap berlaku.

  3. Pengawasan atas kewajiban dimaksud pada angka 2 di atas telah tertuang dalam ketentuan kewajiban pengisian LP2P dari para pegawai Gol. III/a (PGPS) ke atas di lingkungan Departemen Keuangan yang dilakukan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1986.

Oleh karena itu diharapkan agar para eselon III ke atas melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengisian LP2P dan pengirimannya kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia di lingkungan masing-masing unitnya serta melaporkannya kepada Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan. Khusus bagi para Gol.III/a ke atas di lingkungan Kantor Pusat DJP. Pengiriman LP2P tersebut kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia akan dikoordinir oleh Bagian Kepegawaian kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Sehubungan dengan hal tersebut diminta agar para Direktur/Kepala Pusat dan para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat membantu mengumpulkan LP2P di lingkungan Unit kerja masing-masing dan menyampaikan ke Bagian Kepegawaian selambat-lambatnya tanggal 20 September setiap tahun.

 

Demikian untuk dimaklumi.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


ttd

 

Drs. M A L I M A R