Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 15/PJ.5/1990

Kategori : PPN

PPN Atas Jasa Pialang (Broker)(Seri PPN - 168)


19 Juli 1990

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 15/PJ.5/1990

TENTANG

PPN ATAS JASA PIALANG (BROKER)(SERI PPN - 168)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sampai saat ini Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak masih menerima pertanyaan dari berbagai Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), mengenai PPN atas kegiatan brokerage. Penegasan mengenai kegiatan pialang (broker) sebagai kegiatan jasa yang terutang PPN telah diberikan kepada semua perusahaan yang melakukan kegiatan brokerage, baik yang dilakukan oleh perusahaan pialang maupun yang dilakukan oleh Bank dan LKBB dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-1648/PJ.5/1989 tanggal 1 Desember 1989. Namun demikian masih terdapat keragu-raguan dari sementara Bank dan LKBB yang melakukan kegiatan brokerage tersebut. Sehubungan dengan hal itu kiranya perlu diberikan penegasan sekali lagi mengenai pengenaan PPN atas Jasa Pialang (Broker) sebagai berikut :

 

  1. Dalam Pasal 1 angka 2 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 ditetapkan bahwa Jasa Perbankan, Asuransi, Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Financial Leasing tidak terutang PPN. Sesuai dengan maksud dari pengecualian yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 1988 tersebut, yang dikecualikan adalah jasa penghimpunan dana (giro, deposito, tabungan dan lain-lain), penyaluran dana (perkreditan) dan lalu-lintas keuangan Giral dan Kartal yang dilakukan oleh Bank dan LKBB serta Jasa Asuransi. Sedangkan jasa-jasa lainnya seperti yang tercantum dalam butir 3 huruf j Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 tetap terutang PPN tanpa membedakan subyek yang melakukan kegiatan tersebut.

  2. Dengan demikian semua perusahaan jasa termasuk Bank-bank dan LKBB yang melakukan kegiatan jasa yang tercantum dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas seperti misalnya persewaan gedung perkantoran atau untuk rumah tinggal. Jasa Persewaan barang-barang bergerak lainnya, Jasa Konsultasi, Jasa Riset, Jasa Makelar/Pialang, Jasa Keagenan, Jasa Penaksiran (Appraisal), Jasa Manajemen dan sejenisnya, terutang PPN meskipun jasa-jasa ini dilakukan oleh Bank dan LKBB sebagai bagian dari usaha dengan perizinan yang diperolehnya.

  3. Dapat ditambahkan pula, bahwa kegiatan seperti :
    - mempersiapkan penerbitan dan penjualan surat-surat berharga;
    - bertindak sebagai dealer surat-surat berharga;
    - bertindak sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon/partner joint venture, mendapatkan tenaga ahli, mendapatkan pinjaman bagi pihak lain;
    - konsultasi dalam bidang pembiayaan, investasi dan management; adalah termasuk dalam pengertian jasa perusahaan dan jasa perdagangan sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf j Pengumuman Direktur Jenderal Pajak tersebut, sehingga karenanya atas penyerahan jasa-jasa tersebut terutang PPN.
  4. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang PPN 1984, PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak. Oleh karena jasa pialang/broker adalah Jasa Kena Pajak, maka atas penyerahan jasa pialang/broker tersebut terutang PPN. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-undang PPN 1984, Pengusaha yang menyerahkan Jasa Kena Pajak harus dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Berdasar pada ketentuan-ketentuan tersebut, maka Bank atau LKBB yang dalam kegiatan usahanya juga menyerahkan jasa pialang/broker harus dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

  5. Sehubungan dengan hal itu diminta supaya para Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberitahukan penegasan ini kepada semua perusahaan broker termasuk Bank dan LKBB yang berada di wilayah masing-masing untuk segera mendaftarkan diri menjadi Pengusaha Kena Pajak dengan menunjuk kembali Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-1648/PJ.5/1989 tanggal 1 Desember 1989 tersebut di atas. Keterlambatan melaporkan diri untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dapat berakibat diterapkannya sanksi Pasal 3 ayat 4 (Undang-undang PPN 1984).

  6. Dapat diberitahukan bahwa mengenai jasa broker asuransi, telah diberikan penegasan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-17/PJ.32/1990 tanggal 10 April 1990 (Seri PPN - 163).

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK ,

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD