Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 23/PJ.5.1/1990

Kategori : PPN

Pengukuhan Agen Sdsb Sebagai Pkp


14 Desember 1990


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 23/PJ.5.1/1990

TENTANG

PENGUKUHAN AGEN SDSB SEBAGAI PKP

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dalam surat edaran Nomor SE-14/PJ.51/1990 tanggal 9 Juli 1990 (Seri PPN-167) telah diberikan penegasan bahwa jasa keagenan SDSB termasuk dalam pengertian jasa perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989. Atas penyerahan jasa keagenan SDSB terutang PPN dan para agen SDSB diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP sejak tanggal 1 Juli 1990.

 

Namun demikian pelaksanaannya sampai saat ini masih timbul keragu-raguan tentang batas agen SDSB yang harus dikukuhkan menjadi PKP. Oleh karena sebab itu dalam Raker Kakanwil bulan Oktober 1990 yang lalu telah disampaikan penjelasan dalam informasi Direktorat PPN dan PTLL bahwa yang dimaksud dengan agen SDSB dalam Surat Edaran Seri PPN-167 tersebut adalah mereka yang memperoleh imbalan komisi/fee di atas batas nilai peredaran sebagai Pengusaha Kecil, dan untuk sementara dalam rangka kemudahan berdasarkan data yang diterima dari Departemen Sosial pengukuhan supaya dibatasi sampai pada tingkat distributor SDSB yang daftarnya telah diserahkan kepada Saudara dalam raker tersebut. Termasuk yang harus dikukuhkan menjadi PKP adalah Agen Tunggal SDSB yang berkedudukan di Jakarta, yang menyalurkan SDSB melalui distributor tersebut di atas.

 

Sehubungan dengan hal itu, kiranya perlu ditegaskan sekali lagi bahwa untuk sementara sampai ada penegasan lebih lanjut, pengukuhan agen SDSB menjadi PKP hanya ditujukan kepada Para Distributor yang tercantum dalam daftar yang diterima dari Departemen Sosial, yang telah disampaikan kepada Saudara dan Agen Tunggal yang berkedudukan di Jakarta. Harap hal ini diberitahukan kepada KPP yang di wilayah kerjanya terdapat distributor SDSB, atau KPP yang memberikan NPWP.

 

Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD