Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 40/PJ.34/1990

Kategori : KUP

Ketentuan Perpajakan Dalam Kontrak Karya Dalam Hubungannya Dengan Fasilitas Perpajakan Di Indonesia Bagian Timur (Ibt)


21 Desember 1990

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 40/PJ.34/1990

TENTANG

KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM KONTRAK KARYA DALAM HUBUNGANNYA DENGAN FASILITAS PERPAJAKAN
DI INDONESIA BAGIAN TIMUR (IBT)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menunjuk surat Keputusan Menteri Keuangan No. 747/KMK.04/1990 dan No. 748/KMK.04/1990 tanggal 18 Juni 1990, serta Surat Edaran No. SE-34/PJ.22/1988 tanggal 1 Oktober 1988, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut.

 

Surat-surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas mengatur tentang perlakuan pajak secara khusus terhadap investasi di wilayah Indonesia Bagian Timur di bidang-bidang usaha tertentu termasuk pertambangan umum, yang merupakan pelaksanaan dari ketentuan umum yang berlaku (lex generalis) yaitu Undang-undang PPh 1984 dan Undang-undang PBB 1985.

 

Seperti Saudara ketahui, kegiatan di bidang pertambangan biasanya dilakukan dalam bentuk Kontrak Karya, yang di dalamnya juga diatur perlakuan perpajakan. Dengan surat Menteri Keuangan Nomor : S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 September 1988 diberi penegasan bahwa ketentuan perpajakan yang diatur di dalam Kontrak Karya diperlakukan sebagai Lex spesialis terhadap ketentuan umum yang berlaku.

 

Dengan demikian dalam hal daerah yang dicakup dalam Kontrak Karya meliputi daerah yang memperoleh perlakuan khusus berdasarkan kedua Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, maka hanya ketentuan yang tercantum di dalam Kontrak Karya yang berlaku.

 

Demikian untuk diketahui.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd.

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD