Peraturan Daerah Nomor : 41 TAHUN 2018

Kategori : Lainnya

Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah


PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 41 TAHUN 2018

TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,


Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Pasal 36 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, ketentuan lebih lanjut tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak berikut imbalan bunga diatur dengan Peraturan Gubernur;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
  6. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah; 


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PAJAK DAERAH.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
  1. Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  2. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  3. Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Badan Pajak dan Retda adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Badan Pajak dan Retda adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala BPKD adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  7. Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Suku Badan adalah Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  8. Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Suku Badan adalah Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  9. Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat UPPRD adalah Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  10. Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Kepala UPPRD adalah Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  11. Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB adalah Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 
  12. Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB adalah Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  13. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  14. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
  15. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
  16. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, SKPDLB, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
  17. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPIBPD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya imbalan bunga yang diberikan kepada wajib pajak.
  18. Surat Keputusan Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPPIBPD adalah surat keputusan yang digunakan sebagai dasar untuk memperhitungkan imbalan bunga dalam SKPIBPD dengan utang pajak.
  19. Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPMIBPD adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pajak dan Retda untuk membayar imbalan bunga kepada Wajib Pajak.
  20. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKPPD adalah surat keputusan yang digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak Daerah.
  21. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala BPKD selaku kuasa Bendahara Umum Daerah untuk melaksanakan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berdasarkan SPMIBPD.
  22. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
  23. Putusan Peninjauan Kembali adalah putusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Badan Pajak dan Retda terhadap Putusan Banding atau Putusan Gugatan dari badan peradilan pajak.
  24. Kompensasi Utang Pajak adalah pembayaran utang pajak yang dananya berasal dari pemberian imbalan bunga, yang disetor ke rekening kas daerah melalui penerbitan SPMIBPD dengan SP2D.


BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2


(1) Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi :
  1. pendelegasian kewenangan;
  2. alur pemberian imbalan bunga;
  3. perhitungan besaran imbalan bunga;
  4. administrasi pemberian imbalan bunga; dan
  5. pembayaran imbalan bunga.
(2) Imbalan bunga pajak diberikan dalam hal sebagai berikut:
  1. adanya pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB;
  2. adanya kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding, yang menyatakan permohonan Wajib Pajak dikabulkan sebagian atau seluruhnya; dan
  3. adanya kelebihan pembayaran pajak berdasarkan surat Putusan Peninjauan Kembali yang menyatakan permohonan Wajib Pajak dikabulkan sebagian atau seluruhnya.
(3) Jangka waktu 2 (dua) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dihitung sejak tanggal penerbitan SKPDLB sampai dengan saat dilakukannya pembayaran kelebihan, yaitu pada saat diterbitkannya SKPKPPD.


BAB III
PENDELEGASIAN KEWENANGAN

Pasal 3


Gubernur mendelegasikan kewenangan proses pemberian imbalan bunga pajak kepada Kepala Badan Pajak dan Retda dan Kepala BPKD berdasarkan kewenangannya masing-masing sesuai ketentuan Peraturan Gubernur ini.


BAB IV
ALUR PEMBERIAN IMBALAN BUNGA

Pasal 4


Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat diberikan dengan adanya permohonan dari Wajib Pajak atau ditetapkan secara jabatan.


Pasal 5


(1) Pemberian imbalan bunga dengan adanya permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan berdasarkan surat permohonan Wajib Pajak dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan, yang ditujukan kepada Kepala Badan Pajak dan Retda melalui Kepala Suku Badan atau Kepala UPPRD di tempat:
  1. Wajib Pajak terdaftar untuk pajak yang dibayar sendiri; atau
  2. Objek Pajak terdaftar untuk pajak ditetapkan oleh Gubernur.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara langsung, melalui pos atau jasa pengiriman tercatat.
(3) 1 (satu) surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing 1 (satu) SKPDLB, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Pengadilan Pajak atau Putusan Peninjauan Kembali.


Pasal 6


(1) Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus melampirkan dokumen kelengkapan sebagai berikut:
  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Wajib Pajak atau pengurusnya dalam hal Wajib Pajak berbentuk badan,
  2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk kuasa Wajib Pajak dan surat kuasa bermeterai dalam hal dikuasakan;
  3. nomor rekening dalam negeri atas nama Wajib Pajak; dan
  4. fotokopi SKPDLB.
(2) Dalam hal adanya pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, Wajib Pajak melampirkan dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal adanya kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Wajib Pajak melampirkan dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fotokopi Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding dan surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak mengajukan banding atas keputusan keberatan, atau tidak mengajukan peninjauan kembali atas Putusan Banding.
(4) Dalam hal adanya kelebihan pembayaran pajak berdasarkan surat putusan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, Wajib Pajak melampirkan dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan fotokopi Putusan Peninjauan Kembali.


Pasal 7


(1) Pemberian imbalan bunga yang ditetapkan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diproses tanpa menunggu permohonan Wajib Pajak.
(2) Pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c.

 

Pasal 8


Kepala Badan Pajak dan Retda, Kepala Suku Badan, Kepala UPPRD atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB yang menerima salinan Putusan Banding dari Pengadilan Pajak atau salinan Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung meneruskan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima salinan kepada Kepala Suku Badan dimana Wajib Pajak atau Objek Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).


BAB V
PERHITUNGAN BESARAN IMBALAN BUNGA

Pasal 9


(1) Imbalan bunga karena keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, yang dihitung sejak batas waktu penerbitan SKPKPPD berakhir sampai dengan tanggal penerbitan SKPKPPD.
(2) Imbalan bunga karena kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan yang dihitung sejak bulan pelunasan yang menyebabkan terdapatnya kelebihan pembayaran sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.
(3) Imbalan bunga karena kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan yang dihitung sejak bulan pelunasan yang menyebabkan terdapatnya kelebihan pembayaran sampai dengan tanggal diterbitkannya Putusan Peninjauan Kembali.


Pasal 10


Masa imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dihitung berdasarkan satuan bulan dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.


BAB VI
ADMINISTRASI PEMBERIAN IMBALAN BUNGA

Bagian Kesatu
Tugas dan Kewenangan Kepala UPPRD dan Kepala Suku Badan

Pasal 11


(1) Kepala Suku Badan atau Kepala UPPRD menghitung jumlah imbalan bunga yang dapat diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 melalui nota penghitungan pemberian imbalan bunga dan kemudian memperhitungkannya dengan utang pajak melalui nota penghitungan perhitungan pemberian imbalan bunga.
(2) Format nota penghitungan pemberian imbalan bunga dan format nota penghitungan perhitungan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Format 1 dan Format 2 Lampiran Peraturan Gubernur ini.


Pasal 12


(1) Kepala Badan Pajak dan Retda memproses pemberian imbalan bunga karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a melalui Kepala UPPRD dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal terima permohonan Wajib Pajak secara lengkap, dengan tahapan sebagai berikut :
  1. membuat laporan penelitian pemberian imbalan bunga;
  2. membuat nota penghitungan pemberian imbalan bunga; dan
  3. melakukan konfirmasi hutang pajak.
(2) Kepala UPPRD mengirimkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada Kepala Badan Pajak dan Retda sebagai dasar penerbitan SKPIBPD.
(3) Berdasarkan SKPIBPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala UPPRD dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal terima SKPIBPD membuat nota penghitungan perhitungan pemberian imbalan bunga yang selanjutnya dikirim kepada Kepala Badan Pajak dan Retda sebagai dasar penerbitan SKPPIBPD.
(4) Format SKPIBPD dan format SKPPIBPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum pada Format 3 dan Format 4 Lampiran Peraturan Gubernur ini.


Pasal 13


(1) Kepala Badan Pajak dan Retda memproses pemberian imbalan bunga karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c melalui Kepala Suku Badan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterima permohonan Wajib Pajak secara lengkap atau tanggal terima Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan tahapan sebagai berikut :
  1. membuat laporan risalah atas keputusan keberatan pajak daerah, putusan banding atau putusan peninjauan kembali;
  2. membuat surat keputusan tentang pelaksanaan keputusan keberatan, pelaksanaan putusan pengadilan pajak atau pelaksanaan putusan Mahkamah Agung;
  3. membuat laporan penelitian pemberian imbalan bunga;
  4. membuat SKPDLB disertai imbalan bunga;
  5. membuat nota penghitungan pemberian imbalan bunga; dan
  6. melakukan konfirmasi hutang pajak.
(2) Kepala Suku Badan mengirimkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e kepada Kepala Badan Pajak dan Retda sebagai dasar penerbitan SKPIBPD.
(3) Berdasarkan SKPIBPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Suku Badan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal terima SKPIBPD membuat nota penghitungan perhitungan pemberian imbalan bunga yang selanjutnya dikirim kepada Kepala Badan Pajak dan Retda sebagai dasar penerbitan SKPPIBPD.


Pasal 14


(1) Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tertangguh apabila salinan keputusan keberatan pajak daerah, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali semata-mata diperoleh dari Wajib Pajak sehingga diperlukan konfirmasi kebenaran dari Suku Badan lain, Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung.
(2) Surat permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal terima permohonan Wajib Pajak.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dihitung kembali mulai sejak tanggal terima jawaban konfirmasi dari Suku Badan, Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung.


Pasal 15


(1) Laporan penelitian pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 ayat (1) huruf c paling sedikit memuat:
  1. dasar pemberian imbalan bunga;
  2. alasan pemberian imbalan bunga;
  3. perhitungan pemberian imbalan bunga; dan
  4. kesimpulan.
(2) Apabila kesimpulan laporan penelitian pemberian imbalan bunga menyatakan menolak permohonan Wajib Pajak, Kepala Suku Badan atau Kepala UPPRD menyampaikan penolakan tersebut secara tertulis disertai alasannya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal laporan penelitian pemberian imbalan bunga.
(3) Format Laporan Penelitian Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Format 5 Lampiran Peraturan Gubernur ini.


Pasal 16


(1) Utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi :
  1. Surat Tagihan Pajak Daerah;
  2. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang :
    1. tidak diajukan keberatan;
    2. diajukan keberatan tetapi Surat Keputusan Keberatan mengabulkan sebagian atau menolak, sehingga menambah jumlah pajak terutang dan atas Surat Keputusan Keberatan tersebut tidak diajukan banding; dan/atau
    3. diajukan keberatan dan atas Surat Keputusan Keberatan tersebut diajukan banding tetapi Putusan Banding mengabulkan sebagian, menambah jumlah pajak terutang, atau menolak;
  3. Surat Keputusan Keberatan yang tidak diajukan banding;
  4. Surat keputusan pembetulan yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah;
  5. Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah;
  6. surat keputusan pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan terjadinya pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
  7. surat pemberitahuan pajak terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
  8. Surat Ketetapan Pajak Daerah.
(2) Kompensasi Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jenis pajak yang sama atau lainnya, baik yang diadministrasikan pada Suku Badan yang sama atau berbeda.


Pasal 17


(1) Dalam hal setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) masih terdapat sisa imbalan bunga, sisa imbalan bunga tersebut dapat diperhitungkan dengan pajak yang akan terutang melalui proses pemindahbukuan atas dasar permohonan Wajib Pajak.
(2) Dalam hal Wajib Pajak tidak memiliki utang pajak atau masih terdapat sisa imbalan bunga namun tidak dimohonkan untuk diperhitungkan dengan pajak yang akan terutang, seluruh imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak.
(3) Kompensasi Utang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dilakukan melalui potongan SPMIBPD dan dianggap sah apabila telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Daerah (NTPD) dan Nomor Penerimaan Potongan (NPP).
(4) Format SPIMBPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum pada Format 6 Lampiran Peraturan Gubernur ini.


Bagian Kedua
Tugas dan Kewenangan Kepala Badan Pajak dan Retda

Pasal 18


(1) Kepala Badan Pajak dan Retda berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak dokumen diterima lengkap menerbitkan SKPIBPD dan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja menerbitkan SKPPIBPD dan SPMIBPD.
(2) SKPIBPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan nota penghitungan pemberian imbalan bunga.
(3) SKPPIBPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan nota penghitungan perhitungan pemberian imbalan bunga.
(4) SKPIBPD dan SKPPIBPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibuat dalam 4 (empat) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut :
  1. lembar ke-1 untuk Wajib Pajak;
  2. lembar ke-2 untuk BPKD;
  3. lembar ke-3 untuk Badan Pajak dan Retda; dan
  4. lembar ke-4 untuk Suku Badan atau UPPRD.
(5) SPMIBPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam 5 (lima) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut:
  1. lembar ke-1 dan ke-2 untuk BPKD;
  2. lembar ke-3 untuk Wajib Pajak;
  3. lembar ke-4 untuk Badan Pajak dan Retda; dan
  4. lembar ke-5 untuk Suku Badan atau UPPRD.


Pasal 19


Dalam hal proses pemberian imbalan bunga dilakukan secara jabatan, SKPIBPD diterbitkan setelah Wajib Pajak mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga dengan mencantumkan nomor rekening dalam negeri.


Pasal 20


(1) Kepala Badan Pajak dan Retda mengirimkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal SKPIBPD, SKPPIBPD atau SPMIBPD kepada Wajib Pajak, BPKD dan Suku Badan atau UPPRD.
(2) Suku Badan atau UPPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan :
  1. Suku Badan atau UPPRD yang menerbitkan nota penghitungan pemberian imbalan bunga dan nota penghitungan perhitungan pemberian imbalan bunga; dan
  2. Suku Badan dimana utang wajib pajak diadministrasikan.
(3) Kepala Suku Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melakukan pemuktahiran data utang pajak Wajib Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sejak tanggal terima SKPPIBPD.


BAB VII
PEMBAYARAN IMBALAN BUNGA

Pasal 21


(1) Kepala BPKD menerima SKPIBPD, SKPPIBPD dan SPMIBPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) disertai salinan :
  1. laporan penelitian pemberian imbalan bunga;
  2. nota penghitungan pemberian imbalan bunga; dan
  3. nota penghitungan perhitungan pemberian imbalan bunga.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung kepada Kepala BPKD.


Pasal 22


(1) Kepala BPKD berdasarkan dokumen dalam Pasal 20 menerbitkan SP2D dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. dalam hal seluruh imbalan bunga dikompensasikan ke utang pajak melalui potongan SPMIBPD, diterbitkan SP2D Nihil;
  2. dalam hal masih terdapat sisa imbalan bunga yang harus diberikan setelah dikompensasikan ke utang pajak melalui potongan SPMIBPD, diterbitkan SP2D dilampiri daftar rekening tujuan termasuk rekening Wajib Pajak; dan
  3. dalam hal seluruh imbalan bunga diberikan, diterbitkan SP2D sesuai dengan rekening Wajib Pajak.
(2) SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut :
  1. lembar ke-1 untuk Bank Operasional I;
  2. lembar ke-2 untuk Badan Pajak dan Retda; dan
  3. lembar ke-3 untuk BPKD.
(3) SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala BPKD sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan.
  


Pasal 23


(1) Kepala BPKD mengesahkan setiap surat setoran yang dilampirkan dalam SPMIBPD atas kompensasi utang pajak melalui potongan SPMIBPD dengan membubuhkan cap, nama dan tanda tangan pada kolom penyetor.
(2) Dalam hal imbalan bunga dikompensasikan ke utang pajak melalui potongan SPMIBPD, Kepala BPKD menerbitkan Bukti Penerimaan Daerah (BPD) dengan teraan Nomor Transaksi Penerimaan Daerah (NTPD) dan Nomor Penerimaan Potongan (NPP) sesuai dengan tanggal SP2D.
(3) Kepala BPKD menyampaikan lembar ke-2 SPMIBPD, lembar ke-2 SP2D dan dalam hal terdapat imbalan bunga yang dikompensasikan ke utang pajak melalui potongan SPMIBPD disertai dengan surat setoran yang telah disahkan kepada Kepala Badan Pajak dan Retda.


Pasal 24


Proses pembayaran imbalan bunga ke rekening Wajib Pajak dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal terima SPMIBPD.


Pasal 25


Pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SKPPIBPD dan SPMIBPD menyampaikan spesimen tanda tangan kepada Kepala BPKD setiap awal tahun anggaran.


Pasal 26


Pembayaran imbalan bunga merupakan bagian dari pengurang penerimaan pajak dan penerimaan retribusi.


Pasal 27


Imbalan bunga pajak diberikan dari mata anggaran biaya belanja tidak terduga.


BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 28


Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2018
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES BASWEDAN


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2018
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SAEFULLAH 



BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 61014