Pengumuman Nomor : PENG - 359/PJ.01/2018

Kategori : Lainnya

Mutasi Penelaah Keberatan, Account Representative, Dan Pelaksana Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak


29 Agustus 2018


PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 359/PJ.01/2018

TENTANG

MUTASI PENELAAH KEBERATAN, ACCOUNT REPRESENTATIVE, DAN PELAKSANA
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak dengan nomor sebagai berikut:

1. KEP-2163/PJ.01/2018 tentang Mutasi Penelaah Keberatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
2. KEP-2164/PJ.01/2018 tentang Mutasi Account Representative di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3. KEP-2165/PJ.01/2018 tentang Mutasi Pelaksana di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

dengan ini disampaikan bahwa:
1. telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal berupa:
  1. pemindahan dan pengangkatan para Penelaah Keberatan sejumlah 226 pegawai;
  2. pemindahan dan pengangkatan para Account Representative sejumlah 1.844 pegawai;
  3. pemindahan para Pelaksana sejumlah 578 pegawai;
dalam jabatan dan tempat kedudukan barunya sebagaimana daftar terlampir.
2. Keputusan Direktur Jenderal tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;
3. untuk ketertiban dan kemudahan administrasi pegawai maka ketentuan melaksanakan tugas bagi para pegawai yang tercantum dalam lampiran pengumuman ini ke unit kerja yang baru paling lambat tanggal 12 September 2018;
4. kepada para pegawai yang namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. melaksanakan proses penilaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. pegawai dengan jabatan Penelaah Keberatan dan Account Representative agar menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/KMK.01/2017 tentang Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

   
Demikian kami sampaikan, agar para pegawai yang bersangkutan dan unit kerja terkait dapat mengetahui pengumuman ini.



 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Agustus 2018
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Sekretaris Direktorat Jenderal,

ttd.

Arfan
NIP 196105261983021001

 

 

Tembusan :

Direktur Jenderal Pajak