Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 09/PJ/2018

Kategori : Lainnya

Petunjuk Pelaksanaan Pertukaran Informasi Berdasarkan Permintaan Dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional


6 Juni 2018


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ/2018
 
TENTANG
 
PETUNJUK PELAKSANAAN PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN
PERMINTAAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 
A. Umum
 
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Permintaan Dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional, dengan ini perlu diterbitkan petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut sebagai pedoman bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), dan Unit Eselon II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Unit Eselon II KPDJP) dalam melaksanakan pertukaran informasi berdasarkan permintaan dalam rangka melaksanakan Perjanjian Internasional.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran ini disusun sebagai petunjuk teknis yang memuat alur proses bisnis, jangka waktu penyelesaian, format surat dan dokumen, serta contoh kasus sebagai pedoman bagi KPP, Kanwil DJP, dan Unit Eselon II KPDJP dalam melaksanakan pertukaran informasi berdasarkan permintaan dalam rangka melaksanakan Perjanjian Internasional.
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan agar penyelesaian pertukaran informasi berdasarkan permintaan berjalan efektif dan optimal sesuai dengan standar internasional yang telah disepakati dalam Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes.
   
C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:
  1. definisi;
  2. permintaan Informasi kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra (Exchange of Information on Outbound Request);
  3. permintaan Informasi dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra (Exchange of Information on Inbound Request).
   
D. Dasar

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018;
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan;
10. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Permintaan Dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional.
   
E. Materi

1. Definisi
a. Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam Perjanjian Internasional.
b. Perjanjian Internasional adalah perjanjian bilateral atau multilateral, yang antara lain menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengikatkan dirinya dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang mengatur pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan, meliputi:
1) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);
2) Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Tax Information Exchange Agreement);
3) Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters);
4) Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang Bersifat Multilateral atau Bilateral (Multilateral or Bilateral Competent Authority Agreement);
5) Persetujuan antar Pemerintah (Intergovernmental Agreement); atau
6) perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.
c. Pertukaran Informasi adalah pertukaran Informasi yang berkaitan dengan perpajakan berdasarkan Perjanjian Internasional atau Exchange of Information (EOI) sebagai pelaksanaan Perjanjian Internasional yang bertujuan untuk:
1) mencegah penghindaran pajak;
2) mencegah pengelakan pajak;
3) mencegah penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak; dan/atau
4) mendapatkan Informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
d. Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan (Exchange of Information on Request) adalah Pertukaran Informasi yang dilaksanakan berdasarkan permintaan atas Informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan dari Pejabat yang Berwenang di Indonesia kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya.
e. Pejabat yang Berwenang atau Competent Authority yang selanjutnya disebut Pejabat yang Berwenang adalah pejabat di Indonesia, di Negara Mitra, atau di Yurisdiksi Mitra yang berwenang untuk melaksanakan Pertukaran Informasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Internasional.
f. Unit di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Unit di Lingkungan DJP adalah Unit Eselon II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atau Kantor Pelayanan Pajak yang dapat menyampaikan usulan permintaan Informasi kepada Direktur Perpajakan Internasional untuk disampaikan kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan/atau yang harus menindaklanjuti permintaan Informasi yang diterima oleh Direktur Perpajakan Internasional dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
2. Permintaan Informasi kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra (EOI on Outbound Request)
a. Pimpinan Unit di Lingkungan DJP yang membutuhkan Informasi menyampaikan usulan permintaan Informasi terkait Wajib Pajak kepada Direktur Perpajakan Internasional secara tertulis.
b. Pimpinan Unit di Lingkungan DJP yang menyampaikan usulan permintaan Informasi harus memiliki kecurigaan (suspicion) dan dugaan (allegation) yang memadai bahwa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a diduga:
1) melakukan transaksi dan/atau kegiatan penghindaran pajak;
2) melakukan transaksi dan/atau kegiatan pengelakan pajak;
3) menggunakan struktur dan/atau skema transaksi sedemikian rupa yang tujuan utama atau salah satu tujuan utamanya adalah untuk memperoleh manfaat P3B; dan/atau
4) belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
c. Informasi yang diminta merupakan Informasi yang dibutuhkan dalam rangka:
1) kegiatan pengawasan kepatuhan perpajakan, pengembangan dan analisis atas informasi, data, laporan, dan pengaduan, pemeriksaan, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan terhadap kewajiban perpajakannya; atau
2) proses upaya hukum perpajakan, antara lain pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, keberatan, banding, peninjauan kembali, prosedur persetujuan bersama, dan/atau kesepakatan harga transfer terhadap kewajiban perpajakannya,
terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.
d. Informasi yang diminta kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra:
1) diyakini terdapat di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra tersebut;
2) diperlukan dalam rangka membuktikan kecurigaan atas dugaan sebagaimana dimaksud pada huruf b (non-fishing expedition) serta memiliki hubungan yang jelas dengan dasar permintaan Informasi (foreseeable relevance);
3) tidak mengakibatkan terungkapnya rahasia perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian; dan
4) tidak berhubungan dengan rahasia negara, kebijakan publik, kedaulatan, keamanan negara; atau kepentingan nasional,
yang tercakup dalam periode (masa dan/atau tahun pajak) yang disepakati dalam Perjanjian Internasional.
e. Pimpinan Unit di Lingkungan DJP dapat menyampaikan usulan permintaan Informasi apabila telah melakukan segala upaya untuk mencari Informasi dimaksud di Indonesia, antara lain dengan:
1) mencari Informasi dalam basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak antara lain SIDJP, approweb, portal DJP, dan aplikasi lain yang dapat dimanfaatkan untuk mencari Informasi;
2) mencari Informasi pada sumber data eksternal antara lain melalui internet dan situs web pemerintah/swasta;
3) mengundang Wajib Pajak terkait untuk diwawancarai;
4) meminta penjelasan atas Informasi melalui mekanisme Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK); dan/atau
5) melakukan kunjungan ke Wajib Pajak yang bersangkutan,
sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Unit di Lingkungan DJP, namun upaya pencarian Informasi yang dimaksud tidak menghasilkan Informasi yang dibutuhkan (exhausted).
f. Usulan permintaan Informasi disampaikan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
g. Direktur Perpajakan Internasional melakukan penelitian terhadap usulan permintaan Informasi yang disampaikan oleh Pimpinan Unit di Lingkungan DJP sebagaimana dimaksud pada huruf a.
h. Penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf g dilakukan dengan mengisi lembar penelitian sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
i. Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf g, Direktur Perpajakan Internasional dapat:
1) memberikan persetujuan atas usulan permintaan Informasi;
2) meminta penjelasan tambahan kepada pimpinan Unit di Lingkungan DJP yang menyampaikan usulan permintaan Informasi; atau
3) mengembalikan usulan permintaan Informasi.
j. Dalam hal usulan permintaan Informasi disetujui sebagaimana dimaksud pada huruf i angka 1), Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan:
1) permintaan Informasi kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra secara tertulis dalam bahasa Inggris; dan
2) pemberitahuan telah disampaikannya permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada angka 1) kepada pimpinan Unit di Lingkungan DJP yang meminta Informasi,
paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah usulan permintaan Informasi tersebut diterima oleh Direktur Perpajakan Internasional.
k. Dalam hal Direktur Perpajakan Internasional masih memerlukan penjelasan tambahan, Direktur Perpajakan Internasional meminta penjelasan:
1) secara tertulis kepada pimpinan Unit di Lingkungan DJP yang menyampaikan usulan permintaan Informasi; dan/atau
2) secara lisan dengan mengundang pimpinan Unit di Lingkungan DJP tersebut untuk memberikan penjelasan tambahan,
paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah usulan permintaan Informasi tersebut diterima oleh Direktur Perpajakan Internasional.
l. Dalam hal Direktur Perpajakan Internasional memberikan persetujuan atas usulan permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada huruf i angka 1) setelah memperoleh penjelasan tambahan, Direktur Perpajakan Internasional menindaklanjuti dengan melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf j paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah penjelasan tambahan tersebut diterima oleh Direktur Perpajakan Internasional.
m. Dalam hal Direktur Perpajakan Internasional tidak memberikan persetujuan atas usulan permintaan Informasi setelah memperoleh penjelasan tambahan, Direktur Perpajakan Internasional mengembalikan usulan permintaan Informasi kepada pimpinan Unit di Lingkungan DJP yang menyampaikan usulan permintaan Informasi paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah penjelasan tambahan tersebut diterima oleh Direktur Perpajakan Internasional.
n. Direktur Perpajakan Internasional menerima jawaban atas permintaan Informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf j dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
o. Terhadap jawaban atas permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada huruf n, Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan:
1) permintaan Informasi kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra secara tertulis dalam bahasa Inggris; dan
2) pemberitahuan telah disampaikannya permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada angka 1) kepada pimpinan Unit di Lingkungan DJP yang meminta Informasi,
paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah jawaban atas permintaan Informasi tersebut diterima oleh Direktur Perpajakan Internasional.
p. Pimpinan Unit di Lingkungan DJP yang menerima jawaban atas permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada huruf o angka 2) harus menyampaikan laporan pemanfaatan Informasi kepada Direktur Perpajakan Internasional paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah jawaban atas permintaan Informasi diterima pimpinan Unit di Lingkungan DJP, dengan mengirimkan surat penyampaian laporan pemanfaatan Informasi sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
q. Contoh kasus permintaan Informasi kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang dapat disampaikan oleh Pimpinan Unit di Lingkungan DJP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
3. Permintaan Informasi kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra (EOI on Inbound Request)
a. Direktur Perpajakan Internasional menerima permintaan Informasi dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
b. Direktur Perpajakan Internasional melakukan penelitian terhadap permintaan Informasi dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
c. Penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan dengan mengisi lembar penelitian sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
d. Berdasarkan penelitian tersebut, Direktur Perpajakan Internasional dapat:
1) memberikan persetujuan atas permintaan Informasi untuk ditindaklanjuti;
2) meminta penjelasan tambahan kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang menyampaikan permintaan Informasi; atau
3) mengembalikan permintaan Informasi.
e. Dalam hal Direktur Perpajakan Internasional memberikan persetujuan atas permintaan Informasi untuk ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 1), Direktur Perpajakan Internasional menindaklanjuti dengan melakukan pencarian informasi dalam basis data perpajakan DJP.
f. Dalam hal Informasi yang diminta dapat diperoleh berdasarkan pencarian dalam basis data perpajakan DJP, Direktur Perpajakan Internasional harus menyampaikan jawaban atas permintaan Informasi tersebut kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah permintaan Informasi tersebut diterima.
g. Dalam hal Informasi yang diminta tidak dapat diperoleh berdasarkan pencarian dalam basis data perpajakan DJP sebagaimana dimaksud pada huruf f, Direktur Perpajakan Internasional harus menyampaikan:
1) permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan kepada LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain, untuk informasi dan/atau bukti atau keterangan yang terdapat di LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain;
2) permintaan Informasi kepada pimpinan Unit di Lingkungan DJP, untuk Informasi yang terdapat di Unit di Lingkungan DJP; dan/atau
3) permintaan Informasi kepada instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, untuk Informasi selain sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) yang terdapat pada instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain,
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permintaan Informasi diterima.
h. Bersamaan dengan penyampaian permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada huruf g, Direktur Perpajakan Internasional juga menyampaikan pemberitahuan telah diterimanya permintaan Informasi kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
i. Permintaan Informasi kepada pimpinan Unit di Lingkungan DJP sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 2) disampaikan kepada:
1) Direktur Intelijen Perpajakan, dalam hal Informasi yang diminta mengenai orang pribadi dan/atau badan yang tidak atau belum memiliki NPWP;
2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dalam hal Informasi yang diminta mengenai orang pribadi dan/atau badan yang telah memiliki NPWP; atau
3) Pimpinan Unit di Lingkungan DJP selain Direktur Intelijen Perpajakan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
j. Dalam hal diperlukan kegiatan pemeriksaan untuk memperoleh informasi yang diminta, Direktur Perpajakan Internasional dapat menyampaikan usulan pemeriksaan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permintaan Informasi diterima.
k. Dalam hal Direktur Perpajakan Internasional masih memerlukan penjelasan tambahan sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 2), Direktur Perpajakan Internasional meminta penjelasan tambahan kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permintaan Informasi diterima.
l. Penjelasan tambahan sebagaimana dimaksud pada huruf k disampaikan oleh Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak permintaan penjelasan tambahan disampaikan oleh Direktur Perpajakan Internasional.
m. Dalam hal Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra belum memberikan penjelasan tambahan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf I, Direktur Perpajakan Internasional harus menyampaikan permintaan penjelasan tambahan kembali kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra paling lama 5 (lima) hari kerja setelah jangka waktu waktu sebagaimana dimaksud pada huruf I terlewati.
n. Penjelasan tambahan sebagaimana dimaksud pada huruf m disampaikan oleh Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak permintaan penjelasan tambahan kembali disampaikan oleh Direktur Perpajakan Internasional.
o. Direktur Perpajakan Internasional dapat memberikan persetujuan atas permintaan Informasi untuk dapat ditindaklanjuti setelah memperoleh penjelasan tambahan:
1) paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah penjelasan tambahan sebagaimana dimaksud pada huruf k diterima oleh Direktur Perpajakan Internasional; atau
2) paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah penjelasan tambahan kembali sebagaimana dimaksud pada huruf m diterima oleh Direktur Perpajakan Internasional.
p. Dalam hal Direktur Perpajakan Internasional memberikan persetujuan atas permintaan Informasi untuk ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada huruf o, Direktur Perpajakan Internasional menindaklanjuti dengan melakukan kegiatan pencarian Informasi sebagaimana dimaksud pada huruf e.
q. Dalam hal Direktur Perpajakan Internasional tidak memberikan persetujuan atas permintaan Informasi setelah memperoleh penjelasan tambahan dan/atau penjelasan tambahan kembali, Direktur Perpajakan Internasional mengembalikan permintaan Informasi kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah penjelasan tambahan dan/atau penjelasan tambahan kembali tersebut diterima oleh Direktur Perpajakan Internasional.
r. Dalam hal Direktur Perpajakan Internasional belum menerima penjelasan tambahan dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra setelah dilakukan permintaan penjelasan tambahan kembali sebagaimana dimaksud pada huruf m, Direktur Perpajakan Internasional mengembalikan permintaan Informasi kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra paling lama 5 (lima) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf n terlewati.
s. Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerima permintaan Informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf i angka 2) harus menyampaikan jawaban atas permintaan Informasi tersebut kepada Direktur Perpajakan Internasional paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah permintaan Informasi diterima.
t. Jawaban atas permintaan Informasi dapat berupa:
1) LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 1);
2) pimpinan Unit di Lingkungan DJP sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 2); dan/atau
u. Bersamaan dengan penyampaian jawaban parsial sebagaimana dimaksud pada huruf t angka 2), pimpinan Unit di Lingkungan DJP harus menyampaikan pemberitahuan status tindak lanjut permintaan Informasi kepada Direktur Perpajakan Internasional dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
v. Pimpinan Unit di Lingkungan DJP harus memberikan jawaban susulan atas permintaan Informasi yang belum terjawab paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah jawaban parsial sebagaimana dimaksud pada huruf t angka 2) disampaikan kepada Direktur Perpajakan Internasional.
w. Direktur Perpajakan Internasional harus menyampaikan jawaban atas permintaan Informasi yang telah disampaikan oleh:
1) LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 1);
2) pimpinan Unit di Lingkungan DJP sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 2); dan/atau
3) instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 3)
kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra secara tertulis dalam bahasa Inggris paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah jawaban atas permintaan Informasi tersebut diterima oleh Direktur Perpajakan Internasional.
x. Dalam hal jawaban penuh belum dapat disampaikan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah permintaan Informasi, penjelasan tambahan, atau penjelasan tambahan kembali diterima, Direktur Perpajakan Internasional harus menyampaikan status tindak lanjut permintaan Informasi kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra pada hari ke-90 (sembilan puluh).
4. Ketentuan lain-lain.
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
 


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2018
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

ROBERT PAKPAHAN
NIP 195910201980121001