Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 209/PJ/2018

Kategori : KUP

Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Bencana Alam Gempa Bumi Di Pulau Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 209/PJ/2018

TENTANG

KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN BENCANA ALAM GEMPA BUMI
DI PULAU LOMBOK PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa telah ditetapkan Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Alam Gempa Bumi di Pulau Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat dari tanggal 29 Juli 2018 sampai dengan tanggal 4 Agustus 2018 berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 360-611 Tahun 2018, Perpanjangan Penetapan Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Alam Gempa Bumi di Pulau Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat dari tanggal 5 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2018 berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 360-642 Tahun 2018, dan Perpanjangan Penetapan Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Alam Gempa Bumi di Pulau Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat dari tanggal 12 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2018 berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 360-653 Tahun 2018;
  2. dalam rangka meringankan beban dan dampak sosial ekonomi bagi Wajib Pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di Pulau Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu diberikan kebijakan mengenai pengecualian pengenaan sanksi perpajakan dan pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 tentang Pembayaran Elektronik, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Bencana Alam Gempa Bumi di Pulau Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 11);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1704);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1973);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1974) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 180);
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 tentang Penyampaian Pemberitahuan Elektronik;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik; 


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN BENCANA ALAM GEMPA BUMI DI PULAU LOMBOK PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT.


PERTAMA :

Menetapkan Keadaan Kahar (Force Majeur) atas bencana alam gempa bumi di Pulau Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat sejak 29 Juli 2018, bagi Wajib Pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di Pulau Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat.


KEDUA :

Kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan:
  1. pelaporan Surat Pemberitahuan Masa dan/atau Surat Pemberitahuan Tahunan; dan
  2. pembayaran pajak dan/atau utang pajak,
yang jatuh tempo pada tanggal 29 Juli 2018 sampai dengan jangka waktu 2 (dua) bulan setelah berakhirnya penetapan keadaan tanggap darurat.


KETIGA :

Pelaporan dan pembayaran sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a dan huruf b dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA.


KEEMPAT :

Pengecualian pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.


KELIMA :

Dalam hal terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.


KEENAM :
 
Kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, diberikan perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan yang jatuh tempo pada tanggal 29 Juli 2018 sampai dengan jangka waktu 2 (dua) bulan setelah berakhirnya penetapan keadaan tanggap darurat.


KETUJUH :

Perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEENAM diberikan paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Diktum KEENAM. 


KEDELAPAN :

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  2. Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  4. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  7. Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  8. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  9. Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 2018
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

ROBERT PAKPAHAN